Indonesia beberapa waktu terakhir panas dan heboh oleh 'drama' kasus korupsi proyek e-KTP. Tahu gak kalau setiap tanggal 9 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI)? Tapi itu hanya peringatan secara seremonial saja pastinya.
Tentu setiap hari harus jadi peringatan hari anti korupsi dong ya, biar ke depannya tidak ada lagi kasus suap yang terjadi. Sebab dampak dari korupsi ini sungguh luas dan berbahaya serta mengancam kesejahteraan masyarakat.
Tahu gak sih bagaimana pemberantasan korupsi di Indonesia sebelum adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang, alhamdulillah, masih eksis sampai sekarang?
Komitmen pemberantasan korupsi sudah dimulai dari dulu, sejak tahun 1957 sih kata portal acch.kpk.go.id. Meski begitu, korupsi hingga sekarang masih saja jamak terjadi. Ternyata tidak mudah untuk merealisasikan komitmen pemberantasan korupsi yang terjadi hampir di semua lini kehidupan bernegara.
Jika dirunut dari tahun 1957 tersebut, untuk mencegah terjadinya kasus korupsi dalam birokrasi, penguasa militer waktu itu mengeluarkan Peraturan tentang Pemberantasan Korupsi Nomor PRT/PM/06/1957.
[irp posts="4314" name=" Flashback" Perjalanan Setya Novanto hingga Berakhir di Tahanan KPK"]
Masuk Orde Baru, sebagai upaya pencegahan korupsi pada rezim Bung Harto, dibentuklah Tim Pemberantasan Korupsi dengan diterbitkanlah Keppres No 28 Tahun 1967. Namun tim ini tidak berjalan sama sekali. Nah, kemudian dibentuklah komisi IV yang tugasnya hampir sama kayak tim pemberantas korupsi, yaitu menganalisa masalah birokrasi dan memberikan masukan cara mengatasinya.
Tetap belum efektif, kemudian Soeharto kembali mengeluarkan UU No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dalam GBHN juga berisi keinginan memberantas korupsi. Namun, pengelolaan negara saat itu benar-benar kacau dan gak terkontrol. Banyak anggaran negara yang disalahgunakan sehingga GBHN itu bocor.
Kediktatoran eksekutif era Orba memang melemahkan lembaga Legislatif dan Yudikatif. Dua lembaga ini dikontrol oleh eksekutif sehingga fungsi pengawasan tiidak berjalan. Pemberantasan korupsi seperti tidak ada kekuatan. Peraturan tinggal peraturan.
Pada pemerintahan orba ini peraturan pemberantasan korupsi paling banyak diterbitkan. Seperti Keppres No. 52 Tahun 1971, GBHN Tahun 1973, GBHN Tahun 1978, hingga UU No 11 Tahun 1980.
Bobroknya birokrasi pada rezim Soeharto membuat mantan wakil Presiden pertama RI Bung Hatta menyebut korupsi sudah membudaya di Indonesia. Bung Hatta merasa cita-cita luhur pendiri Indonesia dikhianati oleh rezim yang masih seumur jagung. Orba dinilai sangat lekat dengan korupsi.
Pasca runtuhnya tirani orba, Indonesia masuk era reformasi tahun 1998. Masih dengan semangat pemberantasan korupsi, muncul TAP MPR No XI/MPR/1998 tetang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN pada pemerintahan Gus Dur. Diiringi dengan pembentukan Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara dan tim lainnya. Baru terlihat langkah kongkret penegakan korupsi dengan banyaknya koruptor kelas wahid ditangkap saat Gus Dur mengangkat Baharudin Lopa sebagai Menteri Kehakiman.
[irp posts="444" name="Senyum Koruptor di Koran dan Televisi"]
Ada kemunduran di era Megawati. Banyak kasus korupsi saat itu terutama di tubuh BUMN menguap begitu saja dan mengecewakan masyarakat. Ketika negeri ini kehilangan harapan dalam pemberantasan korupsi, Pememrintah Mega lalu mebentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) yang menjadi cikal bakal KPK saat ini.
KPK bekerja mendasar pada UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan dari UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK sebagai lembaga negara juga memiliki Undang-Undang sendiri yang menjadi acuannya dalam pemberantasan korupsi, yaitu UU Nomor 30 tahun 2002.
Hingga dua periode pemerintahan presiden SBY hingga presiden Jokowi sekarang, KPK masih terus dipertahankan. Meski kemudian terdengar suara-suara pembubaran KPK dari lembaga legislatif belakangan. Namun, ini tidak boleh dibiarkan. KPK masih eksis aja sekarang kasus korupsi masih banyak, apalagi Komisi antirasuah ini ditiadakan. Mau berakhir seperti apa negeri ini?
Selamat Hari Anti Korupsi, Indonesia!
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews