Karaoke Thanos KTV Diduga Langgar Batas Aturan Pemerintah Hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 3 Januari 2024 | 11:10 WIB
0
383
Karaoke Thanos KTV Diduga Langgar Batas Aturan Pemerintah Hingga Peredaran Narkoba
Karaoke Thanos KTV

Bandar Lampung - Salah satu tempat hiburan malam Karaoke Thanos KTV yang berada di Jalan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan diduga sering beroperasi melebihi batas aturan yang ditentukan pemerintah kota Bandar Lampung dan diduga menjadi tempat peredaran narkoba dan menjual minuman beralkohol tinggi hingga menyediakan beberapa wanita pemandu lagu (LC) .

Tidak hanya itu, tempat hiburan malam tersebut, diketahui beroperasi bebas terkadang hingga pagi hari seakan mengabaikan dan tidak peduli dengan Peraturan Pemerintah Kota Bandar Lampung tentang peraturan jam operasional tempat hiburan malam di wilayah Bandar Lampung.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya beberkan ,"bahwa karaoke Thanos sebelumnya bernama Citra Karaoke yang diduga sering beroperasi hingga larut subuh dan dikabarkan adanya tempat peredaran narkoba yang diduga sering dikomsumsi oleh beberapa para wanita anak - anak asuh pekerja pemandu Lagu (LC) yang diduga diberikan oleh seorang mami Ines dan papi Jaka saat ingin menemani para tamu - tamu karaoke Thanos.

"Kalau gak salah ada mami dan papi tersebut informasinya si katanya sering memberikan Narkoba kepada anak buah mereka saat ingin berkerja di tempat tersebut, kadang juga disitu bebas bang semaunya tamu mau sampe jam berapa pun dilayani sering juga kawan sampe subuh mereka di karokean itu," tuturnya.

Karaoke Thanos kalo gak salah yang punya namanya Ronal.tutupnya kepada media (3/1/2024).

Informasi lain yang didapat dari warga sekitar Danu jelaskan sebelumnya karaoke Thanos bernama Citra Karaoke sempat bermasalah terkait perizinan yang dimiliki Karaoke Thanos ijin restoran dan karaoke yang dinilai izin restoran dan karaoke Thanos diduga memiliki dasar admintrasi atau pendaftaran izin yang memang disengaja , sehingga dalam tidak memenuhi komitmen ,"sehingga usaha didalamnya tanda kutip mengelabui, karena ijin yang dikeluarkan KBLI berbeda pada praktik di lapangan," tegasnya.

Selain itu, Danu menuturkan Karaoke Thanos berencana membuka Bar sebagai tempat untuk menikmati minuman alkohol, Thanos yang dianggap telah melangkahi aturan perizinan. Pasalnya, fasilitas tambahan itu beroperasi tanpa izin bahkan dikatakan masih dalam proses. Namun bila merujuk kepada aturan, kegiatan usaha baru bisa di buka/mulai jika nomor izinnya telah terbit. Sementara Thanos, telah beroperasi di luar izin.

Lanjutnya dulu kalau gak salah bulan Febuari 2023 sempat di panggil dengan Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung info nya karena tidak sesuai ijinnya.

"Belum tau persis sih mas apakah pemilik dan pengelola tempat hiburan tersebut sekarang sudah mengurus semua perizinan yang belum terpenuhi kita sudah lama gak monitor lagi mas," tutupnya kepada media (3/1/2024)

Belum adanya konfirmasi pihak pengelola Thanos yang diduga beroperasi hingga melewati batas jam operasional yang ditentukan dan perizinan yang sebelumnya dikabarkan bermasalah sampai dugaan tempat peredaran narkoba di Karoke Thanos. (Z)