Mungkin sudah terlalu kenyang diriksak, dirundung, dihina-dinakan dan direndahkan tanpa bisa melawan gempuran opini publik, salah satu caranya adalah dengan memasang perisai diri. Bukan perisai besi seperti zaman perang Romawi yang dipasang di dada, wong yang diserang 'kan kelakuan dan pandangannya, bukan fisiknya. Perisai itu berupa pasal yang "nyelonong" pada Undang-undang MD3 yang diketuk kemarin.
Yang mengetuk dan mengesahkan tidak lain dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin 12 Februari 2018 saat memimpin sidang paripurna pengesahan RUU ini menjadi Undang-undang. Undang-undang MD3 tetap disahkan meski ada dua fraksi yang walk out, yaitu PPP dan Nasdem.
Di tangan Fadli Zon, palu sidang seperti hendak ingin buru-buru diketukkan saking gemesnya dan ada upaya balas dendam di sama. Mengapa, karen karena Fadli Zon bersama Fahri Hamzah-lah yang selama ini, yang kebetulan keduanya wakil ketua DPR, yang menjadi sasaran bully itu di media sosial.
Salah satu pasal kontroversial adalah pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), di mana salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR. "Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR," demikian bunyi aturan itu.
Nah, sekarang kehormatan DPR yang sudah rendah itu tidak boleh lagi direndahkan lewat revisi UU MD3. Tidak peduli orang mau bilang apa, apalagi dikritik sebagai bentuk antidemokrasi. Bagi yang tidak puas, pastilah publik yang hobi meriksak DPR, bisa menggugat penetapan pasal ini ke Mahkamah Kontitusi.
Seperti datangnya musim rambutan, setiap mau pilpres yang musimnya lima tahun sekali wakil-wakil rakyat sering membuat aturan atau undang-undang yang hanya untuk kepentingannya sendiri atau kepentingan kelompoknya, ya seperti lima tahun yang lalu saat mereka mengubah UU MD3 itu.
Akibatnya, pemenang pemilu tidak otomatis jadi ketua DPR, tapi harus dengan sistem paket dan minimal didukung oleh lima fraksi atau partai politik. Suatu peraturan yang benar-benar dibuat-dibuat untuk kepentingan sesaat.
Kita ketahui selama ini wakil rakyat berada di titik terendah lembaga yang mendapat kepercayaan oleh masyarakat. Kinerjanya juga tidak jelas, disuruh menghadiri sidang saja malasnya setengah mati, rapat-rapat penting jarang tercapai kuorum sehingga pembahasan UU sering molor dan akhirnya ditunda lagi, begitu kelakukan wakil rakyak kita.
Gaji besar atau penghasilan besar tidak menjamin akan melakukan kinerja yang baik dan mementingkan kepentingan masyarakat banyak, malah jadi wakil rakyat sering melakukan tindakan korupsi atau mencari proyek karena kita ketahui bersama rata-rata wakil rakyat adalah pengusaha.
[irp posts="8594" name="Ketua DPR dan Wakilnya Diperoleh dari Hasil Memperkosa" UU MD3"]
Kualitas wakil rakyat kita memang rendah dan jauh dari harapan, makanya banyak Undang-Undang yang tidak tercapai dibuat oleh wakil rakyat, malah lebih suka memainkan intrik politik di DPR, seperti Hak Angket. Karena merasa itu hak DPR sering kali cara menggunakan Hak Angket ini menimbulkan kegaduhan luar biasa.
DPR bisa memanggil siapa saja dengan pongahnya, dengan alasan menjalankan undang-undang. Pejabat yang diundang di DPR ditanya seperti menginterogasi seorang sesakitan, bahasanya cenederung kasar. Kesannya kadang terlihat penjahat beneran sedang menginterogasi penjahat bohongan.
Baru-baru ini ada perdebatan mengenai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, yaitu mengenai delik aduan. Jadi seorang presiden atau wakil presiden, harus mengadu atau bikin laporan ke kepolisian kalau merasa dirugikan atau merasa dilecehkan. Lha masak presiden/wapres mengadukan rakyatnya sendiri, yang bener aja, Tong!
[caption id="attachment_10449" align="alignleft" width="540"] Sumber: Mojok.co[/caption]
Dan para pengamat atau masyarakat dan wakil rakyat tidak setuju dengan pasal penghinaan itu dihidupkan lagi, alasan normatifnya bertentangan dengan demokrasi. Dan suara wakil rakya sangat kencang menolak pasal ini dihidupkan dengan alasan itu pasal peninggalan Belanda. Lhoo.... bukanya kitab KUHP kita memang peninggalan Belanda, bahkan tata cara persidangan juga mengikuti KUHP itu.
Naaaah, baru kemarin wakil rakyat kita mengesahkan UU MD3 yang isinya banyak kontroversi, di antaranya ada Hak Imunitas. Kok ya kayak yang dimunisasi saja ya, padahal dulu Gus Dur lebih terhormat menyebut DPR sebagai anak TK.
Hak imunitas itu maksudnya hak kekebalan dari tuntutan hukum, wakil rakyat ingin berlindung di balik Hak Imunitas ini, padahal presiden dan wakil presiden saja tidak punya Hak Imunitas dan punya hak memanggil paksa kepada institusi seperti kepada KPK, Kejaksaan, Kepolisian, tetapi yang lagi panas yaitu kepada lembaga KPK, DPR ingin memaksa anggota KPK untuk menghadiri panggilan di DPR berkaitan dengan Hak Angket, tentu yang disuruh menjemput anggota kepolisian.
Wajar DPR ingin imun dari persoalan hukum yang melilitnya, sebab selama ini lumayan banyak anggota DPR yang menjadi langganan KPK.
Dan dalam UU MD3 juga ada potensi oligargi yaitu pimpinan DPR mempunyai atau boleh melakukan intervensi ke Banggar terhadap penyusunan APBN. Tentu ini sangat berbahaya.
DPR merupakan kepanjangan tangan wakil rakyat, malah ingin menjauhkan diri dari masyarakat, mereka ingin membikin jarak supaya masyarakat tidak boleh kritis kepada wakil rakyat. Ini 'kan dodol namanya.
[irp posts="7140" name="Fraksi Partai Nasdem: Revisi UU MD3 Kepentingan Sesaat"]
Bahkan dalam UU MD3 juga ada aturan pasal penghinaan kepada wakil rakyat, jadi kalau ada masyarakat yang kritis kepada DPR, bisa dikenakan pasal penghinaan. Di satu sisi wakil rakyat atau DPR tidak setuju pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden, giliran untuk kelompoknya atau dirinya sendiri, mereka setuju dengan pasal penghinaan. Iki jenenge uedan tenan, Tong!
Wakil rakyat kita memang sudah biasa membuat undang-undang yang sifatnya sementara dan tidak bisa untuk jangka panjang, hanya sesaat untuk kepentingan politik. Nanti setiap lima tahun berubah lagi sesuai keinginan politikus Senayan.
Sampai di sini wakil rakyat dipilih untuk bikin gaduh, bukan kerja serius membuat undang-undang untuk kemaslahatan bersama. Sebenarnya jika minta imunisasi karena takut virus campak, boleh-boleh saja dan Puskesmas menyediakannya gratis. Tetapi ternyata yang diminta adalah Hak Imunitas biar kebal hukum.
Tong, Tong.... antum kebal muka juga rupanya!
***
Editor: Pepih Nugraha
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews