Kemenangan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ditangan hakim tunggal Cepi Iskandar pada sidang praperadilan beberapa waktu lalu memang menjadi kontrovesi di masyarakat. Masyarakat menjadi kurang percaya pada hukum di Indonesia dengan kemenangan tersebut.
Kamis, 30 November 2017 hari ini, tersangka kasus korupsi KTP Elektronik yang merugikan negara triliunan rupiah itu akan kembali menggelar sidang praperadilan yang kedua kalinya sebagai bentuk perlawanan Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ia beralasan, KPK telah melanggar prinsip hukum ne bis in idem yang jika ditelusuri ada dalam pasal 7 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, “Seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan dan berkekuatan hukum tetap”.
KPK, kata Novanto melalui pengacaranya dengan menggunakan alat bukti yang sama, maka penetapan status tersangkanya tidak sah karena telah diputuskan selesainya perkara tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 29 Sepetmber lalu.
Ketika itu, hakim tinggal Cepi Iskandar mengatakan penetapan tersangka atas Novanto oleh KPK tindakan yang tak tepat. Mengingat, seorang yang masih diduga melakukan korupsi tak bisa ditetapkan sebagai tersangka jika penyidikan belum selesai dilakukan.
[irp posts="4318" name="Inilah Hakim Kusno Yang Pimpin Praperadilan Kedua Setya Novanto"]
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, langkah yang ditempuh Novanto bersama pengacaranya adalah hak dia sebagai tersangka. Sebagai penegak hukum, KPK berupaya semaksimalnya dalam menanghadapi gugatan tesebut.
“Praperadilan merupakan hak tersangka, silakan saja. Kami akan hadapi jika itu dalam posisi pada waktunya akan dihadapi. Namun, KPK akan berupaya semaksimal mungkin menguatkan bukti dan memproses kasus ini dengan lebih maksimal,” kata Febri.
[caption id="attachment_4868" align="alignleft" width="480"] Foto: Youtube[/caption]
KPK, kata dia, saat ini harus extra hati-hati dalam mengumpulkan bukti lainnya. Pihaknya pun telah menugaskan Biro Hukum untuk menelaah permohonan praperadilan Novanto. “Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari permohonan praperadilan yang sudah disampaikan”.
Febri menjelaskan, adapun yang menjadi titik fokus KPK saat ini adalah mendalami tentang ne bis in idem yang disinggung Novanto, sebagai tindakan pelanggaran yang dilakukan KPK. Namun, Febri mengatakan, tidak sesederhana itu Novanto bisa memakai muatan ne bis in idem tersebut. "Saya kira itu secara sederhana bisa membedakan mana yang ne bis in idem, mana yang bukan," kata dia.
Hari ini Novanto akan kembali melawan KPK. Adapun hakim tunggal yang akan menangani sidang praperadilan jilid II Novanto itu disebut-sebut sebagai hakim yang sudah berkarir selama 26 tahun di dunia hukum.
Siapa sebenarnya Kusno? PepNews.com menelusuri sepak terjang hakim tunggal Kusno dari berbagai media.
Ditunjuk sebagai hakim
Hakim Kusno ditunjuk oleh Aroziduhu Waruwu sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan jilid II kasus Novanto. Namun belakangan publik menjadi ragu terhadap Kusno lantaran khawatir ketukan palu Kusno akan memenangkan kembali Novanto.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna dalam berbagai media mengatakan bahwa Kusno baru tiga bulan memimpin Wakil Ketua PN Jakarta Selatan dan sudah menjadi hakim selam 26 tahun. “(Beliau) lebih senior dari saya, bahkan sudah 26 tahun menjadi hakim,” kata Sutrisna dikutip dari berbagai media.
Bahkan, Sutrisna menyakinkan publik bahwa tidak ada catatan hitam terkait karir Kusno selama ini. Sebelum dilantik untuk memimpin sidang praperadilan Novanto, Kusno pernah menduduki jabatan strategis di PN Kelas I A Pontianak sebagai Ketua. “Enggak pernah ada catatan lah pokoknya. Makanya, karier terus dimulai dari hakim anggota di PN Jakarta Selatan,” sebut dia.
Pernah dilaporkan ke KY
Namun, dari berbagai sumber lain yang berhasil dihimpun PepNews.com, keterangan Sutrisna bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Kusno dikabarkan pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada bulan Mei 2017.
Hal itu diungkap Juru Bicara KY Farid Wajdi. Menurutnya, laporan tersebut yang berasal dari Pontianak itu diberi nomor 0488/V/2017/s Mei 2017. “Hakim Kusno pernah dilaporkan ke KY satu kali dari Penghubung Komisi Yudisial Pontianak,” kata dia di sejumlah media, Rabu 29 November 2017.
Farid menambahkan, adapun berkas tersebut adalah laporan proses awal penerimaan berkas dan belum mempunyai nomor registrasi untuk laporannya. Terkait kasus apa yang dilaporkan, Farid hingga saat ini belum memberi penjelasan karena belum dapat diakses oleh pihaknya. “Belum dapat diakses karena belum ada registrasi laporan,” kata dia.
Tolak empat Praperadilan
Dalam sejumlah catatan yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan, Hakim Kusno tercatat telah menolak semua gugatan praperadilan yang pernah disidangnya. Ada empat gugatan yang ditolak antara lain,
Membebaskan terdakwa korupsi
Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam laporanya di berbagai media mengungkapkan, Kusno pernah memenangkan empat terdakwa korupsi saat dia bertugas menjadi hakmi di Pontianak. Adapaun kasus tersebut untuk perkara korupsi:
Kekayaan Kusno yang melonjak
Untuk memastikan apa yang diungkap Sutrisna, PepNews.com kembali menelusuri harta kekayaan Hakim Kusno. DI situs KPK, acch.kpk.go.id, Kusno tercatat melaporkan kekayaannya saat dia menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011. Adapun total kekayaannya saat itu mencapai Rp. 1.544.269.000
[irp posts="4718" name="Jangan Senang Dulu dengan Hakim Kusno, Ini Rekam Jejaknya!"]
Namun, pada laporan terbaru, Sabtu 25 November 2017, Kusno juga tercatat melaporkan kekayaannya saat menjadi Ketua PN Pontianak. Ia melaporkan harta tersebut pada 2016, lima tahun berselang setelah pelaporan pertama pada 2011. Pada tahun 2016, hartanya melonjak naik tiga kali lipat menjadi Rp 4.249.250.00.
"(Kenaikan hampir 3 kali lipat) Tentu lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, ini penting untuk memastikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh secara benar oleh yang bersangkutan,” kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan CW, Emerson Yuntho, seperti dilansir sejumlah media online.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews