Rivalitas bakal calon bupati – wakil bupati dalam gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bangkalan mulai tampak ke permukaan. Upaya pembunuhan karakter atas kedua pasangan balon yang bersaing telah pula dilakukan.
Setidaknya hal itu menimpa bacabup RKH Abdul Latif Amin Imron, adik mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron alias Ra Fuad yang kini menjalani hukuman 13 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Kasus yang menimpa Ra Fuad yang sudah incrach diungkit-ungkit kembali sejak deklarasi pasangan Abdul Latif Amin Imron sebagai bacabub yang berpasangan dengan bacawabup Drs. Moh. Mohni pada Minggu, 17 September 2017.
Pasangan Latif – Mohni itu diusung Golkar, PPP, Gerindra, dan PKS, serta PKPI, Perindo, dan Idaman. Tak heran jika saat launching Minggu malam itu dihibur dengan OM Soneta Group pimpinan H. Rhoma Irama, Ketua Idaman.
Ra Latif adalah salah satu cucu ulama besar Syaichona Cholil (Mbah Cholil) Bangkalan. Ia saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD dan Ketua DPC PPP Bangkalan. Ra Latif yang masih keturunan Mbah Cholil, menjadi figur masyarakat.
Untuk menopang stabilitas jalannya pemerintahan, Mohni dipilih sebagai bacawabup. Mohni kaya pengalaman dalam pemerintahan, karena ia seorang birokrat, mantan Kadis Pendidikan Bangkalan. Ini akan mencerminkan kepemimpinan visioner.
Kabarnya, lawan yang bakal dihadapi nanti adalah pasangan Farid Al Fauzi (anggota DPR RI Fraksi Hanura asal Madura) dengan Sudarmawan (Kepala BPBD Jatim, mantan Sekwilda Bangkalan). Konon, pasangan ini akan diusung Hanura.
Munculnya nama Farid Al Fauzi yang disebut-sebut bakal maju sebagai bacabup Bangkalan itu membuka “luka lama” Fathorrasjid, mantan Ketua DPRD Jatim yang divonis 4 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi P2SEM.
Fathorrasjid pernah menyoal kembali tindak lanjut aparat hukum terkait upaya penuntasan pengusutan kasus korupsi Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Penanganan kasus tipikor dana hibah P2SEM tahun anggaran 2008 sangatlah diskriminatif. Penikmat utama dana hibah, antara lain para anggota DPRD Jatim periode 2004-2009. Salah satu diantaranya ya si Farid Al Fauzi itu,” ujar Fathorrasjid.
Merekalah perekom dan juga penikmat hasil korupsi P2SEM, namun belum tersentuh hukum. Fathorrasjid membeberkan beberapa nama mantan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang diduga kuat sebagai penikmat yang harus diproses hukum.
[caption id="attachment_3203" align="alignleft" width="400"] Fariz Al Fauzi[/caption]
Farid Al Fauzi saat itu disebut-sebut telah menerima dana P2SEM sebesar Rp 12,25 miliar. Yang lainnya juga menerima dengan nilai bervariasi. “Farid Al Fauzi ada dalam dokumen ini. Masa’ orang seperti dia mau jadi bupati Bangkalan,” ujarnya.
Kejaksaan dan KPK dituntut untuk memeriksa DR Soeyono SH, MSi, Kepala Bapemas dan Sektap P2SEM, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggara dana hibah P2SEM sebesar Rp 277,5 miliar.
Seperti diketahui, aparat berwajib sudah berhasil menjerat puluhan koruptor kasus P2SEM 2008. Fathorrasjid menjadi satu-satunya anggota DPRD Jatim yang diproses hukum. “Saya kecewa, mereka tidak diproses hukum,” ujar Fathorrasjid.
Para pimpinan DPRD dan anggota DPRD Jatim yang diduga turut menikmati aliran dana korupsi P2SEM masih bebas berkeliaran sampai sekarang. Bahkan di antara mereka kini ada yang jadi anggota DPR RI, seperti Farid Al Fauzi tadi.
Fathorrasjid divonis bersalah terkait kasus korupsi dana P2SEM senilai Rp 277 miliar dari Pemprov Jatim pada 2008. MA akhirnya memvonis hukuman 4 tahun penjara ditambah denda senilai Rp 100 juta, setelah kasasinya ditolak.
Fathorrasjid mengungkap bentuk korupsi P2SEM, menyalahgunakan Kewenangan/Jabatan dengan membuat program P2SEM pada APBD-P TA 2008 tanpa ada Rencana Kerja Anggaran sehingga negara dirugikan Rp 277.500.000.000,-.
Diduga, dana tersebut telah dikorupsi dan digunakan untuk membiayai hajatan politik para koruptornya pada Pilgub 2008 dan Pileg 2009. Para Terlapor yaitu H. Imam Utomo (mantan Gubernur Jatim) selaku penanggung jawab pelaksanaan P2 SEM;
Saksi Kunci sebagai pintu masuk: DR. Soeyono, SH. MSi, dkk (Sektap P2SEM sekaligus Staf BAPEMAS JATIM, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran); Dr. Bagoes Soetjipto (Broker Utama P2SEM , Terpidana P2SEM 27 tahun, buron);
Dr. I Komang Ivan Bernawan (kepercayaan Dr. Bagoes Soetjipto, terpidana 12 tahun, di Lapas Sukamiskin, Bandung); Drs. Holidon, Mhum (kepercayaan Dr. Bagoes Soetjipto, terpidana 12 tahun, berada di Lapas Sukamiskin, Bandung).
Dokumen ini menginformasikan tentang nama anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dan jumlah alokasi dana yang diterima masing-masing anggota serta lembaga penerima hibah yang telah direkomendasi masing-masing anggota dewan.
Alokasi dana bervariasi Rp 350 juta hingga Rp 31 miliar. Dari fakta persidangan berbagai Pengadilan Negeri di Jatim terungkap fakta, banyak lembaga penerima hibah yang fiktif dan tidaklah sesuai dengan apa yang tertu cantum dalam dokumen ini.
Fathorrasjid kembali mendesak KPK mengungkap perkara korupsi dana hibah P2SEM. KPK dipandang perlu turun tangan karena Kejati Jatim tak mampu mengusut skandal mega korupsi yang melibatkan anggota DPRD dan pejabat Pemprov Jatim ini.
Praktisi hukum Universitas Airlangga (UA) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mengatakan, terhentinya pengungkapan perkara kasus ini akibat kurang beraninya pihak penyidik dari Kejati Jatim. “Dugaan korupsi kelas kakap,” ungkapnya.
Dana hibah P2SEM itu benar-benar terorganisir secara rapi. Kongkalikongnya sangat masif dan terencana. “Ada bantuan pemerintah berupa kambing, tapi masyarakat terimanya berupa kucing. Perbedaannya sangat fantastis,” ujar Wayan Titip.
Ketua Dewan Penasehat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) ini menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya mantan terpidana kasus korupsi P2SEM Fathorrasjid itu untuk membongkar korupsi dana hibah Rp 277 miliar itu pada 2009.
Fathorrasjid mengaku sudah menyerahkan nama-nama anggota dewan “penikmat” dari dana P2SEM ke Kejati Jatim. “Nama Farid Al Fauzi termasuk yang saya laporkan,” katanya. Tapi, nama-nama itu tak pernah dipanggil hingga sekarang.
Mantan politisi PKB dan PKNU ini mengaku sudah tiga kali mendatangi Kejati Jatim agar kasus P2SEM dituntaskan, tapi tak pernah direspon serius. “Kejati Jatim diduga sudah masuk angin. Buktinya tak ada respon atas apa yang saya sampaikan,” lanjutnya.
Hingga kini, nama-nama anggota DPRD Jatim yang juga korupsi dana P2SEM tak pernah dipanggil. “Kalau Kajati gak tebang pilih mereka pasti dipanggil,” ujar Fathorrajid kepada PepNews di Surabaya, Selasa (4/10/2016).
Para pimpinan DPRD dan anggota DPRD Jatim yang diduga turut menikmati aliran dana korupsi P2SEM masih bebas berkeliaran sampai sekarang. Bahkan diantara mereka kini ada yang jadi anggota DPR RI dan DPRD Jawa Timur.
Menurut Fathorrasjid, penanganan hukum kasus tipikor dana hibah P2SEM tahun anggaran 2008 tebang pilih. “Penikmat utama dana hibah khususnya dari para anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 belum tersentuh hukum,” tuturnya.
Padahal mereka yang merekom dan juga penikmat hasil korupsi P2SEM. P2SEM adalah program bantuan hibah dari Pemprov Jatim 2008, yang disalurkan kepada organisasi dan kelompok masyarakat, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas).
Untuk mendapatkan hibah P2SEM, pengaju harus melewati rekomendasi dari anggota DPRD Jatim saat itu. Diduga kuat, ada tindakan sunat-menyurat pada proses pencairan P2SEM dan melibatkan banyak anggota dewan.
Mendengar nama Farid Al Fauzi disebut-sebut akan maju sebagai balon bupati Bangkalan, Fathorrasjid langsung mengeluarkan uneg-uneg dan bersuara keras kembali. Ia tidak terima dan mengungkap kembali keterlibatan Farid Al Fauzi.@
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews