Berebut “Jatim 3” (2): Fattah Pernah Ditegur Gubernur Karena Main Ponsel

Kamis, 5 April 2018 | 21:00 WIB
0
1431
Berebut “Jatim 3” (2): Fattah Pernah Ditegur Gubernur Karena Main Ponsel

Nama DR. Ir. H. RB Fattah Jasin, MS, Asisten II Sekdaprov Jatim, masuk dalam bursa bakal calon Sekdaprov Jatim yang bersaing menggantikan DR. H. Akhmad Sukardi, MM memasuki masa purna tugas pada 1 Agustus 2018 mendatang.

Pelantikan sebagai Asisten II Sekdaprov Jatim dilakukan Gubernur Jatim Soekarwo pada 27 Desember 2016. Ketika itu, Gubernur Soekarwo melantik ribuan pejabat eselon II, III dan IV dimutasi dalam waktu yang sama.

Nama Fattah Jasin ada diantara 2047 pejabat Pemprov yang dilantik itu. Saat itu Gubernur Soekarwo melantik 72 pejabat Eselon II dan 531 Pejabat Eselon III dan 1.444 pejabat eselon IV. Mutasi dan pelantikan itu merupakan bagian dari reformasi struktural.

Menurut Gubernur Soekarwo, ada 55 SKPD, 14 Badan, 5 RSUD dan 9 Biro yang dilakukan perubahan. Termasuk penambahan satu Bakorwil dari 4 (empat) menjadi 5 (lima) Bakorwil, yakni Bakorwil Jember.

Ini karena fungsi Bakorwil, bertambah sebagai badan perwakilan provinsi dan berkoordinasi dengan bupati/walikota di wilayah bakorwil masing-masing, sehingga mendapat tambahan fungsi diantaranya bidang pendidikan, sosial, kehutanan dan juga tenaga kerja.

Jejak digital mencatat, salah satu pergantian yang menarik dalam pelantikan tersebut adalah pada 72 pejabat eselon II. Diluar dugaan, Fattah Jasin “diparkir” menjadi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan menggantikan Hadi Prasetyo yang pensiun.

Padahal, jabatan sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Posisi yang ditinggalkan Fattah Jasin digantikan Budi Setiawan menjadi Kepala Bappeda. Budi Setiawan sebelumnya menjabat Kepala BPKAD.

Adakah mutasi jabatan terhadap Fattah Jasin ini masih terkait dengan peringatan Gubernur Soekarwo kepada mantan Kepala Bappeda Jatim tersebut? Pada 6 September 2015, ia telah diperingatkan Gubernur Soekarwo karena dinilai tak punya etika ketika pelantikan pejabat eselon II di Gedung Negara Grahadi pada 31 Agustus 2015.

“Orangnya (Fattah Jasin) sudah saya panggil dan saya peringatkan secara lisan,” ujar Pakde Karwo, panggilan akrab Gubernur Jatim ini, seperti dilansir Surya.co.id, Minggu (6/9/2015). Saat pelantikan, ia asyik main ponsel dalam acara resmi di Grahadi.

Menurut Pakde Karwo, apa yang dilakukan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM itu merupakan hal yang sangat tidak patut dan dilarang. “Tindakannya melanggar etika birokrasi. Sesuatu yang mestinya harus dibangun dan dijunjung tinggi,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam kehidupan ada perjanjian bahwa yang sehat harus membantu yang sakit. Sementara dalam etika birokrasi, ada hak di mana seorang pejabat harus mendengarkan perkataan orang lain, dan ada hak juga saat dia harus bicara.

“Perjanjian hidup dan etika itulah yang harus dipahami,” tandas mantan Sekdaprov Jatim ini. Selain menjewer Fattah Jasin, Pakde Karwo juga minta Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi memberikan pembinaan pada Fattah Jasin, “Pak Sek juga saya minta ikut mengingatkan.”

Menyadari tindakan yang dilakukan membuat marah Gubernur Soekarwo, Fattah Jasin yang juga mantan Kepala Biro Perekonomian ini langsung mengakui perbuatannya salah. “Dia minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal itu lagi,” pungkas Pakde Karwo.

Pada 31 Agustus 2015, ketika berlangsung prosesi mutasi dan pengambilan sumpah pejabat eselon II dan III yang dipimpin Gubernur Soekarwo di Grahadi, Kepala Bappeda Jatim Fattah Jasin melakukan tindakan tak terpuji, asyik memainkan ponsel pintarnya selama 3-5 menit.

Ketika dikonfirmasi Surya terkait tindakannya yang tak patut, Kepala Bappeda Pemprov Jatim Fattah Jasin, langsung kaget. “Kok ngono pertanyaane (kok begitu pertanyaannya),” tukasnya, seperti dikutip Surya.com.

Menyadari sikap yang dilakukannya akan menjadi bumerang, Fattah Jasin lantas buru-buru membantahnya. “Enggak, aku mendengarkan kok,” kilahnya, sambil ngelonyor pergi. Sikap yang dilakukan Fatttah Jasin itu tentu akan menjadi catatan Gubernur Soekarwo.

Belum lagi jejak digital lainnya yang menulis catatan negatifnya saat menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM. Padahal, pada 1 Mei 2011, Fattah Jasin pernah membuat Maklumat Pelayanan ketika menjabat Kadis Koperasi dan UMKM Pemprov Jatim.

Isinya: “Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap memberikan kompensasi sebagaimana tertuang dalam standar pelayanan yang ditetapkan”.

Namun, mengutip tulisan IntelijenPost.com, Dinas Koperasi dan UMKM termasuk salah satu diantara lima (5) SKPD yang dilaporkan Ketua DPD Jatim LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan Pusat dan Daerah (PKA- PPD) Lahane Aziz.

Lahane Aziz yang juga sebagai Kordinator Seluruh Indonesia itu menyebut, adanya dugaan kasus mega korupsi Dana Jalin Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat (Jalin Kesra) Provinsi Jatim senilai Rp 5,8 triliun pada 2010-2013.

Dana triliunan untuk program mensejahterakan rakyat di Jatim itu diduga menjadi bancaan yang melibatkan orang-orang dekat dengan Gubernur Soekarwo. Karena itulah, Lahane Aziz minta KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk turun ke Jatim.

Menurut LSM PKA-PPD dalam keterangannya kepada beberapa media di Surabaya belum lama ini, praktek penyalahgunaan anggaran sehingga terjadi penyimpangan dana Jalin Kesra Jatim tersebut, sudah berlangsung pada 2010-2013.

“Dana triliunan tersebut diduga tidak disalurkan secara benar, tapi banyak yang dimanipulasi, dan di KKN sejak proses tender hingga implementasi pengerjaan proyek di lapangan,” tutur Lahane Aziz, seperti dilansir IntelejenPost.com, Sabtu, 14 Maret 2015.

Disebutkan, ada lima SKPD, yaitu Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sosial, dan Dinas Perhubungan Provinsi Jatim diduga terlibat.

Dari total dana triliunan rupiah itu masing-masing dinas mengelola anggaran untuk berbagai program kesejahteraan rakyat. “Hasil investigasi dan data yang dihimpun LSM PKA-PPD, diduga dana Jalin Kesra itu jadi bancaan yang melibatkan banyak pihak,” ujarnya.

Termasuk orang-orang dekat Gubernur Soekarwo. “Karena itu kasus dugaan korupsi yang menguras dana masyarakat triliunan rupiah tersebut harus dibongkar,” tegas Lahane Aziz yang juga Ketua Lembaga Palapa Sakti Nusantara wilayah Jatim ini.

Adapun anggaran – anggaran yang perlu dipertanyakan, program Jalin Kesra Jatim itu yang dimulai pada 2010 dengan anggaran setahun sekitar Rp 1,2 triliun. Pada 2011 digelontorkan Rp 1,2 triliun. Pada 2012 membengkak mencapai Rp 2 triliun lebih dan pada 2013 sebesar Rp 1,4 triliun. Totalnya diperkirakan mencapai Rp 5,8 triliun. Ini belum termasuk pada 2014 ada dana Bansos ke Kadin senilai Rp 20 miliar.

Modus operandi penyelewengan dana tersebut, menurut Lahane Aziz, melalui manipulasi data sejak proses tender hingga pelaksanaan proyek di lapangan. Banyak perusahaan yang memenangkan tender dari proyek di 5 SKPD tersebut ditengarai melakukan manipulasi.

“Dan, menggunakan alamat fiktif serta tidak sesuai dengan persyaratan yang semestinya,” ujar Lahane Aziz. Untuk membuktikan benar-tidaknya dugaan tersebut, memang diperlukan keseriusan dari aparat penegak hukum supaya isu ini tidak menjadi fitnah.

Seperti halnya pertanyaan rahasia kekayaan Fattah Jasin yang tidak begitu transparan dalam Laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang memilih menutup rapat tentang laporan harta kekayaannya saat menjabat Kepala Bappeda.

Mengutip Realita.com (Rabu, 10 Sepember 2014), mantan Kadis Koperasi dan UMKM Jatim ini enggan menjawab berapa harta kekayaan yang ia laporkan ke KPK. “Saya tak bawa dokumen,” ujar Fattah Jasin. Ia mengaku harta kekayaan yang dilaporkan pada KPK itu LHKPN pada 2007. Padahal selama itu ia sudah berganti sejumlah SKPD.

Antara lain sebagai Kepala Administrasi Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, hingga menbajat Kepala Bappeda Jatim. Setelah setahun ia dilantik muncul surat Surat Edaran Menpan No.SE/01/M.PAN/1/2008 pada 9 Januari 2008.

Isinya, tentang peningkatan ketaatan LHKPN untuk pengangkatan PNS dalam jabatan, bahwa pemenuhan kewajiban LHKPN pada KPK menjadi salah satu unsur pertimbangan/prasyarat pengangkatan PNS dalam jabatan struktural atau fugsional.

Disebutkan pula bahwa PNS yang akan diangkat dalam jabatan, tidak akan dilantik sebelum yang bersangkutan menyampaikan LHKPN. Pertanyaannya, mengapa saat itu Fattah Jasin tanpa kendala berarti dan berjalan mulus seolah “kebal”?

***

http://pepnews.com/2018/04/04/berebut-jatim-3-1-lima-balon-siap-berebut-jabatan-sekdaprov/