Ketika Gede Rasa Gubernur Anies Dilayukan Seketika Bank Indonesia

Rabu, 4 Juli 2018 | 09:10 WIB
0
695
Ketika Gede Rasa Gubernur Anies Dilayukan Seketika Bank Indonesia

Sekarang tahun politik. Bagi seorang politikus mengklaim sesuatu kebijakan yang dibuat otoritas keuangan  atas inisiatif dari dirinya atau kelompoknya adalah hal yang lumrah. Seorang politikus atau seorang kepala daerah itu adalah gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bank Indonesia (BI) yang mengeluarkan kebijakan atau aturan relaksasi atau pelonggaran loan to value (LTV) untuk KPR yang akan berlaku pada tanggal 1 Agustus 2018. Bank Indonesia memberi keleluasaan kepada Bank atau perbankan untuk menentukan besaran uang muka atau DP.

Besaran uang muka, apakah dengan 15%, 10%,5% atau tanpa uang muka atau DP nol persen, itu terserah pihak perbankan. Jadi Bank Indonesia menyerahkan sepenuhnya pada pihak perbankan. Tetapi prinsip kehati-hatian atau pruden tetap harus diperhatikan.

Rupanya kebijakan Bank Indonesia (BI) ini didengar oleh gubernur DKI Jakarta yang memang pada waktu kampanye dulu menjanjikan kepemilikan rumah dengan uang muka atau DP nol persen. Kebijakan Bank Indonesia ini diklaim oleh gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa kebijakan relaksasi atau pelonggaran yang dibuat BI adalah inisiatif dari dirinya. Keren banget jadinya, tapi juga ada aroma "gede rasa" alias GR di sana.

"DP nol persen, kami bersyukur bahwa apa yang menjadi inisiatif di Jakarta sekarang juga dilaksanakan di level nasional. Dan memang inilah satu solusi yang selama ini nyata-nyata dialami masyarakat," kata Anies di SMK 26, Jl Balai Pustaka Baru 1, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu 30 Juni 2018.

Padahal, Bank Indonesia(BI) adalah lembaga keuangan yang independen dan bisa bekerjasama dengan otoritas lainnya seperti OJK dan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi makro. Dan BI dalam mengeluarkan kebijakan atau aturan tidak untuk memenuhi orang per-orang atau tokoh politik atau seorang kepala daerah. Tetapi BI dalam mengeluarkan aturan atau kebijakan untuk kepentingan yang lebih besar atau nasional.

Dan soal DP nol persen ini, sampai sekarang gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno belum bisa mengeluarkan aturan atau kebijakan dan mengeksekusi di lapangan.

Sampai detik ini formula soal DP nol persen belum terealisasi dan tertunda-tunda terus alias tar-sok tas-sok.

Dan seandainya DP nol persen itu bisa terlaksana di DKI Jakarta, tetapi itu hanya untuk rumah tapak dan harga atau tipenya tidak bisa dibeli oleh masyarakat kecil atau bawah. Padahal DP nol persen itu janji kampanye untuk masyarakat kalangan bawah.

Pihak BI sendiri sudah membantah bahwa relaksasi atau pelonggaran soal DP rumah tidak ada kaitannya dengan tokoh politik atau kepala daerah.

[caption id="attachment_18008" align="alignleft" width="590"] Filianingsih (Foto: Media Indonesia)[/caption]

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan, relaksasi aturan LTV tersebut menimbang aspek makro yang lebih luas.

"Jadi kita katakan bahwa makroprudensial ini kembali lagi, kita lihatnya makro yang besar bukan dilihat satu-satu kepentingan-kepentingan. Kita lihat dari awal memang sudah tidak kita atur kita serahkan. Kita tahu kalau pemerintah itu dia punya kepentingan, dan kepentingan untuk masyarakat silakan saja direalisasikan, dan itu sudah terjadi 2012 jadi bukan sekarang, tetapi 2012 sudah bisa dilakukan," jelas dia di Gedung BI Jakarta, Senin 2 Juli 2018.

Dan tujuan relaksasi atau pelonggaran uang muka rumah untuk mengimbangi naiknya suku bunga atau BI rate yang baru saja dikeluarkan oleh BI. Dan pelonggaran DP untuk memberi stimulus supaya dunia properti tumbuh atau menguntungkan dan tidak memberatkan pihak pengembang

Dan kebijakan BI soal relaksasi atau pelonggaran dan pengetatan sudah dilakukan oleh BI sejak 2012 sampai yang akan berlaku pada bulan Agustus nanti.

Ini artinya tidak ada sangkut-pautnya dengan janji kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang sekarang menjadi gubernur dan wakil gubernur.

Kebijakan relaksasi atau pelonggaran KPR hampir mirip dengan kebijakan menaikkan atau menurunkan suku bunga atau BI rate yang dikeluarkan oleh BI sebagai otoritas keuangan.

Dan DP nol persen itu juga ada syaratnya, yaitu rasio kredit macet dibawah 5%, artinya kalau ada perbankan yang mempunyai tingkat kredit macet diatas 5%, maka tidak bisa menerapkan DP nol persen.

Jadi buat Pak Anies, kebijakan relaksasi atau pelonggaran uang muka rumah bukan berasal atas ide/gagasan atau inisiatif sampeyan.

Paham, Manis...!?

***