Sebagai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, saya tidak akan bosan-bosannya berbicara tentang perlunya menciptakan pemerintahan yang bersih. Sebab, model pemerintahan yang bersih inilah yang saya yakini akan terbebas dari korupsi akut para penyelenggaranya. Kali ini saya tidak akan mengungkap angka, tetapi sekadar berbagi pikiran dan pandangan mengenai apa yang telah dikenal luas sebagai "Citizen Charter".
Saya meyakini, pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai praktik korupsi. Kongkalikong dan “katebelece” masih sering kita jumpai sebagai jalan pintas agar urusan lekas selesai. Penyelenggara memanfaatkan "ketergesa-gesaan" publik, maka pola pikirnya adalah bagaimana mempersulit prosesnya. Tidak aneh kalau di negeri ini dikenal jargon korupsi, "Kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah".
Nah, jika kondisi ini dibiarkan dan tidak ditangani secara serius, tatanan birokrasi niscaya akan rusak yang pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah. Bagi saya, selah satu cara untuk memperbaiki pelayanan publik adalah dengan “Citizen Charter”, yaitu kontrak pelayanan antarstakeholder, yang pelaksanaannya diatur Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penerapan Citizen Charter bisa menjadi terobosan baru dalam menembus kebuntuan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik terutama dalam segi pelayanan.
Citizen Charter menjamin pelayanan publik terlaksana lebih transparan, terkendali dan representatif karena di dalamnya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan aturan-aturan pelayanan sesuai kesepakatan bersama.
Saat ini Citizen Charter dianggap model paling ideal untuk menyelenggarakan pelayanan publik karena menempatkan citizen (warga) sebagai pusat pelayanannya. Dengan Citizen Charter, masyarakat dapat melakukan kontrol atas penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat.
Di sisi lain, penyelenggara pelayanan publik akan selalu berhati-hati dalam melakukan kegiatan pelayanannya kepada masyarakat mengingat mereka telah terikat kontrak yang telah disepakati bersama. Kebutuhan serta kepentingan pengguna layanan ini harus menjadi pertimbangan utama, publik merupakan pusat dari layanan itu sendiri.
Izinkan saya mengutip Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Palayanan Publik yang mengatakan, dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah membentuk organisasi penyelenggara, korporasi atau lembaga independen yang semata-mata untuk kegiatan pelayanan dan keperluan publik.
Pelayanan publik oleh pemerintah atau korporasi yang efektif pada gilirannya dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia serta mempererat ikatan sosial antara unsur-unsur pemerintah sebagai pelayan dan publik yang dilayani. Negara sendiri berkewajiban melayani warganya untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar mereka dalam kerangka pelayanan publik tersebut.
Demikian penjelasan saya mengenai "Citizen Chapter", semoga bermanfaat.
***
Editor: Pepih Nugraha
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews