Kasus Dugaan Korupsi KTP Elektronik Masuki Babak Baru

Sabtu, 13 Januari 2018 | 06:49 WIB
0
510
Kasus Dugaan Korupsi KTP Elektronik Masuki Babak Baru

Kasus dugaan korupsi megaproyek KTP Elektronik kini memasuki babak baru. Setya Novanto kini mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Artinya, akan terbuka lebar kesempatan pengungkapan siapa-siap saja yang telah menikmati uang haram tersebut.

Namun demikian, untuk menjadi JC tidaklah mudah, sebab dia hanya berlaku terhadap yang bukan pelaku utama. Jika Setya Novanto dianggap sebagai pelaku utama, maka sulit bagi KPK untuk mengabulkan permintaannya, kecuali Setya Novanto mengungkapkan sesuatu rahasia yang lebih besar dan bersedia mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam sejumlah media, disebutkan  penerima aliran dana uang KTP-el tersebut dinikmati oleh sebagaian politikus yang kini sudah menjadi mantan, sebut saja misalnya mantan Ketua DPR dari Partai Demokrat Marzuki Alie, politikus PPP Nu’man Abdul Hakim, mantan anggota DPR Olly Dondokambey, disusul Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly. Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Mahyudin mendukung penuh tindakan Setya Novanto menjadi JC dalam perkara yang menjeratnya. Dia menganggap permohonan jika dikabulkan oleh KPK, maka akan mengungkap seluruh pihak yang ikut terlibat, termasuk nama yang santer beredar lebih berkuasa dari Novanto.

"Bagus kalau beliau (Novanto) bisa menjadi justice collaborator. Itu saya kira sebuah langkah bagus, saya kira buka saja semua. Jangan beliau jadi tumbal sendiri. Katanya ada yang lebih berkuasa," ujar Mahyudin seperti dikutip Kompas.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 12 Januari 2018.

Mahyudin menilai, dengan adanya pengajuan JC dari Novanto tersebut, ia yakin KPK akan dengan lebih mudah untuk kemudian melakukan penelusuran terhadap aliran uang negara yang telah diselewangkan itu. Selain itu, KPK juga akan mengetahui siapa saja yang menerima uang yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. "Buka saja semua. Menurut saya begitu termasuk duit- duit siapa yang dapat, dibuka saja semua," tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengimbau kepada KPK agar tidak membuat drama baru pasca pengajuan permohonan JC Novanto. Ia khawatir KPK justru akan sibuk dengan nama-nama baru yang kemungkinan akan disebutkan oleh Novanto jika permohonan itu dikabulkan.

Sebab, kata dia, adapun tujuan dari permohonan JC tersbut dak lain hanya untuk membatasi peristiwa-peristiwa yang lain. "Jadi KPK jangan drama ke tempat lain. Drama yang ada aja dulu, 14 nama itu diungkap aja dulu," kata Fahri di sebuah diskusi di Jakarta, Kamis 11 Januari 2018 kemarin.

Fahri juga mengungkapkan, ada pula kekhawatiran lain jika seandainya benar JC tersebut dikabulkan, yakni ketidaktahuan publik terhadap apa yang terjadi sebenarnya. "Sekarang dia (KPK) mau membesar-besarkan seolah-olah dari Setya Novanto itu mengalir uang ke mana-mana," katanya.

Sebelumnya, (KPK) memberikan kesempatan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menjadi Justice Collaboratornya (JC) KPK. Hal ini tentu kesempatan baik bagi Novanto untuk mengungkapkan siapa saja penerima uang haram dari proyek KTP-Elektronik yang merugikan negara hingga Rp5,9 triliun tersebut.

[irp posts="6464" name="Setya Novanto, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga"]

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, adapun tujuannya dijadikannya Novanto sebagai JC tak lain adalah untuk membuka pesan pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi KTP-el tersebut. “Jika terdakwa memiliki iktikad baik menjadi JC, silakan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu,” kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2017.

Dia mengatakan, untuk menjadi seorang JC, Novanto pertama-tama harus mengaku perbuatannya dan juga mau kooperatif untuk membuka pihak lainnya secara lebih luas. Sebab, kata Febri, peran JC itu tidak bisa diberikan kepada pelaku utama korupsi. “Jadi silakan ajukan saja. Nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar, yang diungkap,” ucapnya.

Selain itu pula, tambah Febri, seandainya Novanto bersedia menjadi JC, maka ancaman hukuman yang didapatnya akan diringankan, dari penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. “Jika menjadi JC, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dapat diturunkan nanti jika memang JC dikabulkan,” ujarnya.

Namun, apakah nama-nama lain juga akan dipanggil oleh KPK Seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Anggota DPR Ade Komarudin, dan anggota DPR M Jafar Hapsah?

***