Para pegawai KPK telah diangkat jadi ASN tanggal 1 Juni 2021 lalu. Pelantikan mereka adalah amanat Undang-Undang. Oleh karena itu, jangan ada lagi yang mempermasalahkan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini, karena sudah memiliki payung hukum yang kuat.
KPK adalah lembaga negara yang memilik fungsi mulia, karena pemberantasan korupsi adalah cara terhebat untuk menyelamatkan uang negara dari tikus-tikus berdasi. Jika tidak ada koruptor maka negara akan sejahtera dan dana bisa disalurkan dengan tepat ke rakyat miskin.
Jika para pegawai KPK diangkat jadi ASN maka sangat wajar karena mereka bekerja di lembaga negara, oleh karena itu pekerjanya jadi abdi negara. Pengangkatan ini menjadi sebuah penghormatan bagi mereka, karena telah bekerja keras demi memberantas korupsi di Indonesia. Mereka dilantik jadi ASN tanggal 1 juni 2021, agar sesuai spirit Pancasila di hari kebangkitan Pancasila.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pelantikan para pegawai KPK jadi ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang, yakni UU KPK alias UU nomor 19 tahun 2019. Dalam UU ini pasal 1 angka 6 disebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN.
Ketika sudah ada UU mereka maka para pegawai KPK harus diangkat jadi ASN, karena jika dibatalkan akan melanggar hukum. Sendangkan KPK adalah lembaga negara, jadi mustahil untuk melakukan pelanggaran hukum. UU KPK adalah dasar hukum yang kuat dan tidak bisa diubah hanya dengan protes dari beberapa oknum.
UU sangat kuat dan tidak bisa diganti begitu saja, hanya karena alasan: kasihan pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Ketika bicara masalah pekerjaan maka tidak bisa dengan alasan sentimentil seperti ini. Apalagi ketika pegawai yang lolos malah terang-terangan menolak. Berarti mereka tidak mematuhi perintah, padahal harus ditaati.
Begitu juga jika yang memprotes adalah pihak luar. Mereka hanya bisa berkicau di media sosial dan memberikan pressure secara psikologis.
Namun tetap saja tidak bisa mengubah keputusan petinggi KPK. sebuah keputusan penting tidak bisa dianulir begitu saja, apalagi jika ada UU sebagai payung hukumnya
Jika sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang, maka pelantikan harus dilaksanakan, apapun yang terjadi.
Walau misalnya ada kemungkinan terburuk, misalnya ada demo atau serangan secara fisik, tetapi tidak menghalangi para petinggi KPK untuk melakukan upacar pengangkatan.
Syukurlah akhirnya para pegawai KPK sudah diangkat jadi ASN pada tanggal 1 juni lalu. Acara berjalan dengan lancar dan tidak ada yang mendemo, kecuali hanya beberapa gelintir di media sosial. Penyebabnya karena masyarakat percaya pada KPK dan para pejabatnya.
Sedangkan pegawai KPK yang tidak lolos tes, sebagian diperbolehkan untuk bekerja kembali sampai masa pensiun, dengan syarat harus mengkuti pelatihan kebangsaan.
Sedangkan sisanya masih boleh bekerja hingga oktober 2021. Bukankah ini sebuah aturan yang tidak melanggar hak asasi? Penyebabnya karena mereka diberi waktu untuk bersiap kerja ke tempat lain.
Pemerintah sudah menegaskan, jika ada yang potes akan TWK, jangan berpolemik panajng kali lebar. Namun langsung saja datang ke pengadilan untuk menuntut alias lewat jalur hukum. Nantinya hakim yang akan memutuskan, apakah pelantikan para pegawai KPK sudah sesuai dengan hukum atau tidak.
Pelantikan pegawai KPK jadi abdi negara sudah fix dan sesuai dengan amanat UU. Jangan ada lagi yang mempermasalahkannya atau membuat berbagai berita heboh di media sosial. Jika ini terjadi, maka hanya akan menambah kerusuhan dan merusak perdamaian di Indonesia, karena banyak yang berdebat.
Akhiri saja polemik tentang KPK karena pawa pegawainya sudah selesai diangkat jadi ASN, sehingga polemik itu sudah basi. (Lisa Pamungkas)
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews