Tanpa mekanisme pencegahan yang memadai, pelanggaran serupa berpotensi terus terjadi, terutama di sektor-sektor strategis seperti perdagangan bahan pokok.
Oleh: Muhammad Rifqi Rifa'i
Kasus hukum yang melibatkan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, merupakan contoh kompleksitas pelanggaran hukum yang melibatkan tumpang tindih antara hukum administrasi negara dan tindak pidana korupsi. Masalah ini bermula dari keputusan Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal putih kepada perusahaan swasta, yang bertentangan dengan peraturan bahwa impor gula tersebut hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dugaan bahwa keputusan ini tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar, menjadi perhatian utama penegak hukum.
Dimensi Hukum Administrasi Negara
Dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan yang diambil pejabat publik harus berlandaskan asas legalitas. Asas ini menegaskan bahwa tindakan pejabat negara hanya sah jika didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dalam kasus Tom Lembong, izin impor yang diberikan kepada delapan perusahaan swasta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang secara tegas menetapkan BUMN sebagai satu-satunya entitas yang berwenang melakukan impor gula kristal putih untuk menjaga stabilitas harga dan stok nasional.
Lebih lanjut, pelanggaran terhadap asas legalitas dalam hukum administrasi sering kali berimplikasi pada tanggung jawab pejabat terkait. Dalam konteks administrasi negara, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin, pemberhentian jabatan, atau kewajiban pengembalian kerugian. Namun, jika pelanggaran ini diiringi dengan niat memperkaya diri sendiri atau pihak lain, maka akan memasuki ranah tindak pidana korupsi.
Aspek Tindak Pidana Korupsi
Dimensi pidana dalam kasus ini menjadi fokus utama penegak hukum, mengingat dampaknya terhadap keuangan negara. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan cara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai korupsi. Fakta bahwa gula yang diimpor oleh perusahaan swasta dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp16.000 per kilogram dibandingkan HET resmi Rp13.000 per kilogram, mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Dalam konteks ini, keputusan impor gula mentah, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan tanpa izin, mencerminkan pelanggaran hukum yang tidak hanya bersifat administratif tetapi juga pidana. Penggunaan struktur swasta untuk mengelola gula rafinasi yang seharusnya menjadi kewenangan BUMN menciptakan jalur distribusi yang tidak transparan dan merugikan konsumen.
Peran Akuntabilitas dan Pengawasan
Salah satu kelemahan yang mencolok dalam kasus ini adalah kurangnya mekanisme pengawasan terhadap kebijakan publik di sektor perdagangan. Keputusan strategis terkait impor bahan pokok seperti gula seharusnya diawasi dengan ketat, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Dalam kasus ini, kebijakan impor yang bertujuan untuk menjaga stabilitas harga justru digunakan untuk mendistorsi pasar melalui kerja sama dengan pihak-pihak swasta.
Penegakan hukum terhadap Tom Lembong mencerminkan upaya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, meskipun langkah ini tidak lepas dari tantangan. Penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, telah memeriksa lebih dari 90 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk dokumen dan keterangan ahli untuk membangun kasus yang kuat. Namun, langkah ini juga menghadapi kritik, termasuk tuduhan politisasi yang dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu.
Kompleksitas Penyelesaian Kasus
Dalam kasus ini, kompleksitas penyelesaiannya tidak hanya melibatkan aspek hukum tetapi juga pertimbangan politik dan sosial. Publikasi yang luas mengenai kasus ini menunjukkan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan untuk menjamin keadilan. Selain itu, kasus ini juga menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum administrasi dan pencegahan korupsi dalam setiap kebijakan publik. Penanganan kasus ini mencerminkan pentingnya sinergi antara hukum administrasi dan hukum pidana dalam menegakkan akuntabilitas pejabat publik. Namun, tanpa mekanisme pencegahan yang memadai, pelanggaran serupa berpotensi terus terjadi, terutama di sektor-sektor strategis seperti perdagangan bahan pokok.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews