Siapa Saja Yang Diperkaya oleh Novanto? Ini Dia Daftarnya

Kamis, 14 Desember 2017 | 16:38 WIB
0
532
Siapa Saja Yang Diperkaya oleh Novanto? Ini Dia Daftarnya

Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti sekali dua jatuh juga. Begitulah nasib mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Dia didakwa oleh hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah melakukan penyalahgunaan kewenangan atas jabatan yang diembannya untuk memperkaya orang dan korporasi dalam kasus megaproyek KTP Elektronik.

Surat dakwaan jaksa KPK menjelaskan siapa saja orang dan korporasi tersebut yang telah menerima aliran dana fee KTP-el. Dalam sejumlah media arus utama, PepNews.com melacak nama-nama yang disebut dalam surat dakwah yang diberitakan sejumlah media.

Berikut sejumlah nama individu dan korporasi yang disebut jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

1. IRMAN

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sebesar Rp2,3 miliar, 877.700 Dollar Amerika Serikat, dan 6.000 Dollar Singapura.

2. SUGIHARTO

Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto 3,4 juta Dollar AS.

3. ANDI NAROGONG

Andi Agustinus alias Andi Narogong 2,5 juta Dollar AS dan Rp 1,186 miliar.

4. GAMAWAN FAUZI

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Rp50 juta, 1 ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III. Pemberian melalui adiknya, Azmin Aulia.

5. DIAH ANGGRAINI

Mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini 500.000 Dollar AS dan Rp 22,5 juta.

6. DRAJAT WISNU SETYAWAN

Drajat Wisnu Setyawan 40.000 Dollar AS dan Rp 25 juta.

7. ENAM ANGGOTA PANITIA

Enam anggota panitia pengadaan barang dan jasa masing-masing mendapat R 10 juta.

8. JOHANNES MARLIEM

Johannes Marliem 14,8 juta Dollar AS dan Rp25 miliar.

9. MIRYAM A HARYANI

Anggota DPR Miryam S Haryani 1,2 juta Dollar AS.

10. MARKUS NARI

Anggota DPR Markus Nari 400.000 Dollar AS atau setara Rp4 miliar.

11. ADE KOMARUDDIN

Anggota DPR Ade Komarudin 100.000Ddollar AS.

12. M JAFAR HAPSAH

Anggota DPR M Jafar Hapsah 100.000 Dollar AS.

13. ANGGOTA DPR

Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta Dollar AS dan Rp44 miliar.

14. HUSNI FAHMI

Ketua tim teknis proyek e-KTP Husni Fahmi 20.000 Dollar AS dan Rp10 juta.

15. TRI SAMPURNO

Tri Sampurno Rp2 juta.

16. TIM FATMAWATI

Beberapa anggota Tim Fatmawati, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rahmat Kurniawan masing-masing Rp60 juta.

17. WAHYUDIN

Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp2 miliar.

18. DIREKSI PT LEN

Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gatheringdan SBU masing-masing Rp1 miliar.

19. MAHMUD TOHA

Mahmud Toha selaku auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp3 juta.

20. CHARLES SUTANTO

Charles Sutanto Ekapradja 800.000 Dollar AS.

21. MANAJEMEN

Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137,9 miliar.

22. PERUM PNRI

Perum PNRI Rp107,7 miliar.

23. PT SANDIPALA

PT Sandipala Artha Putra Rp145,8 miliar.

24. PT MEGA LESTARI

PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp148,8 miliar.

25. PT LEN

PT LEN Industri Rp3,4 miliar.

26. PT SUCOFINDO

PT Sucofindo Rp 8,2miliar.

27. PT QUADRA SOLUTION

PT Quadra Solution Rp79 miliar.

Sebelumnya, kemarin, Rabu 13 Desember 2017 telah dilaksanakan sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Novanto itu didakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai ketua DPR dalam kasus megaproyek pengadaan KTP Elektronik yang merugikan negara Rp2,3 triliun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar jaksa KPK Irene Putrie seperti dikutip Kompas.com, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Irene dalam sidang mengatakan, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el tahun 2011-2013. Dengan tindakan tersebut, Novanto dianggap menguntungkan dirinya sendiri dan juga memperkaya orang lain dan korporasi.

Jaksa KPK itu melanjutkan, Novanto juga dituduh sudah sejak awal telah mengatur skenario sedemikian rupa terkait penggunaan anggaran murni yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya, tak lain agar pencairan anggaran tersebut mendapatkan persetujuan dari Novanto yang menjabat Ketua DPR RI.

Irene mengatakan, pada Februari 2010 lalu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, menemui Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu untuk membuat satu kesepakatan bahwa, sebagai pihak penyedia barang dan jasa Andi Narogong pada waktu itu akan menjadi pihak yang menyediakan fee bagi anggota DPR, untuk mempermudah persetujuan anggaran tersebut.

Setelahnya, Andi yang saat itu dekat dengan Novanto kemudian mengajak Irman untuk menemui mantan Ketua Partai Golkar itu. “Terdakwa selaku Ketua Fraksi Golkar dipandang sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran. Atas ajakan tersebut, Irman menyetujuinya,” kata jaksa.

[irp posts="4947" name="Sisa-sisa Terakhir Perlawanan Sengit Setya Novanto"]

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Irene, dia menguraikan sejumlah pertemuan yang dihadiri pengusaha dan pejabat dari Kemendagri. Saat itu, Novanto menyatakan persetujuannya untuk kemudian mendukung terlaksananya proyek KTP-el dan memastikan bahwa anggaran sebesar Rp5,9 triliun disetujui DPR dengan syarat, fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR itu harus diberikan terlebih dulu oleh pengusaha yang ikut dalam proyek tersebut.

Jika tidak diberikan fee terlebih dulu, kata Jaksa, maka Novanto tidak akan membantu pengurusan anggaran proyek KTP-el itu. Saat itu, para pengusaha yang tergabung dalam konsorsium berjanji akan memenuhi permintaan Novanto. Selain kepada anggota DPR, fee 5 persen tersebut juga diberikan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, 5 persen untuk Irman dan staf di Kemendagri.

Dalam sidang perdana tadi, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

***