Siapakah Hakim Kusno? Dia adalah hakim tunggal praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto. Ini adalah praperadilan kedua bagi Setya Novanto. Pada praperadilan pertama, Setya Novanto menang. Pada Kamis, 30 November 2017 nanti, semua perhatian tertuju kepada Hakim Kusno.
Dari kaca mata Indonesia Corruption Watch (ICW), hakim Kusno pernah membebaskan para koruptor selama dia bertugas. Konon ICW telah melakukan pemantauan rekam jejak dengan menelusuri Direktori Putusan Mahkamah Agung. Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW Emerson Yuntho, memastikan upaya penelusuran ini sebagaimana dikemukakan dalam keterangan tertulisnya, Senin 27 November 2017.
Dari hasil penelusuran itu, Emerson mengungkapkan, saat menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kusno tercatat pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi.
Keempat kasus tersebut adalah;
Disebutkan pula, Kusno juga pernah menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa korupsi lainnya, misalnya pada 13 April 2017, ia memberikan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa, Zulfadhli, anggota DPR RI.
[irp posts="4318" name="Inilah Hakim Kusno Yang Pimpin Praperadilan Kedua Setya Novanto"]
Padahal, Zulfadlhi adalah terdakwa perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008. Kasus tersebut diduga membuat kerugian keuangan Negara hingga Rp 15 miliar.
Harta Sang Hakim
Selain kisah pembebasan kasus terdakwa korupsi, ICW juga melakukan pemantauan harta kekayaan hakim Kusno. Pantauan ICW berdasarkan data dari acch.kpk.go.id.
Menurut ICW, hakim Kusno memiliki total harta kekayaan Rp 1.544.269.000, laporan harto Kusno per bulan Maret tahun 2011. Waktu itu, Kusno menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah lima tahun, dari tahun 2011 ke tahun 2016, harta kusno bertambah. Laporan tahun 2016, total harta Kusno senilai Rp 4.249.250.000. Emerson mempertanyakan pertumbuhan jumlah harta Kusno. Niatnya agar tidak ada orang yang berprasangka atas kesuksesan Kusno.
"Tentu lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, ini penting untuk memastikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh secara benar oleh yang bersangkutan," ujar Emerson sebagaimana dikutip Kompas.com.
Emerson juga mengingatkan bahwa Kusno seharusnya sudah melaporkan harta kekayannya untuk tahun 2017, karena saat ini Kusno menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Jika tidak ada niat baik melaporkan harta kekayaannya, maka ada dugaan Kusno melanggar dua aturan sekaligus.
Dugaan pelanggaran dua aturan dimaksud adalah;
Pertama, Pasal 5 angka 3 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 03 tahun 2008 tentang Usul Promosi dan Mutasi Hakim dan Panitera menyatakan bahwa Setiap Hakim dan Panitera berkewajiban untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk disampaikan ke KPK.
Usul Promosi dan mutasi pejabat yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut, tidak akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung.
[irp posts="4442" name="6 Kali KPK Kalah, Setnov Cari Kemenangan Lagi di Praperadilan Kedua"]
Kamis, 30 November 2017, semua mata tertuju kepada Kusno. Nama Kusno bakalan menjadi berita panas. Siapa dia? Bagaimana profil hidupnya? Berapa banyak hartanya? Dan lain-lain. Sampai saat ini, belum ada sanggahan dari Hakim Kusno terkait keterangan tertulis ICW.
Jadi, jangan senang dulu dengan Pak Hakim bernama Kusno ini!
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews