Inilah Keuntungan Jika Setya Novanto Bersedia Jadi "Justice Collaborator"

Selasa, 21 November 2017 | 04:43 WIB
0
490
Inilah Keuntungan Jika Setya Novanto Bersedia Jadi "Justice Collaborator"

Dengan penuh perjuangan dan kesabaran yang teruji, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mampu menahan Setya Novanto yang selama ini sulit "ditaklukkan". Rompi orange yang legendaris pun melekat. Saat digelandang, ia terlihat letih. Benjolan sebesar bakpao di jidat sudah tak terlihat. KPK rada telenges, tak peduli Setnov sakit, ia memaksa Setnov jadi pesakitan.

Tapi, perlu Setnov dan pengacaranya ketahui, jarang tersangka berhasil menanggalkan rompi orange milik KPK itu. Rata-rata semua bersemedi di balik jeruji. Jika ada yang menggugat sampai ke Mahkamah Agung, hati-hati juga ya, sebab di sana ada Hakim Artidjo Alkostar yang tidak kalah "bengis"-nya dalam menambah masa kurungan.

Bagiamana Setya Novanto? Apakah dia bisa berkenan terus melawan KPK. Atau siap membantu KPK? Tentu saja kita hanya bisa mengatakan Setnov bersalah bila palu hakim telah menetapkan status ‘terpidana’.

Akan tetapi, keberhasilan mengurung tangkapan adalah kesuksesan KPK. Pilihan membantu KPK bisa dipertimbangkan. Nama pembantu KPK ini disebut Justice Collaborator.

Bekerjasama Saja

Aturan main bila Setya Novanto berniat menjadi Juctice Collaborator adalah:

Pertama, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Dalam SEMA 4/2011, justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Kedua, Pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal itu menyebutkan, justice collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya.

Ketiga, Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Peraturan Bersama tersebut mengatur tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Kata Denny Indraya sebagaimana dikutip oleh Hukum Online.

Ada empat hak dan perlindungan bagi Juctice Collaborator dalam peraturan bersama ini.  Pertama, perlindungan fisik dan psikis bagi whistle blower dan justice collaborator. Kedua, perlindungan hukum. Ketiga penanganan secara khusus dan terakhir memperoleh penghargaan”.

Keuntungan bekerjasama

Selain itu, Denny mengingatkan dalam hukum oline, bahwa ada keuntungan lain bagi Justice Collaborator, yaitu:

Pertama, tempat penahanan dipisahkan dari tersangka atau terdakwa lain dari kejahatan yang diungkap, pemberkasan perkara dilakukan secara terpisah dengan tersangka atau terdakwa lain dalam perkara yang dilaporkan.

Kedua, dapat memperoleh penundaan penuntutan atas dirinya, memperoleh penundaan proses hukum seperti penyidikan dan penuntutan yang mungkin timbul karena informasi, laporan dan atau kesaksian yang diberikannya. Serta bisa memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa menunjukkan wajahnya atau menunjukkan identitasnya.

[irp posts="4314" name=" Flashback" Perjalanan Setya Novanto hingga Berakhir di Tahanan KPK"]

Ketiga, saksi sekaligus pelaku tindak pidana tersebut bisa memperoleh penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman, termasuk tuntutan hukuman percobaan. Serta memperoleh pemberian remisi dan hak-hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila saksi pelaku yang bekerjasama adalah seorang narapidana.

Nah, dengan dalil dan keuntungan tersebut. Apa tidak terpikir untuk bekerjasama? Dengan bekerjasama, kata ‘khilaf’ akan meraih tempat tersendiri di mata publik.

Apabila Setya Novanto tidak berkenan bekerjasama, maka, KPK yang harus proaktif membujuk. Tentu saja bujukan kepada Setnov harus berbeda dengan juctice collaborator lain. Misalnya, KPK menghubungi hakim persidangan mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. Tujuannya agar memberikan ‘bantuan’ pengurangan masa tahanan.

Bekerjasama dengan KPK, sebagaimana yang dilakukan Muhammad Nazaruddin, akan sedikit meringankan beban. Sebab, tentu saja menanggung sendirian bukan pilihan baik.

***