Cegahlah Korupsi Pelayanan Publik dengan "Citizen Charter"!

Minggu, 15 April 2018 | 10:47 WIB
0
770
Cegahlah Korupsi Pelayanan Publik dengan "Citizen Charter"!

Sebagai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, saya tidak akan bosan-bosannya berbicara tentang perlunya menciptakan pemerintahan yang bersih. Sebab, model pemerintahan yang bersih inilah yang saya yakini akan terbebas dari korupsi akut para penyelenggaranya. Kali ini saya tidak akan mengungkap angka, tetapi sekadar berbagi pikiran dan pandangan mengenai apa yang telah dikenal luas sebagai "Citizen Charter".

Saya meyakini, pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai praktik korupsi. Kongkalikong dan “katebelece” masih sering kita jumpai sebagai jalan pintas agar urusan lekas selesai. Penyelenggara memanfaatkan "ketergesa-gesaan" publik, maka pola pikirnya adalah bagaimana mempersulit prosesnya. Tidak aneh kalau di negeri ini dikenal jargon korupsi, "Kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah".

Nah, jika kondisi ini dibiarkan dan tidak ditangani secara serius, tatanan birokrasi niscaya akan rusak yang pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah. Bagi saya, selah satu cara untuk memperbaiki pelayanan publik adalah dengan “Citizen Charter”, yaitu kontrak pelayanan antarstakeholder, yang pelaksanaannya diatur Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penerapan Citizen Charter bisa menjadi terobosan baru dalam menembus kebuntuan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik terutama dalam segi pelayanan.

Citizen Charter menjamin pelayanan publik terlaksana lebih transparan, terkendali dan representatif karena di dalamnya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan aturan-aturan pelayanan sesuai kesepakatan bersama.

Saat ini Citizen Charter dianggap model paling ideal untuk menyelenggarakan pelayanan publik karena menempatkan citizen (warga) sebagai pusat pelayanannya. Dengan Citizen Charter, masyarakat dapat melakukan kontrol atas penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat.

Di sisi lain, penyelenggara pelayanan publik akan selalu berhati-hati dalam melakukan kegiatan pelayanannya kepada masyarakat mengingat mereka telah terikat kontrak yang telah disepakati bersama. Kebutuhan serta kepentingan pengguna layanan ini harus menjadi pertimbangan utama, publik merupakan pusat dari layanan itu sendiri.

Izinkan saya mengutip Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Palayanan Publik yang mengatakan, dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah membentuk organisasi penyelenggara, korporasi atau lembaga independen yang semata-mata untuk kegiatan pelayanan dan keperluan publik.

Pelayanan publik oleh pemerintah atau korporasi yang efektif pada gilirannya dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia serta mempererat ikatan sosial antara unsur-unsur pemerintah sebagai pelayan dan publik yang dilayani. Negara sendiri berkewajiban melayani warganya untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar mereka dalam kerangka pelayanan publik tersebut.

Demikian penjelasan saya mengenai "Citizen Chapter", semoga bermanfaat.

***

Editor: Pepih Nugraha