UIN Sunan Kalijaga Jogja menerapkan aturan mahasiswinya dilarang memakai cadar. Apalagi yang ikut-ikutan HTI, jelas dilarang di kampus. Kalau ikut organisasi lain, sepanjang tidak merusak, ok-ok saja.
Teman saya, Awan Kurniawan termasuk yang tidak setuju dengan aturan UIN Jogja itu. Baginya cermin dari sikap demokratis adalah bisa menerima juga perempuan bercadar atau lelaki bercelana cingkrang.
Awan bukan bagian dari kelompok cingkrang. Jadi pasti dia juga bukan berada dalam komunitas perempuan bercadar. Dia dibesarkan dari tradisi Islam NU yang demokratis. Pandangan politiknya juga Ahoker dan Jokower tulen. Tapi, sikap dan cara pandang demokratisnya layak diacungi jempol.
Pembelaan Awan berbeda dengan teman lainnya. Dia membabi buta memprotes pelarangan cadar di UIN Jogja dengan argumen itu melanggar kebebasan beragama. Dia menuding UIN Jogja malah menentang cara berpakaian yang kaffah. "Perguruan tinggi Islam, yang tidak islami," ujarnya keras.
Kalau saya mah, gak mau bawa-bawa agama. Bagi saya, UIN Jogja itu punya otoritas untuk menerapkan aturan berpakaian di lingkungannya. Toh, yang dilarang bukan jilbab sebagai ukuran pakaian agamis standar buat perempuan. Yang dilarang adalah penggunaan cadar, di mana perempuan menutupi wajahnya.
Saya pikir dalam argumen agama, cadar boleh dipakai. Boleh tidak. Tidak ada anjuran agama yang mewajibkan umatnya keruruban pakaian sampai wajahnya tidak kelihatan. Yang ada hanya perintah penutup aurat. Dan aurat, seperti kesepatan semua ulama, tidak termasuk wajah dan telapak tangan.
Jadi, pelarangan cadar di UIN Jogja, bukan bagian dari pembatasan ajaran agama. Aturan itu sama seperti larangan memakai helm ketika masuk ATM.
Jika kita protes UIN Jogja melarang mahasiswinya bercadar ketika di kampus, karena beranggapan membatasi menjalankan ajaran agamanya, lalu bagaimana dengan banyak sekolah yang mewajibkan anak-anak SD kelas 1 memakai jilbab.
Padahal menutup aurat cuma berlaku buat perempuan dewasa. Bukan buat anak kecil yang imut-imut. Bukankah itu justru membatasi ekspresi kanak-kanaknya atas nama agama?
"Tapi itu, kan SD Islam. Wajar dong kalau anak-anak diajarkan berbusana muslimah."
"Anak kecil, wajib pakai jilbab, gak?"
"Gak..."
"Kenapa ketika ada yang mewajibkan, kamu gak protes? Wong gak wajib, kok. Malah diwajibkan."
"Terus pakai cadar, wajib gak?"
"Gak..."
"Lha, kenapa ketika ada yang melarang kamu protes. Menuding UIN Jogja tidak islami. Wong, gak wajib kok..."
[irp posts="12058" name="3 Gejala Mengapa Sampai Terjadi Pelarangan Pemakaian Cadar"]
Jadi anggap saja aturan berpakaian itu sebagai aturan di sebuah wilayah kampus. Jika mahasiswi UIN Jogja mau pakai cadar, ya gunakan itu di luar kampus. Gak ada yang melarang.
Kecuali jika mau foto untuk KTP atau paspor, cadarnya kudu dibuka. Kecuali ketika mau masuk ATM, ya cadarnya harus dibuka. Itu adalah aturan umum. Bukan mau membenturkan dengan ajaran agama.
"Iya mas. Sama seperti aturan saat pacaran. Kalau mau ciuman, helmnya harus dibuka dulu. Jangan mentang-mentang bikers gak mau buka helm ketika mencium pacarnya," celetuk Bambang Kusnadi.
"Bener, mas Bangbang. Saat resepsi jadi penganten juga, helmnya harus dibuka. Gak sopan," timpal Abu Kumkum.
Tumben, Abu Kumkum sependapat dengan Bambang.
***
Editor: Pepih Nugraha
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews