MKD Sebaiknya Segerakan Sidang Etik bagi Setya Novanto

Minggu, 26 November 2017 | 12:46 WIB
0
413
MKD Sebaiknya Segerakan Sidang Etik bagi Setya Novanto

Masalah Ketua DPR RI ribut tak karuan. Bagaikan madu, semua lebah berebut mencicipi. Apakah itu berita, opini, pendapat di media sosial dan lain sebagainya. Penyebab keributan Kursi Ketua DPR antara lain:

Pertama, Setya Novanto mengirimkan surat permohonan untuk tidak di ganti. Gila memang memang kalau sudah kursi kekuasaan diraih. Tanpa mengedepankan nurani semua ingin dimiliki untuk selamanya. Bagaimana mungkin posisi Ketua DPR bisa kosong?

Tapi ya sah-sah saja, itu kan hak Setya Novanto. Siapapun tidak bisa melarang Setnov. Mau dia berkirim surat, lah kan hak asasi manusia. Namun, tidak juga bisa pembela Setnov mempertahankan posisi kekosongan Ketua DPR. Itu namanya tega, rakyat harus patuh hukum, pimpinan DPR boleh melawan proses hukum dan etika?

Akibatnya, persoalan kedua yang membuat heboh adalah etika anggota DPR. Baik Jimly Assidiqqie maupun Mahfid MD menyarankan agar Mahkamah Kemormatan Dewan (MKD) bertindak atas nama penegakan etika dan keadilan demi kepastian hukum.

[irp posts="4318" name="Inilah Hakim Kusno Yang Pimpin Praperadilan Kedua Setya Novanto"]

Hal ini bukan karena benci kepada Setnov. Akam tetapi, marwah lembaga DPR harus dijaga. Toh, Setnov mahir mengambilalih kursi pimpinan DPR. Kejadian memberi kesempatan sementara waktu kepada Ade Komaruddin (Akom) menjadi Ketua. Lalu dengan tega mengambil alih adalah hal yang biasa saja.

Jadi, tidak perlu risau. Toh palu hakim adalah pembukti kebenaran di dunia. Jika dinyatakan tidak bersalah. Setnov bisa kembali menduduki kursi Ketua DPR. Itupub kalau Setnov memiliki energi cukup bolak balik mempersoalkan kursi Ketua DPR.

Di lain sisi, bagi rakyat, MKD harus menegakkan keadilan etik anggota dewan dengan gelar yang terhormat. Etika adalah ilmu yang luas. Dia (etika) menjadi tegak apabila para tokoh atau pejabat mencontohkan dengan baik. Sebaliknya, etika akan runtuh apabila tokoh atau pejabat mempermainkan kata etika.

Sebagaimana proses hukum yang umum. Penegakan etika bisa berlangsung tanpa harus menunggu putusan praperadilan kedua yang dimohonkan oleh Setnov. Dengan artian, masih ada waktu penyanpaian laporan, pemeriksaan saksi dan meminta pendapat ahli terkait etika Setnov sebagai Ketua DPR yang sedang disidik oleh KPK.

Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Peradilan hukum hanya menghukum, peradilan etika tidak hanya menghukum tetapi menyelamatkaan kepercayaan kepada institusi. "Hukuman etika dapat mendidik orang agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi," kata Jimly di cuitan twitternya.

MKD tidak bisa passif, mereka harus pro aktif. Bergerak cepat demi menyelesaikan kegaduhan politik. Tidak ada alasan bagi MKD menunda-nunda sidang etik Setnov. Karena proses persidangan membutuhkan waktu lama.

Begitu juga dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Tidaklah elok terlalu membela Setnov, seakan-akan hanya benar sendiri dengan dalil suara yang berbeda. Belum tentu itu benar. Kita percaya hukum sesuai amanah konstitusi. Maka ikuti saja proses hukum. Berikan saja jalan kemudahan bagi semua pihak untuk menyukseskan sidang etik Setnov.

[irp posts="4445" name="Sakti, Setnov Masih Bisa Kendalikan Golkar sekaligus DPR dari Tahanan"]

Mantan ketua MK pertama, Jimly mengingatkan bahwa Sebab posisi ketua bukan lagi anggota biasa. Maka semua perilakunya berpengaruh kepada institusi. Jadi, menurut Jimly MKD, selaku peradilan etik juga bertujuan menyelamatkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi DPR.

Sekarang kembali kepada Setnov, Fahri, Golkar dan kesepakatan semua anggota DPR. Apakah ada niat menegakkan hukum etika di Indonesia? Atau masih berusaha ngeles? Biarkan proses berjalan.

Berpegang tegulah kepada nasehat jika benar pantang mundur selangkah. Kebenaran harus dibuktikan. Jangan menunda atau mempersulit proses pencarian kebenaran.

***