Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto patut mendapatkan apresiasi. Bagaimana tidak, Novanto yang diduga melakukan korupsi mulai dari kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang, hingga kasus pengadaan KTP Elektronik terus saja berhasil lolos dari jerat komisi antirasuah itu.
Pada kasus KTP-el, nama Setya Novanto kembali naik fantastis dan menjadi buruan KPK yang paling susah ditaklukkan. Tercatat, website KPK menurunkan berita berkali-kali terkait penetapan tersangka terhadap Novanto dan memanggilnya sebagai saksi. Namun, Novanto terus saja berkelit dengan sejumlah argumentasi pembelaan untuk melawan KPK.
KPK juga berkali-kali melakukan cara persuasif dengan memanggil Novanto secara baik-baik untuk dimintai keterangan hingga ditetapkan menjadi tersangka. KPK beralasan, pihaknya punya bukti kuat untuk menjerat Novanto. “KPK sangat yakin dengan kekuatan bukti dalam penanganan kasus e-KTP, khususnya terhadap sejumlah pihak yang sudah diproses oleh KPK, baik di persidangan ataupun di tahap penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperdi dilansir Kompas.com, Kamis 5 Oktober 2017 lalu.
[irp posts="4314" name=" Flashback" Perjalanan Setya Novanto hingga Berakhir di Tahanan KPK"]
Namun, sepertinya KPK harus puas dengan kuatnya Novanto melawan KPK hingga menang dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputuskan hakim tunggal Cepi Iskandar. Pun begitu, KPK tentu saja tidak tinggal diam. Berbagai cara ditempuh komisi antirasuah tersebut untuk menangkap Novanto dengan mengatur berbagai strategi seperti melakukan analisis informasi dari FBI, yang diduga kuat ada hubunggannya dengan Ketua Umum Partai Golkar itu.
“Apakah (informasi FBI) bisa dikapitalisasi? Bagaimana kemudian kita mengembangkan kasus ini? Ya nanti pelan-pelanlah kita pelajari. Tapi kita nggak mau kalah kali,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang seperti dikutip Detik.com Senin 9 Oktober 2017.
KPK juga berkali-kali melakukan cara persuasif dengan memanggil Novanto secara baik-baik untuk dimintai keterangan hingga ditetapkan menjadi tersangka. KPK beralasan, pihaknya punya bukti kuat untuk menjerat Novanto.
“KPK sangat yakin dengan kekuatan bukti dalam penanganan kasus e-KTP, khususnya terhadap sejumlah pihak yang sudah diproses oleh KPK, baik di persidangan ataupun di tahap penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.
Seriusnya KPK menjalankan fusingnya sebagai pemberantas tindak pidana korupsi tentu saja membuat banyak pihak yang diduga ikut menerima fee dari Novanto mengalami sport jantung.
Kasus korupsi megaproyek KTP-el yang merugikan negara 2,5 triliun itu diprediksi pula akan menarik banyak nama lain jika Novanto berhasil diringkus KPK.
Sebagai lembaga negara yang kosisten memberantas korupsi, KPK memang kerap kalah dengan beberapa sidang praperadilan yang akhirnya menyebabkan gugurnya status tersangka dan dihentikannya kasus tersebut. Namun, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus KTP-el dan tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum.
[irp posts="4445" name="Sakti, Setnov Masih Bisa Kendalikan Golkar sekaligus DPR dari Tahanan"]
Dengan begitu, lembaga yang terus mendapatkan dukungan pemberantasan korupsi dari semua elemen masyarakat itu terus bekerja secara senyap dalam menyelidiki berbagai kasus. Walau pun sempat beberapa kali kalah pada sidang praperadilan, namun KPK tetap tidak menghentikan apa yang telah menjadi pekerjaan mereka sebagai penegak hukum anti korupsi.
PepNews.com menelusuri kekalahan KPK dari 2015 dari berbagai tersangka.
1. Wakil Kapolri Budi Gunawan (BG)
Pada Februari 2015 lalu, KPK harus mengakui kemenangan Budi Gunawan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi mencurigakan Mabes Polri. Saat itu, KPK menjerat mantan Wakil Kapolri Irjen Pol Budi Gunawan. Dalam sidang praperadilan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memenangkan kasus BG.
2. Ketua Badan Pemeriksan Keuangan hadi Poernomo
Gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo diputuskan menang oleh Hakim Iswandi. Sebagai tersangka, Hadi Poernomo diduga melakukan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 di KPK yang menyeret mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
3. Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin
Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin juga salah satu tersangka yang ditetapkan KPK atas tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitas, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang tahun 2007-2013. Saat itu, PN Jakarta Selatan memutuskan kasus tersebu tidak sah dan dibatalkan
4. Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome
Tak sampai di situ, KPK juga kalah pada sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan luar sekolah (LPS) Dinas Pendidikan Nuasa Tenggara Timur tahun anggaran tahun 2007 yang menjerat Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome saat itu.
5. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman
Pada Senin, 6 Maret 2017, sidang praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman juga dikabulkan oleh hakim I Wayan Karya lagi-lagi di PN jakaera Selatan. Putusan tersebut dikabulkan dengan alasan penyelidikan awal kasus itu berada di tangan kejaksaan.
6. Ketua DPR RI, Setya Novanto
Paling anyar, kasus korupsi yang nenimpa Ketua DPR RI yang sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Ia menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Oleh hakim tunggal Cepi Iskandar, penetapan tersangka kepada Novanto oleh KPK dianggap tidak sah dan diminta dihentikan.
[irp posts="4318" name="Inilah Hakim Kusno Yang Pimpin Praperadilan Kedua Setya Novanto"]
Walau pun menang, "kesaktian" Novanto melawan KPK berakhir pada Minggu 19 November 2017 malam, di mana akhirnya ia menyerah dan digelandang ke kantor KPK dengan mengenakan rompi oranye yang legendaris itu. Didampingi pengacaranya Fredrich Yunadi disertai pengawalan ketat pihak kepolisian dan KPK, dia sempat menyapa wartawan dan tetap akan melawan KPK.
Sebab, katanya, dia yakin dirinya tidak bersalah dan apa yang terjadi padai dirinya adalah intrik politik yang menjatuhkan dirinya.
Kamis besok, Setya Novanto kembali akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Kusno. Ya, Kusno, bukan Cepi lagi.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews