Pada 1 Agustus 2018, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur DR. H. Akhmad Sukardi, MM memasuki masa purna tugas. Sekarang ini bursa nama calon penggantinya mulai muncul ke publik. Setidaknya ada lima bakal calon Sekdaprov pengganti Sukardi.
Kelima balon Sekdaprov Jatim akan diambil dari satu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim untuk mengisi posisi jabatan nomor satu di tubuh ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemprov Jatim itu sebagai Sekdaprov Jatim.
Mereka adalah Asisten II Sekdaprov Jatim DR. Ir. H. RB Fattah Jasin, MS, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono, SH, MSi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim DR. Ir. Wahid Wahyudi, MT;
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim DR. Ir. M. Ardi Prasetyawan, MengSc, ME, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim DR. Ir. Heru Tjahjono, MM.
Untuk nama terakhir, yakni Heru Tjahjono, mengutip dari informasi yang didapat Bhirawa kini tengah menjalani Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) I. Sementara untuk empat nama lainnya, sudah menyelesaikan Diklatpim I pada tahun lalu.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah mengatur tentang jabatan lebih tinggi.
Jika ASN ingin menduduki jabatan lebih tinggi, harus menyelesaikan Diklatpim lebih dulu. Contohnya, jika ingin menduduki jabatan eselon II, pejabat eselon III harus sudah pernah ikut Diklatpim II. Begitu pula jika eselon II ingin menduduki jabatan eselon I, harus pernah mengikuti Diklatpim I.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pejabat eselon II jika ingin menjadi eselon I.
Untuk persyaratan umum, seperti; Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia; sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba; berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada saat pendaftaran; tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik; berkomitmen menandatangani Pakta Integritas; telah menyerahkan SPT tahun terakhir dan LHKPN.
Lalu, tidak pernah mendapat/menjalani hukuman disiplin tingkat sedang, berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010.
Pelanggaran itu yang ditetapkan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang tersangkut kasus pidana dan/atau perdata; dan semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Sementara persyaratan khususnya, pangkat/Golongan Ruang minimal Pembina Utama Madya (lV/d); pendidikan minimal S.1, diutamakan S.2/S.3; menduduki jabatan struktural eselon II.a minimal 5 (lima) tahun sesuai Permenpan Nomor 13 Tahun 2014;
Atau Pejabat Fungsional jenjang Utama yang telah menduduki jabatan minimal 2 tahun dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat II/Tingkat I/Lemhannas.
“Syarat itu tidak bisa ditawar,” kata Siswo Heroetoto, SH, MHum, MM.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim itu syarat utama pejabat eselon II yang ingin menjabat eselon I adalah harus pernah menempuh pendidikan Diklatpim I terlebih dahulu.
Mengenai pengisian pejabat eselon I ini, kata Siswo, harus melalui seleksi yang dibuka secara umum atau lelang jabatan. “Seleksinya nanti juga melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Biasanya tim seleksi diambil dari luar tidak hanya dari pemprov,” lanjutnya.
Sementara, menjelang purna tugasnya, Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi ditunjuk menjadi Komisaris Utama Bank Jatim menggantikan Heru Santoso dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku (RUPS TB) 2017 pada, Selasa (20/2/2018).
Dalam RUPS TB tersebut memutuskan penggantian jabatan Komisaris Utama dan Komisaris Independen di tubuh Bank Jatim. Selain Akhmad Sukardi, orang baru yang menjabat jajaran komisaris independen adalah Prof. Candra Fajri Ananda dari Universitas Brawijaya Malang.
Prof. Candra menemani DR. Rudi Purwono dari Universitas Airlangga Surabaya yang sudah menjabat komisaris independen lebih dahulu. Lalu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim DR. Ir. Budi Setiawan sebagai Komisaris Bank Jatim.
Budi Setiawan dalam waktu dekat juga memasuki masa pensiun di Pemprov Jatim. Kepala Bappeda sebelumnya dijabat Fattah Jasin yang kemudian menempati jabatan baru menjadi Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdaprov Jatim.
Budi Setiawan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim. Seperti halnya Akhmad Sukardi, saat menjabat Sekdaprov Jatim (2003-2008), Soekarwo pernah dipercaya sebagai Komut Bank Jatim (2005-2008).
Dus, siapakah di antara kelima balon Sekdaprov yang akan menggantikan Akhmad Sukardi nanti? Sebuah jabatan prestisius di Pemprov Jatim yang banyak diperebutkan setelah posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2018 – 2023 mendatang.
Dan yang perlu dicermati adalah bagaimana rekam jejak balon tersebut selama ini? Pepnews.com akan menulisnya secara bersambung dalam tulisan berikutnya. Adakah diantara mereka yang punya rekam jejak negatif selama dia menjabat? Ikuti ulasan Bursa Sekdaprov selanjutnya.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews