Denda Tilang Knalpot Racing Terbaru? Kamu Wajib Tahu

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:24 WIB
0
459
Denda Tilang Knalpot Racing Terbaru? Kamu Wajib Tahu
Knalpot racing

Pedoman lalu lintas mengatur bahwa kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi sebagai kendaraan yang tidak layak untuk dikendarai. Setiap kali tertangkap oleh polisi atau saat mogok, pemiliknya akan didenda hingga Rp250.000 atau ditahan selama satu bulan.

Penggemar mobil sering kali melekat pada mobil-mobil yang gagah dengan alasan bahwa mereka dapat memperkuat pameran mobil jelajah. Tidak hanya itu, kendaraan ini juga terlihat maskulin dan buas. Tragisnya, menurut polisi, knalpot yang bising dianggap sebagai kontaminasi keributan, yang ditolak.

Selain itu, gas yang dihembuskan dari asap yang mengepul dianggap sebagai kontaminasi yang tidak sesuai dengan iklim. Selain itu, suara bising yang tidak perlu dari knalpot juga sering mengganggu daerah sekitar.

Sangat diharapkan bagi polisi untuk mendapatkan laporan tentang keributan yang melemahkan keramaian. Oleh karena itu, mengamati keramaian adalah tiket yang sangat penting setiap kali pemogokan diarahkan.

Larangan penggunaan knalpot brong tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan khusus dan laik jalan yang berupa kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat penunjuk kecepatan, alat penekan, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," (Pasal 285).

Berdasarkan aturan di atas, ugal-ugalan yang menggunakan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan.

Tidak hanya itu, kendaraan yang dikendarai secara ugal-ugalan juga sering kali mengabaikan batas suara yang diperbolehkan untuk kendaraan bermesin, sesuai dengan Pedoman Dinas Perhubungan No. 7 Tahun 2009 tentang Batas Suara Kendaraan Bermesin.

Pedoman Layanan Iklim menyatakan bahwa batas kebisingan untuk sepeda motor adalah 83 dB (Desibel) untuk kendaraan bermesin 80 CC hingga 175 CC. Untuk kapal pesiar di bawah 80 CC, keributan terbesar adalah 77 dB. Sementara itu, untuk kapal penjelajah di atas 175 CC, batas keributan yang paling ekstrem adalah 80 dB.

Metode paling efektif untuk Mengubah Kapal Penjelajah yang Terlindungi dari Pelanggaran Kriminal Kecil
Satu lagi pertaruhan dalam menggunakan knalpot yang gagah adalah keributan yang dapat memicu tuduhan pelanggar hukum dan laporan ke polisi. Terutama jika keributan terjadi pada malam hari.

Dasar hukumnya adalah KUHP Pasal 503 ayat 1, yang menyatakan bahwa orang yang membuat kegaduhan atau keributan pada waktu malam hari saat orang sedang tertidur, dapat didenda Rp225 ribu atau kurungan tiga hari. Jika pengendara sepeda motor mengendarai sepeda motor dengan knalpot yang bising di malam hari, dan membuat daerah sekitar kesal, maka ia akan dipertanggungjawabkan kepada polisi dan didenda seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Sumber: knalpotstore