Din Syamsudin Ajak Penganut Aliran Kepercayaan Kembali ke Islam

Minggu, 26 November 2017 | 11:31 WIB
0
5440
Din Syamsudin Ajak Penganut Aliran Kepercayaan Kembali ke Islam

Din Syamsudin, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, keputusan MK mengabulkan gugatan uji materi atas pasal 61 Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, merugikan umat Islam. Alasannya, keputusan ini menjadi angin segar bagi penghayat kepercayaan karena mereka bisa mengisi kolom agama di KTP, alias tidak ditulis dengan tanda strip lagi.

"Saya tidak tahu siapa yg diuntungkan, tapi yang jelas umat Islam dirugikan. Dirugikaan karena ada penyimpangan terhadap kehidupan bernegara, terhadap konstitusi," kata Din kepada awak media setelah rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta Pusat pada Rabu, 21 November 2017.

Meskipun MK merupakan institusi yang berwenang melakukan dalam melakukan uji materi atas UU, namun atas nama ormas-ormas dan tokoh-tokoh Islam,  Din mengaku kecewa terhadap penafsiran MK yang dinilai menyimpang dari apa yang sudah disepakati sejak dulu. Dan ini,  kata Din, menimbulkan kontroversi dalam kehidupan nasional.

[irp posts="3625" name="Menang di MK, Next" Soal Kolom Agama bagi Penghayat Kepercayaan"]

Tidak hanya itu, Din juga menyorot pembahasan mengenai uji materi ini yang dilakukan secara diam-diam. MK dalam pengambilan keputusan tersebut tidak mengundang DPR dan Pemerintah, terutama kementerian agama.

"Tidak mengundang pihak-pihak yang seyogyanya diundang. Baik pembentuk UU DPR,dan pemerintah, tentu instansi kementerian negara  terkait hal ini menyangkut agama, seyogyanya kementerian agama juga dindang," ujar Din.

Din menjelaskan bahwa antara kepercayaan dan agama itu sudah jelas diatur dalam Tap MPR nomor 4 Tahun 1978. Dalam ketetapan tersebut dijelaskan bahwa aliran kepercayaan tersebut bukan agama dan tidak bisa disetarakan dengan agama. Keputusan MK tersebut dinilai telah melakukan distorsi dan deviasi terhadap tafsir konstitusi yang sudah menjadi konsensus nasional.

"Maka nanti kita serahkan kepada dewan pimpinan MUI juga ormas-ormas Islam yang akan menyampaikan sikapnya, mulai besok akan menolak keputusan MK tersebut," tegas Din.

Tokoh Muhammadiyah ini juga meminta agar Kementerian Dalam Negeri jangan terburu-buru mengambil langkah pasca adanya keputusan ini.

"Mungkin secara resmi besok oleh dewan pimpinan MUI itu akan dimintakan jangan pula secara cepat serta merta terhadap masalah yang sentra dan kontroversial ini," ujarnya.

Sebab, pasca putusan tersebut, Tahjo Kumolo selaku Menteri dalam Negeri langsung mengambil  sikap seperti yang dilaporkan Tempo.co. Ada lima langkah yang diambil, pertama, kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Kedua, kata "agama" juga akan dimaknai "kepercayaan" sehingga penganut kepercayaan bisa mengisi kolom agama di KTP-nya, yang sebelumnya bertanda strip.

Ketiga, Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan data kepercayaan di Indonesia dan memasukkan kepercayaan tersebut dalam sistem administrasi kependudukan. Keempat, Kementerian Dalam Negeri akan memperbaiki aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan dan data base serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia.

Kelima, untuk mengakomodasi putusan MK tersebut, Kementerian akan mengajukan usul perubahan kedua atas Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

[irp posts="3620" name="Nanti Tidak Akan Ada Lagi Kolom Agama KTP Cuma Bertanda Strip"]

Sebab Dewan Pertimbangan MUI ini bukan eksekutif, maka setelah adanya rapat pleno tersebut, mereka akan merekomendasikan agar Dewan pimpinan segera berkomunikasi dengan pihak Pemerintah.

“Dewan pertimbangan MUI ini ingin mengusulkan kepada dewan pimpinan, supaya berkomunikasi dengan berbagai pihak, dengan pemerintah, keputusan itu ya tidak harus segera serta merta dilaksanakan. Apalagi banyak juga putusan MK sendiri yang tidak dilaksanakan.

Din mengimbau kepada para penganut kepercayaan untuk kembali kepada Islam. Sebab menurutnya sedikit banyak aliran kepercayaan itu bernuansa Islami.

"Kepada saudara-saudara kami penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dulu bernama aliran kebatinan sebagian atau tidak sebagian besar itu sangat bernuansa Islami semacam sufisme Jawa. Menurut kajian akademik, marilah kembali kepada Islam," ajak Din.

***