Langit Jakarta masih mendung. Hujan menyirami bumi sedari pagi, Kamis, 30 November 2017. Entah kenapa, hujan ini bagaikan pertanda kesedihan, termasuk sedihnya pembela Setya Novanto.
Hakim Kusno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Setya Novanto karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon untuk menunda sidang selama tiga minggu. Luar biasa. Kali ini Setya Novanto mungkin dibuat kesal.
Biasanya kan KPK yang kesal dengan Setya Novanto. Kali ini terbalik. Tetapi, tidak hanya Setya Novanto yang kesal. Semua penonton dan pencari berita juga. Bayangkan saja, sudah menempuh perjalanan di bawah guyuran hujan, berita yang didapat adalah “sidang ditunda’.
[irp posts="4853" name="Dalil Ne Bis In Idem" Senjata Hakim Kusno Menangkan Setya Novanto?"]
Maka isi berita kekesalan pun berjudul, KPK meminta penundaan sidang. Pengacara Setya Novanto meminta tiga hari kerja. Hakim Kusno mengabulkan permintaan kedua belah pihak. Menunda sidang dengan waktu tiga hari kerja. Karena Jum’at libur, iya hitungan Senin, Selasa dan Rabu. Jadi mulai lagi Kamis depan.
Seharusnya, hari terakhir di bulan November 2017 memulai praperadilan kedua Setya Novanto. Namun KPK tidak hadir. KPK malah mengirim surat kepada Hakim Kusno. Hakim Tunggal Kusno pun membacakan Surat KPK Nomor B887/HK.07.00/55/11/2017 di dalam persidangan.
Isi suratnya kira-kira sebagai berikut : “Memohon menunda sidang, karena sedang mempersiapkan bukti surat dan administrasi dan koordinasi pihak terkait”.
Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan permohonan penundaan tersebut. “Kami mengajukan minta waktu untuk mundur kalau tidak salah tiga minggu. Terserah Pak Hakim mau berikan berapa," kata Agus kepada awak media.
Hakim Kusno pun hanya memberikan waktu satu minggu. “Kita tunda sidang tanggal 7 Desember, sidang praperadilan Kamis pukul 09.00 WIB," kata hakim Kusno. Dari tiga minggu menjadi satu minggu sudah cukup membuat Setya Novanto dan para pembelanya puyeng.
Surat KPK bikin geleng-geleng kepala. Kalau bukan untuk membuat kesal. Mau apa lagi coba? Bukankah penetapan tersangka sudah clear? Kalau aman, tentu KPK tinggal mendatangi sidang sebagai ‘pihak termohon’. Tapi ya sudahlah. Kapan juga Setya Novanto mendapatkan balasan setimpal untuk kesal.
Minggu depan, saat Hakim Kusno memimpin sidang. KPK akan hadir dengan membawa berkas. Di saat itulah Setya Novanto menjadi ‘pemohon’ berhadapan dengan KPK sebagai ‘termohon’.
[irp posts="4718" name="Jangan Senang Dulu dengan Hakim Kusno, Ini Rekam Jejaknya!"]
Sebenarnya, penetapan tersangka Setya Novanto sudah sangat lama. Bahkan Setya Novanto pernah menggagalkan status tersebut di sidang praperadilan. Sehingga, berkas-berkas KPK sewajarnya sudah lengkap. Akan tetapi, namanya meminta penundaan. Hakim Kusno bisa mengabulkan permintaan KPK.
Dengan demikian, KPK bisa sesekali tidak hadir dengan pelbagai alasan, sehingga Hakim Kusno menunda sidang. Panjangnya masa sidang praperadilan akan menambah tekanan mental bagi Setya Novanto.
Terlebih tanggal sudah memasuki bulan Desember 2017. Di bulan ini, Setya Novanto akan terus menghadapi pertanyaan penyidik KPK. Setya Novanto juga bakal diperiksa oleh Majelis Kehormatan Dewan. Sekaligus menghadapi praperadilan. Di internal Golkar, posisi Setya Novanto sulit untuk diselamatkan.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews