Kurang Tepat Jika Presiden Keluarkan "Unek-unek" soal Defisit BPJS

Senin, 22 Oktober 2018 | 21:57 WIB
0
381
Kurang Tepat Jika Presiden Keluarkan "Unek-unek" soal Defisit BPJS

Dalam acara Pembukaan Kongres XIV Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) di Plenary Hall Jakarta, Rabu(17/10), Presiden Joko Widodo memberikan kata sambutan. Dalam sambutan tersebut presiden mengeluarkan "unek-unek"-nya terkait masalah keuangan yang di alami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena defisit.

Menurut Presiden Jokowi masalah atau problem terkait Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) harusnya bisa ditangani oleh Dirut BPJS dan Menteri Kesehatan dan tidak harus sampai di meja Presiden. Bahkan Presiden harus memutuskan untuk mencari solusi dengan menambah anggaran sebesar Rp4,9 trilyun, itu pun masih kurang.

"Saya tahu problem yang kemarin urusan Jaminan Kesehatan Nasional, urusan pembayaran rumah sakit, sehingga mungkin sebulan atau lima minggu yang lalu, tapi ini sebetulnya urusannya Dirut BPJS tidak sampai Presiden, harus kita putus tambah Rp4,9 trilyun," kata Presiden Jokowi dalam sambutannya.

Presiden sampai mengeluarkan kata-kata: masih kurang lagi karena kebutuhannya bukan Rp 4,9 trilyun. "Lha kok enak banget ini, kalau kurang minta, kalau kurang minta." Bahkan menurut Presiden kalau ini terjadi terus-menerus sama saja "kebangetan".

Pernyataan Presiden dalam sambutan terkait masalah defisit yang dihadapi BPJS sepertinya tidak bijak dan tidak tepat atau kurang pas.

Karena bagaimanapun BPJS Kesehatan berada di bawah Presiden secara langsung dan setiap permasalahan yang dihadapi oleh BPJS harus dilaporkan kepada presiden. Kalau memang Dirut BPJS dianggap tidak bisa melaksanakan tanggung jawabnya atau layak, Presiden punya hak untuk mengganti yang bersangkutan.

Dan BPJS tidak seperti BUMN yang bisa meminta Penyertaan Modal Negara(PMN) apabila menghadapi masalah keuangan.

Terus Dirut BPJS harus mengadu ke mana, pada rumput yang bergoyang? Piye tho, Pak?

Masalah yang dihadapi BPJS adalah masalahnya kompleks, bukan hanya terkait masalah manejemen semata.

Kalau pendapatan premi atau iuran premi BPJS yang dikelola ternyata lebih besar klaimnya atau tanggung jawabnya, otomatis pasti akan defisif. Sedangkan masyarakat juga malas atau tidak sadar tanggung jawabnya untuk rutin setiap bukan untuk membayar iuran premi.

Kesadaran masyarakat untuk ikut asuransi dan membayar premi masih rendah. Jangankan masyarakat bawah, masyarakat kelas menengah atau atas saja tingkat kesadaran asuransinya masih rendah. Mereka akan ikut asuransi kalau sudah tahu di diagnosa punya penyakit yang berat atau penyakit tertentu. Kalau sudah begitu, baru ikut asuransi dan mau membayar premi.

Menurut Dirut BPJS berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh Aktuaria, premi mandiri untuk kelas II sebesar Rp63.000 tapi akhirnya hanya Rp53.000. Untuk kelas III yang seharusnya Rp36.000, akhirnya jadi Rp25.500 dan untuk kelas subsidi yang seharusnya Rp36.000 menjadi Rp23.000.

Kenapa premi yang seharusnya Rp63.000 untuk kelas II dan Rp36.000 untuk kelas III bisa menjadi Rp53.000 dan Rp25.500 atau Rp23.000? Semua itu yang memutuskan adalah pemerintah atau presiden.Dengan alasan supaya tidak memberatkan masyarakat.

Artinya pemerintah atau presiden juga punya tanggung jawab atas defesit yang dialami oleh BPJS.

Ini kan seperti kemarin-kemarin premiun sudah dinaikkan, eee sore harinya dibatalkan oleh Presiden dengan alasan subyektif, supaya daya beli masyarakat tidak turun dan tidak membebani masyarakat. Padahal imbasnya ada pada keuangan Pertamina, yang tidak menutup kemungkinan akan mengalami permasalahan yang sama seperti BPJS.

Dalam sambutannya Presiden juga membeber data klaim atau pengeluaran yang sangat besar yang ditanggung oleh BPJS. Seperti klaim untuk penyakit Jantung, klaimnya Rp9,25 trilyun, kanker Rp3 trilyun, stroke dan cuci darah Rp2,5 trilyun dan fisioterapi juga klaimnya juga besar.

Klaim asuransi BPJS yang membuat mengalami defisif salah satunya terkait penyakit yang masuk kategori Katatrospik.

Katatrospik yaitu suatu penyakit yang perlu biaya tinggi dan penyakit ini perlu penanganan khusus, kalau tidak di tangani secara cepat akan berakibat meninggalnya si pasien atau mengancam jiwanya. Penyakit Katastrospik masuk kategori penyakit-penyakit kelas berat dan perlu penanganan berkelanjutan, yang tidak seperti penyakit lainnya.

Penyakit-penyakit yang paling banyak ditanggung atau dibiayai oleh BPJS, yaitu: gagal ginjal, kanker, thalasemia, hemofilia, stroke, leukimia dan hepatitis. Dan penyakit ini tidak bisa sembuh seperti sediakala dan perlu penanganan khusus.

Inilah dilema yang harus dicari jalan keluarnya, sebagai penanggung jawab tentu Dirut BPJS, tetapi pemerintah juga harus mencari solusi jangka panjangnya.

Jangan sampai generasi-generasi berikutnya adalah generasi yang penyakitan atau mudah terkena penyakit.

"Kesehatan adalah investasi yang paling utama". Rumah mewah dan harta berlimpah, kalau sudah terkena penyakit berat, sepertinya harta yang berlimpah tidak punya arti atau makna hidup.

***