Persekusi terhadap Abdul Somad, Jangan Sok NKRI dan Pancasilais!

Senin, 18 Desember 2017 | 06:46 WIB
0
618
Persekusi terhadap Abdul Somad, Jangan Sok NKRI dan Pancasilais!

Dikabarkan Ustad Abdul Somad yang diduga dipersekusi sejumlah organisasi kemasyarakatan di Bali akan mengadukan tindakan tidak menyenangkan yang diterinya itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Bukan itu saja, ustad asal Riau itu akan menempuh jalur hukum atas tindakan persekusi yang diterimanya.

Sebagaimana ramai diberitakan khususnya viral di media sosial, Abdul Somad sempat ditolak untuk ceramah keagamaan di Bali, 8 Desember 2017 lalu. Saat itu ia didatangi sejumlah orang di Hotel Aston Denpasar di mana ia menginap. Kelompok massa ini diberitakan mengumpat dan menghamburkan sejumlah tudingan, antara lain menuding  Abdul Somad tidak Pancasilais dan anti NKRI, serta ceramahnya berpotensi memecah belah bangsa.

Abdul Somad kemudian menunjuk kuasa hukum, yaitu Kapitra Ampera dan atas nama Lembaga Adat Melayu Riau, pihaknya akan melaporkan seratus orang lebih yang diduga mempersekusinya. Bahkan Kapitra meminta dugaan persekusi itu diselesaikan lewat jalur hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian.

[irp posts="6107" name="Kaum Nasionalis" Yang Persekusi Abdul Somad Termakan "Hoax""]

Kapitra Ampera berharap tindakan serupa tidak terjadi kepada pihak lain di kemudian hari. "(Abdul Somad bilang) harus diselesaikan tuntas secara hukum. Harus tuntas secara hukum, supaya tidak ada preseden buruk ke depan," katanya, Ahad 17 Desember 2017 sebagaimana dilaporkan CNNIndonesia. "Orang tidak boleh mengaku dirinya Pancasila, dirinya NKRI, lalu merendahkan orang lain," imbuhnya.

Kapitra juga menjelaskan, Lembaga Adat Melayu Riau merupakan paguyuban di mana Abdul Somad duduk sebagai salah satu pengurus. Ia mengaku diberi kuasa oleh Lembaga Adat Melayu sekaligus oleh Abdul Somad.

[caption id="attachment_6184" align="alignleft" width="490"] Arya Wedakarna (Foto: Republika Online)[/caption]

Selain melaporkan sejumlah ormas, pihaknya juga melaporkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali Arya Wedakarna terkait pernyataannya di Twitter yang diduga memprovokasi warga Bali untuk menolak Abdul Somad karena dianggap anti-Pancasila.

Sebelumnya "senator" Bali ini sudah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD oleh Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy. Adapun Arya menyatakan siap menghadapi aduan itu. Arya berkilah dirinya tidak bermaksud memprovokasi warga lewat kicauannya di Twitter.

Apa yang dialami Abdul Somad adalah hal pertama kali diterimanya sepanjang ia berceramah ke berbagai daerah di pelosok Nusantara. Penolakan dan tindakan persekusi oleh segelintir anggota ormas Bali ini mencoreng masyarakat Bali secara keseluruhan yang dikenal toleran dan saling menghargai antarpemuluk agama.

Tuduhan yang dilayangkan ormas kepada Abdul Somad juga sesuatu yang tidak bisa dibuktikan, yaitu anti-Pancasila dan NKRI. Kelompok ormas itu juga tidak bisa membuktikan kalau ceramah Abdul Somad pernah mencaci maki agama lain dalam hal ini Hindu Bali.

Sekelompok orang menggiring opini untuk menyudutkan orang lain dengan tuduhan apapun adalah tindakan persekusi, apalagi tindakan yang belum tentu terbukti itu dibarengi tindakan mempermalukan disertai ancaman.

Alih-alih membela Pancasila dan NKRI, tindakan persekusi terhadap siapapun, termasuk Abdul Somad, justru perbuatan yang tidak mencerminkan sikap seorang Pancasilais dan tidak menunjukkan kearifan serta toleran sebagai warga negara NKRI. Kelompok ini justru yang harus diberi penataran Pancasila lebih dalam dan disadarkan sebagai seorang NKRI yang cinta damai.

[irp posts="5636" name="Antara Abdul Somad dan Tengku Zulkarnain"]

Mendikotomikan orang lain dengan dirinya adalah tindakan berbahaya. Mendaku diri "Aku Pancasila" atau "Aku NKRI" adalah tindakan gegabah dan ceroboh yang tidak berpikir dampaknya lebih jauh, seakan-akan orang lain itu "Bukan Pancasila" atau "Bukan NKRI". Ini adalah klaim yang tidak bijak dan cenderung naif. Sebab, tindakan dikotomis itulah yang justru menceraiberaikan kebersamaan dan persatuan.

Pengaduan kepada Komnas HAM dan jalur hukum yang akan ditempuh Abdul Somad adalah haknya sebagai warga negara yang seharusnya dihormati. Sebaliknya, warga atau kelompok warga yang dilaporkan segera mengambil hikmah dan pelajaran bahwa tindakan menuding orang lain "Anti Pancasila" atau "Anti NKRI" di muka umum apalagi tanpa bukti dan kemudian mempersekusinya, adalah tindakan norak serta tidak sehat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sudahlah, peristiwa ini cukup berhenti di Abdul Somad saja. Jangan ada Abdul Somad Abdul Somad lainnya!

***