Akhirnya Cawali Madiun Maidi Dipanggil KPK Kembali

Sabtu, 7 April 2018 | 18:11 WIB
0
892
Akhirnya Cawali Madiun Maidi Dipanggil KPK Kembali

Tulisan PepNews.com yang berjudul “Cawali Madiun Maidi Berpotensi Dipanggil KPK Kembali” sekitar sebulan lalu, akhirnya terbukti. Pada Kamis, 5 April 2018, KPK kembali memanggil Calon Walikota Madiun Maidi untuk diperiksa di Kota Madiun.

Rupanya lembaga anti rasuah itu kembali mendalami kasus korupsi di Kota Madiun. Enam orang masuk daftar pemanggilan yang dilakukan oleh tiga orang anggota KPK di Ruang Transit Walikota yang berada di Balai Kota Madiun.

Enam orang itu: mantan Sekda Kota Madiun, Maidi; mantan Sekretaris Dinas Pendidikan, Sutoyo Irianto; mantan Dirut PD Aneka Usaha, Trubus Reksodirjo; mantan Kepala Adbang, Sadikun; mantan Kepala BPKAD, Agus Purwowidagdo; dan Kasi Pengelolaan SDA dan Drainase DPU-TR, Mas Kahono Pekik.

Sayangnya tidak semua mantan pejabat itu menghadiri pemanggilan tersebut. Maidi malah mangkir dan hanya diwakili oleh Sekpri Sekda Andika. Agus Purwowidagdo diwakili oleh Sekertaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Hanto Margono.

Demikian pula dengan Sutoyo Irianto diwakili oleh Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan, Dewi Susilowati. Adapun Sadikun dan Trubus Reksodirjo datang sendiri tanpa diwakilkan. “Saya hanya mewakili pak Agus (Agus Purwidodagdo) karena dia dinas di Jakarta,” katanya usai keluar dari ruang Transit Walikota, Kamis (5/4/2018).

Selain melakukan pemeriksaan di Ruang Transit Walikota Madiun, KPK itu juga mendatangi eks kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun di Jalan A.Yani, Kota Madiun. Sebelumnya KPK menangkap Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto.

Dia didakwa jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun. Bambang didakwa memperkaya diri sendiri dan menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 59 miliar dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pengusaha.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Bambang dijerat KPK dengan 3 dakwaan yaitu korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Dia didakwa menerima keuntungan dari proyek Pasar Besar Madiun.

Modusnya, dengan memberi pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan ini diduga menggunakan anak usaha milik Bambang sendiri sebagai penyalur barang-barang terkait proyek.

Nah, dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun ini diduga tidak hanya dilakukan Bambang. Sama halnya dengan korupsi di Kota Malang, korupsi di Kota Madiun juga dilakukan secara massal.

Apakah Sekda Kota Madiun Maidi yang kini maju sebagai Cawali Madiun dan yang diusung kekuatan parpol (PDIP, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat) terlibat korupsi Pembangunan Pasar Madiun atau ada temuan korupsi baru dari KPK, kita lihat saja perkembangannya.

Yang jelas, KPK benar-benar tak akan memberi ruang bagi calon kepala daerah yang terlibat korupsi. Ada sejumlah cakada yang maju pada Pilkada Serentak 2018 nanti yang terindikasi melakukan korupsi, dilakukan pada masa-masa sebelumnya.

Ada cakada petahana dan ada pula yang sudah berhenti dari jabatannya, kemudian maju lagi pada Pilkada 2018. Mereka maju untuk Pilkada pada tingkatan yang lebih tinggi. Setidaknya ada beberapa cakada yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Mereka adalah Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun bersama putranya Adriatma yang tidak lain adalah Walikota Kendari. Ada juga Cagub Nusa Tenggara Timur Marianus Sae. Lalu Cabup Subang Imas Aryumningsih. Cabup Jombang Nyono Suharli.

Bahkan baru-baru ini KPK menetapkan 19 tersangka sekaligus dalam pengembangan perkara suap di Kota Malang. Kasus yang menjerat Walikota Malang nonaktif Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang itu disebut korupsi massal.

Bagi KPK, tidak ada yang aneh dalam penanganan kasus korupsi, meski saat ini masuk tahun politik. Yang namanya penindakan hukum tetap harus dilakukan kendali ia mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Kali ini, Kota Madiun kembali mendapat kunjungan berikutnya dari KPK, Kamis (5/4/2018). Melansir Siagaindonesia.com, tiga orang anggota KPK datang menggunakan mobil Avanza nopol L 1991 DA dan masuk ke ruang transit walikota.

Rupanya kasus korupsi di Kota Madiun kembali didalami. Sebanyak 6 orang masuk daftar pemanggilan KPK di Ruang Transit Walikota yang berada di Balai Kota Madiun. Termasuk Maidi salah satu diantaranya.

Sebelumnya ditulis, diantara ketiga paslon Walikota – Wakil Walikota yang akan bertarung pada Pilkada Kota Madiun 2018 nanti, tampaknya yang harus berjuang ekstra keras adalah paslon Maidi – Inda Raya Ayu Miko yang diusung PDIP, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat.

Pasalnya, Maidi sempat diperiksa penyidik KPK terkait kasus suapnya Walikota Madiun Bambang Irianto yang kasusnya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Paslon ini akan bersaing dengan dua paslon lainnya.

Paslon Harryadin Mahardika dan Arief Rahman mendaftarkan diri ke KPU Kota Madiun dari jalur independen. Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu bersama Arief Rahman lolos verifikasi setelah menyerahkan dukungan lebih dari 16.725.

Sedangkan paslon jalur parpol lainnya: Yusuf Rohana – Bambang Wahyudi diusung Partai Golkar, Gerindra, dan PKS. Yusuf Rohana adalah Ketua Fraksi PKS di DPRD Jatim, dan Bambang Wahyudi merupakan Ketua DPC Gerindra Kota Madiun.

Bersama Wakil Walikota Madiun Sugeng Rusmiyanto, Maidi sempat diperiksa di Gedung Baramakota, Polres Madiun Kota, Kamis 19 Januari 2017. Mengutip Kompas.com, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap dengan tersangka Walikota Bambang Irianto.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga pernah memeriksa Maidi di Gedung Bara Makota, Jalan Pahlawan, Kota Madiun pada Rabu 30 November 2016. Maidi diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi tersangka Walikota Bambang Irianto.

Tim penyidik menyita sertifikat deposito senilai kurang lebih Rp 7 miliar dan sejumlah uang tunai sekitar Rp1 miliar. Uang tunai dan sertifikat deposito itu disita dari hasil geledah lima tempat di Kota Madiun pada Rabu itu.

Lima lokasi itu adalah rumah Walikota Madiun, rumah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, rumah Bonie Laksmana (anak Bambang), Kantor Walikota Madiun, dan rumah dinas Walikota Madiun.

Kasus gratifikasi yang melibatkan Bambang Irianto sebagai tersangka itu jelas berpengaruh pada kinerja Maidi sendiri. Setidaknya, Maidi tidak akan fokus pada pencalonannya sebagai Cawali Madiun pada Pilkada Kota Madiun 2018 nanti.

Meski sebagai saksi, namanya tetap bakal terseret-seret kasus gratifikasi tersebut. Setidaknya ia akan dijadikan saksi selama kasusnya masih dalam proses hukumnya. Itulah yang mungkin akan menjadi momok bagi Maidi sendiri nantinya.

Apalagi, kini beredar selembar surat sanksi administratif Penurunan Pangkat atas Maidi dari Walikota Madiun Drs. H. Achmad Ali yang ditetapkan di Madiun pada 23 Maret 2004. Saat itu Maidi menjabat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun.

Calon Walikota Madiun Maidi ternyata pernah mendapatkan sanksi administratif Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (Satu) Tahun saat menjabat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun pada 1 April 2004 dari Walikota Madiun.

Meski pernah menerima sanksi administratif tersebut, ternyata karier Maidi nyaris tidak ada kendala berarti. Sampai akhirnya ia menduduki jabatan strategis sebagai Sekretaris Daerah Kota Madiun hingga menjelang pendaftaran Pilkada Madiun 2018.

Menurut hasil pemeriksaan tersebut, Maidi selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun telah melakukan perbuatan yang mengabaikan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain mengetahui adanya permasalahan tukar guling tersebut.

Melihat kenyataan sekarang ini Maidi juga mulai diperiksa kembali oleh KPK, mungkinkah dia akan bernasip sama seperti cakada lainnya yang terjerat kasus korupsi? Kita lihat saja nanti bagaimana ending-nya. Terjerat atau terbebas dari bidikan KPK.

Dikatakan, 6 pejabat Pemkot Madiun, termasuk Sekda yang dipanggil petugas KPK terkait pengembalian barang bukti dalam kapasitasnya sebagai pejabat, bukan pribadi. Sehingga dirinya tidak berhak untuk datang menerima pengembalian barang bukti.

“KPK hanya mengembalikan barang bukti. Barang bukti itu milik Pemkot Madiun. Kalau saya yang menerima kan salah, wong saya sudah bukan Sekda lagi. Jadi salah kalau KPK mencari saya,” kata Maidi saat jumpa pers di kediamannya, Jumat (6/4/2018), seperti dikutip Koranmemo.com.

***