Apa Kepentingan KPK Memeriksa Putri Setya Novanto?

Jumat, 24 November 2017 | 23:22 WIB
0
457
Apa Kepentingan KPK Memeriksa Putri Setya Novanto?

Saat Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 24 November 2017 tadi, ia tak banyak bicara soal ketidakhadiran putrinya, Dwina Michaella, untuk memenuhi panggilan KPK.

Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa KPK selama 3,5 jam mulai pukul 13.15 hingga pukul 16.20 WIB. Apa urgensi dan kepentingan KPK memanggil Dwina di mana sebelumnya juga KPK telah memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada media mengungkapkan, surat panggilan untuk Dwina telah disampaikan ke kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat memeriksa istri Ibunda Dwina, Deisti, KPK juga sudah menyampaikan bahwa panggilan untuk Dwina bakal disampaikan ke kediaman Setya Novanto.

 

"Penyidik sudah menyampaikan bahwa nanti panggilan untuk Dwina akan disampaikan ke rumah di jalan Wijaya karena itu adalah rumah orangtua yang bersangkutan," ujar Febri sebagaimana dikutip Kompas.com.

[irp posts="3494" name="Istri dan Anak Disebut, Setya Novanto Mungkin Terpaksa Menyerah""]

Menanggapi pemeriksaan atas anak Setya Novanto, Kuasa hukum Fredrich Yunadi mengatakan ketidakhadiran Dwina Michaella ke gedung KPK lantaran kliennya itu belum menerima surat pemanggilan dari KPK. Ia beralasan KPK mengirim surat pemberitahuan tersebut ke alamat yang salah.

Michaella, kata dia, tidak tinggal serumah dengan Novanto, karena anak-anaknya sudah rumah masing-masing hingga surat pemanggilan itu belum sampai. “Belum karena alamatnya kan salah. KPK kirimnya ke kediamannya Pak Setya Novanto. Anak-anaknya sudah punya rumah masing-masing, jadi belum diterima,” kata Fredrich.

Sebagaimana diberitakan, sejumlah orang kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mulai dari istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, hingga anak Novanto, Dwina Michaella dan Rheza Herwindo.

Seharusnya, kata Febri, kemarin (Kamis, Red) sedianya KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Rheza. Namun menurut dia putra Ketua Umum Golkar itu tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. “Hari ini juga dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rheza Herwindo namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran,” kata Febri.

Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga berencana akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Novanto, yakni, Yani Kurniati dari PT LEN Industri, Nike Sinta Kasina dari unsur swasta, dan mantan Sekjen DPR RI Nining Indra Shaleh.

“Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum hadir menghadap penyidik karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut,” kata Febri.

Sementara, dalam sejumlah media KPK juga diberikan telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom). Akom diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Umum Setya Novanto dalam penyidikan perkara korupsi megaproyek KTP-el.

Politisi Partai Golkar itu sampai di gedung KPK sekitar pukul 10.45 WIB. Dia diperiksa oleh KPK selama 2 jam di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 22 November 2017. “Saya hanya penuhi panggilan KPK,” katanya.

Tak hanya Akom, KPK juga memeriksa Plt Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus mantan bos PT Gunung Agung, juga memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto.

Diketahui, Novanto sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 lalu diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

[irp posts="4535" name="Rentang Kuasa Setnov Masih Panjang, Meski Sudah Jadi Tahanan KPK"]

Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Setya Novanto sendiri disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia akhirnya berhasl diringkus oleh KPK jelang pergantian hari dari Minggu 19 November 2017 ke hari Senin setelah sebelumnya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.

***