Apa itu tanah kavling? Tanah kavling adalah tanah yang di pecah-pecah menjadi beberapa bagian dengan sertifikat per bagian tanah tersebut dan akan di gunakan sebagai area perumahan.
Biasanya tanah kavling ini berasal dari area tanah sawah, ladang atau hutan yang memiliki area yang luas. Lokasi dari tanah ini strategis atau tidak akan mempengaruhi daya jual dari tanah kavling.
Bisnis Tanah Kavling
Kita mungkin sering menjumpai jual beli tahah kavling, karena bisnis ini memanglah salah satu bisnis yang menjanjikan bagi sebagian orang atau perusahaan yang bergerak dibidang property developer perumahan.
Lantas bagaimana cara mengambil keuntungan dari jual beli tanah kavling? Keuntungannya adalah dari pelaksanaan yang lebih mudah dan biaya yang di perlukan lebih murah jika di bandingkan dengan jual beli bangunan seperti rumah, perkantoran atau apartemen.
Biaya yang dikeluarkan adalah untuk pembelian tanah dan mengurus legalitasnya surat-suratnya kemudian menjualnya per petak tanah dengan harga jual yang lebih tinggi dari harga tanah yang di beli.
Syarat Jual Beli Tanah Kavling
Secara umum, proses pembelian tanah umum dengan tanah kavling hampir sama saja. Pihak penjualnya adalah masyarakat pemilik tanah sawah atau bidang tanah ladang yang syah dan pembelinya adalah pihak perorangan atau pihak developer atau badan usaha.
Yang membedakan dari jual beli tanah umum dan tanah kavling adalah pada proses perizinan mengubah fungsi lahan. Misalnya tanah kavling yang sebelumnya adalah sawah di ubah menjadi tanah perumahan.
Pihak pembeli harus memiliki perizinan site-plan dari tanah kavling tersebut secara tertata rapi. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa syarat jual beli tanah kavling:
Legalitas Tanah
Hal pertama yang harus dipenuhi dari syarat jual beli tanah kavling adalah legalitas tanah dari tanah yang akan di jual.
Jadi tanah yang akan di jual haruslah memiliki sertifikat yang syah yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dari wilayah kota yang bersangkutan.
Jika tanah tersebut belum memiliki sertifikat maka alangkah baiknya pihak penjual mengurusnya terlebih dahulu.
Jika sertifikat tanah kavling tersebut sedang berada di pihak Bank sebagai jaminan hutang, maka pihak penjual harus melakukan pelepasan hak tanggungan dengan melakukan pelunasan agar sertifikat tersebut keluar.
Ijin Alih Fungsi
Karena tanah kavling yang dijual sebelumnya adalah lahan sawah maka pihak pembeli harus mengurus izin alih fungsi lahan.
Pihak pembeli harus menunggu surat keterangan yang di keluarkan pleh Pemda setempat untuk izin pengeringan alif fungsi lahan dari area persawahan menjadi area pekarangan yang akan di bangun.
Proses ini memakan waktu kurang lebih selama 6 bulan. Pengeringan lahan ini juga di batasi luasnya dengan tujuan pembelian tanah kavling ini tidak mengganggu dan merugikan pihak di sekitar lahan.
Jadi sebelum anda membeli tanah kavling maka pahami dahulu bagaimana legalitas dan izinnya.
Ijin Site Plan
Syarat selanjutnya adalah pada proses jual beli tanah kavling memiliki izin site-plan yang di keluarkan oleh KIMPRASWIL (Permukiman dan Prasarana Wilayah) yang telah di klarifikasi oleh dinas yang berkaitan.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa area tanah kavling tersebut telah sesuai dengan peruntukan yang di tetapkan Pemda.
Pihak pembeli tanah kavling harus memiliki izin site-plan dari tanah kavling yang telah di beli dari tersedianya area fasilitas sosial dan umum, pembangunan jalan lingkungan serta mengurus izinnya.
Tanah kavling plan yang di jual harus diberikan surat sertifikatnya sesuai dengan site plan. Hal ini bertujuan agar memudahan dalam pembangunan rumah atau bangunan di atasnya atau memudahkan dalam menjualnya di kemudian hari.
BACA JUGA: urutan dalam membangun rumah
Pematangan Lahan
Pembelian tanah kavling dengan kondisi seadanya seperti sawah, terdapat gudukan atau yang lainnya maka pihak pembeli harus melakukan proses pemerataan tanah dengan cara melakukan proses pengurukan agar tanah tersebut rata dan rapi.
Pemecahan sertifikat
Karena tanah kavling merupakan area yang luas maka proses jual beli tanah kavling adalah tanah tersebut di pecah-pecah menjadi bagian tanah yang lebih kecil. Pihak Developer perumahan akan memecah tanah tersebut menjadi beberapa sertifikat.
Itulah beberapa tips tentang jual beli tanah kavling semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Lebih baik berhati-hati dalam pembelian tanah kavling, perhatikan lokasi dan legalitas tanah yang akan anda beli.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews