Pedoman lalu lintas mengatur bahwa kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi sebagai kendaraan yang tidak layak untuk dikendarai. Setiap kali tertangkap oleh polisi atau saat mogok, pemiliknya akan didenda hingga Rp250.000 atau ditahan selama satu bulan.
Penggemar mobil sering kali melekat pada mobil-mobil yang gagah dengan alasan bahwa mereka dapat memperkuat pameran mobil jelajah. Tidak hanya itu, kendaraan ini juga terlihat maskulin dan buas. Tragisnya, menurut polisi, knalpot yang bising dianggap sebagai kontaminasi keributan, yang ditolak.
Selain itu, gas yang dihembuskan dari asap yang mengepul dianggap sebagai kontaminasi yang tidak sesuai dengan iklim. Selain itu, suara bising yang tidak perlu dari knalpot juga sering mengganggu daerah sekitar.
Sangat diharapkan bagi polisi untuk mendapatkan laporan tentang keributan yang melemahkan keramaian. Oleh karena itu, mengamati keramaian adalah tiket yang sangat penting setiap kali pemogokan diarahkan.
Larangan penggunaan knalpot brong tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan khusus dan laik jalan yang berupa kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat penunjuk kecepatan, alat penekan, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," (Pasal 285).
Berdasarkan aturan di atas, ugal-ugalan yang menggunakan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan.
Tidak hanya itu, kendaraan yang dikendarai secara ugal-ugalan juga sering kali mengabaikan batas suara yang diperbolehkan untuk kendaraan bermesin, sesuai dengan Pedoman Dinas Perhubungan No. 7 Tahun 2009 tentang Batas Suara Kendaraan Bermesin.
Pedoman Layanan Iklim menyatakan bahwa batas kebisingan untuk sepeda motor adalah 83 dB (Desibel) untuk kendaraan bermesin 80 CC hingga 175 CC. Untuk kapal pesiar di bawah 80 CC, keributan terbesar adalah 77 dB. Sementara itu, untuk kapal penjelajah di atas 175 CC, batas keributan yang paling ekstrem adalah 80 dB.
Metode paling efektif untuk Mengubah Kapal Penjelajah yang Terlindungi dari Pelanggaran Kriminal Kecil
Satu lagi pertaruhan dalam menggunakan knalpot yang gagah adalah keributan yang dapat memicu tuduhan pelanggar hukum dan laporan ke polisi. Terutama jika keributan terjadi pada malam hari.
Dasar hukumnya adalah KUHP Pasal 503 ayat 1, yang menyatakan bahwa orang yang membuat kegaduhan atau keributan pada waktu malam hari saat orang sedang tertidur, dapat didenda Rp225 ribu atau kurungan tiga hari. Jika pengendara sepeda motor mengendarai sepeda motor dengan knalpot yang bising di malam hari, dan membuat daerah sekitar kesal, maka ia akan dipertanggungjawabkan kepada polisi dan didenda seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Sumber: knalpotstore
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews