Dalil "Ne Bis In Idem" Senjata Hakim Kusno Menangkan Setya Novanto?

Kamis, 30 November 2017 | 05:55 WIB
0
454
Dalil "Ne Bis In Idem" Senjata Hakim Kusno Menangkan Setya Novanto?

Kemenangan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ditangan hakim tunggal Cepi Iskandar pada sidang praperadilan beberapa waktu lalu memang menjadi kontrovesi di masyarakat. Masyarakat menjadi kurang percaya pada hukum di Indonesia dengan kemenangan tersebut.

Kamis, 30 November 2017 hari ini, tersangka kasus korupsi KTP Elektronik yang merugikan negara triliunan rupiah itu akan kembali menggelar sidang praperadilan yang kedua kalinya sebagai bentuk perlawanan Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ia beralasan, KPK telah melanggar prinsip hukum ne bis in idem yang jika ditelusuri ada dalam pasal 7 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, “Seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan dan berkekuatan hukum tetap”.

KPK, kata Novanto melalui pengacaranya dengan menggunakan alat bukti yang sama, maka penetapan status tersangkanya tidak sah karena telah diputuskan selesainya perkara tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 29 Sepetmber lalu.

Ketika itu, hakim tinggal Cepi Iskandar mengatakan penetapan tersangka atas Novanto oleh KPK tindakan yang tak tepat. Mengingat, seorang yang masih diduga melakukan korupsi tak bisa ditetapkan sebagai tersangka jika penyidikan belum selesai dilakukan.

[irp posts="4318" name="Inilah Hakim Kusno Yang Pimpin Praperadilan Kedua Setya Novanto"]

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, langkah yang ditempuh Novanto bersama pengacaranya adalah hak dia sebagai tersangka. Sebagai penegak hukum, KPK berupaya semaksimalnya dalam menanghadapi gugatan tesebut.

“Praperadilan merupakan hak tersangka, silakan saja. Kami akan hadapi jika itu dalam posisi pada waktunya akan dihadapi. Namun, KPK akan berupaya semaksimal mungkin menguatkan bukti dan memproses kasus ini dengan lebih maksimal,” kata Febri.

[caption id="attachment_4868" align="alignleft" width="480"] Foto: Youtube[/caption]

KPK, kata dia, saat ini harus extra hati-hati dalam mengumpulkan bukti lainnya. Pihaknya pun telah menugaskan Biro Hukum untuk menelaah permohonan praperadilan Novanto. “Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari permohonan praperadilan yang sudah disampaikan”.

Febri menjelaskan, adapun yang menjadi titik fokus KPK saat ini adalah mendalami tentang ne bis in idem yang disinggung Novanto, sebagai tindakan pelanggaran yang dilakukan KPK. Namun, Febri mengatakan, tidak sesederhana itu Novanto bisa memakai muatan ne bis in idem tersebut. "Saya kira itu secara sederhana bisa membedakan mana yang ne bis in idem, mana yang bukan," kata dia.

Hari ini Novanto akan kembali melawan KPK. Adapun hakim tunggal yang akan menangani sidang praperadilan jilid II Novanto itu disebut-sebut sebagai hakim yang sudah berkarir selama 26 tahun di dunia hukum.

Siapa sebenarnya Kusno? PepNews.com menelusuri sepak terjang hakim tunggal Kusno dari berbagai media.

Ditunjuk sebagai hakim

Hakim Kusno ditunjuk oleh Aroziduhu Waruwu sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan jilid II kasus Novanto. Namun belakangan publik menjadi ragu terhadap Kusno lantaran khawatir ketukan palu Kusno akan memenangkan kembali Novanto.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna dalam berbagai media mengatakan bahwa Kusno baru tiga bulan memimpin Wakil Ketua PN Jakarta Selatan dan sudah menjadi hakim selam 26 tahun. “(Beliau) lebih senior dari saya, bahkan sudah 26 tahun menjadi hakim,” kata Sutrisna dikutip dari berbagai media.

Bahkan, Sutrisna menyakinkan publik bahwa tidak ada catatan hitam terkait karir Kusno selama ini. Sebelum dilantik untuk memimpin sidang praperadilan Novanto, Kusno pernah menduduki jabatan strategis di PN Kelas I A Pontianak sebagai Ketua. “Enggak pernah ada catatan lah pokoknya. Makanya, karier terus dimulai dari hakim anggota di PN Jakarta Selatan,” sebut dia.

Pernah dilaporkan ke KY

Namun, dari berbagai sumber lain yang berhasil dihimpun PepNews.com, keterangan Sutrisna bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Kusno dikabarkan pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada bulan Mei 2017.

Hal itu diungkap Juru Bicara KY Farid Wajdi. Menurutnya, laporan tersebut yang berasal dari Pontianak itu diberi nomor 0488/V/2017/s Mei 2017. “Hakim Kusno pernah dilaporkan ke KY satu kali dari Penghubung Komisi Yudisial Pontianak,” kata dia di sejumlah media, Rabu 29 November 2017.

Farid menambahkan, adapun berkas tersebut adalah laporan proses awal penerimaan berkas dan belum mempunyai nomor registrasi untuk laporannya. Terkait kasus apa yang dilaporkan, Farid hingga saat ini belum memberi penjelasan karena belum dapat diakses oleh pihaknya. “Belum dapat diakses karena belum ada registrasi laporan,” kata dia.

Tolak empat Praperadilan

Dalam sejumlah catatan yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan, Hakim Kusno tercatat telah menolak semua gugatan praperadilan yang pernah disidangnya. Ada empat gugatan yang ditolak antara lain,

 

 

  • Praperadilan Irfan Kurnia Saleh pada kasus korupsi pembelian Helikopter AW 1 yang diputus 10 November,

 

 

  • Praperadilan John Kei pada Maret 2012,

 

 

  • Haposan Hutagalung - seorang mafia pajak,

 

 

  • dan tiga LSM yang menetapkan penghentian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

 

Membebaskan terdakwa korupsi

Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam laporanya di berbagai media mengungkapkan, Kusno pernah memenangkan empat terdakwa korupsi saat dia bertugas menjadi hakmi di Pontianak. Adapaun kasus tersebut untuk perkara korupsi:

 

 

  • Program pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2013 yang menyeret nama Dana Suparta,

 

 

  • Selain itu, Kusno juga membebaskan seorang tersangka lainnya atas kasus yang menimpa Muksin Syech M Zein dalam Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013,

 

 

  • Perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 yang dilakukan Riyu.

 

 

  • dan Suhadi Abdullani, perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang.

 

 

  • Hakim Kusno juga pernah memvonis satu tahun penjara kepada anggota DPR Zulfadhli. Padahal, anggota DPR itu telah merugikan negara Rp 15 miliar dalam program anggaran tahun 2006-2008.

 

 

Kekayaan Kusno yang melonjak

Untuk memastikan apa yang diungkap Sutrisna, PepNews.com kembali menelusuri harta kekayaan Hakim Kusno. DI situs KPK, acch.kpk.go.id, Kusno tercatat melaporkan kekayaannya saat dia menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011. Adapun total kekayaannya saat itu mencapai Rp. 1.544.269.000

[irp posts="4718" name="Jangan Senang Dulu dengan Hakim Kusno, Ini Rekam Jejaknya!"]

Namun, pada laporan terbaru, Sabtu 25 November 2017, Kusno juga tercatat melaporkan kekayaannya saat menjadi Ketua PN Pontianak. Ia melaporkan harta tersebut pada 2016, lima tahun berselang setelah pelaporan pertama pada 2011. Pada tahun 2016, hartanya melonjak naik tiga kali lipat menjadi Rp 4.249.250.00.

"(Kenaikan hampir 3 kali lipat) Tentu lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, ini penting untuk memastikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh secara benar oleh yang bersangkutan,” kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan CW, Emerson Yuntho, seperti dilansir sejumlah media online.

***