Satgas BLBI Amankan Aset Negara

Masyarakat mendukung penyitaan aset-aset milik Tommy karena ia memang terbukti gagal melunasi hutang pada sebuah Bank BUMN, sehingga merugikan negara secara finansial.

Rabu, 10 November 2021 | 16:51 WIB
0
131
Satgas BLBI Amankan Aset Negara
Hutomo Mandala Putra (Foto: tribunnews.com))

Masyarakat Indonesia mengapresiasi kinerja Satgas BLBI yang selama ini optimal mengejar aset para obligor. Ketegasan Satgas BLBI tersebut juga patut diacungi jempol karena berhasil mengamankan aset negaraHutang-piutang rasanya menjadi masalah semua orang, tak terkecuali pengusaha kelas kakap.

Ketika mereka gagal membayar tentu resikonya agunan akan diambil alih sebagai penggantinya. Begitu juga dengan aset milik Tommy Soeharto. Tanah-tanahnya akan dieksekusi dan dijadikan aset negara, karena ia terbukti berutang hingga trilyunan rupiah.

Di era orde baru, bisnis milik Hutomo Manda Putra alias Tommy, anak bungsu mendiang mantan presiden Soeharto, amat moncer. Yang paling terkenal adalah PT Humpuss, dan ia sempat memproduksi mobil lokal yang diklaim 100% bikinan anak bangsa. Namun sayang sekali bisnis itu kurang berkembang, dan malah meninggalkan timbunan hutang.

Hutang Tommy Soeharto pada negara tercatat sebanyak 2,6 triliun rupiah. Uang sebanyak itu ia dapatkan dari sebuah bank BUMN, dan agunannya adalah tanah-tanah milik perusahaannya, PT TPN. Pinjaman ini belum dilunasi sehingga menjadi problema sampai sekarang, karena sudah lebih dari 10 tahun seakan-akan dibiarkan saja.

Saat uang sebanyak itu belum dikembalikan maka negara yang merugi karena bank BUMN merupakan milik negara. Oleh sebab itu, untuk menutupi hutang PT TPN, maka akan diadakan eksekusi terhadap tanah-tanah itu, yang dilakukan oleh Satgas BLBI sebagai pihak yang berwenang. Diperkirakan nilai lahan-lahan tersebut mencapai lebih dari 600 miliar.

Tanah-tanah milik PT TPN yang akan disita di antaranya ada di Desa Kalihurip, Cikampek Pusaka, dan Desa Kamojing, Kabupaten Karawang. Total luas tanahnya lebih dari 124 hektar. Penyitaan akan dilakukan dengan tegas, dan tentu ada bantuan dari aparat sebagai satgas pengamanan. Tujuannya agar eksekusi berlangsung tanpa kendala dan tidak ada gangguan dari preman bebayar.

Penyitaan aset dilakukan sesegera mungkin karena negara tentu tidak mau merugi, meski nilai tanahnya ditaksir belum 100% menutupi hutang tersebut.

Jika lahan-lahan itu menjadi aset negara maka bisa dibuat banyak hal untuk pembangunan, misalnya gedung sekolah atau fasilitas lain untuk rakyat. Sehingga PT TPN seharusnya sadar diri dan menyerahkan asetnya tanpa harus adu urat syaraf dan perdebatan panjang.

Masyarakat mengapresiasi ketegasan Satgas BLBI yang akan menyita tanah milik PT TPN yang notabene milik Tommy Soeharto, putra sang mantan presiden di era orde baru. Walau statusnya adalah anak ex pejabat tinggi, tetapi ia tetaplah seorang warga negara Indonesia. Sehingga harus tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.

Seharusnya memang tidak boleh ada perlakuan khusus atau perlindungan kepada anak pejabat, baik ketika sang bapak masih bekerja atau sudah purna tugas. Penyebabnya karena jika ada pengistimewaan, akan mengacaukan norma-norma sosial yang ada di Indonesia. Kita hidup di negara demokrasi sehingga tidak boleh ada praktik nakal seperti ini.

Penyitaan aset-aset bernilai miliaran rupiah ini memang harus dilakukan dengan cepat. Jangan sampai hal ini berulang dan akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Penyebabnya karena sama saja menyuburkan kolusi dan nepotisme di Indonesia.

Pemerintah menunjukkan taringnya dengan menyita lahan-lahan milik PT TPN, tanpa perkecualian, walau tanah itu milik seorang Tommy Soeharto yang notabene pengusaha kelas kakap. Ia harus menyadari bahwa sebagai pengusaha seharusnya taat hukum, sehingga jika asetnya disita akan menghadapi dengan legowo.

Masyarakat mendukung penyitaan aset-aset milik Tommy karena ia memang terbukti gagal melunasi hutang pada sebuah Bank BUMN, sehingga merugikan negara secara finansial. Penyitaan akan dilakukan dengan segera oleh Satgas BLBI dan didampingi oleh aparat sebagai pelindung. Ketika ada penyitaan maka menunjukkan bahwa hukum di Indonesia berlaku dengan sangat adil.


Vania Chairunisa, penulis adalah kontributor Pertiwi Institute