Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menyita uang senilai Rp103,27 miliar yang berasal dari aktivitas judi online ilegal. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menindak tegas sindikat judi online yang telah merugikan masyarakat dan perekonomian negara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakan hukum secara kolaboratif.
“Pemberantasan aktivitas judi online ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin menciptakan perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa Indonesia bebas dari kejahatan yang merusak perekonomian dan sosial masyarakat, termasuk judi online yang kerap kali melibatkan pencucian uang dan berbagai tindakan ilegal lainnya,” kata Brigjen Helfi.
Kegiatan perjudian online memang telah menjadi masalah besar, dengan dampak yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan celah bagi sindikat internasional untuk melakukan pencucian uang.
Dalam operasi yang digelar oleh Bareskrim Polri, pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menyita uang hasil judi online yang diputar dalam jaringan yang melibatkan PT AJP. Selain mengamankan uang yang terlibat, Polri juga menetapkan PT AJP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online.
Lebih lanjut, Brigjen Helfi menyatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Komisaris PT AJP, yang berinisial FH, sebagai tersangka perorangan.
"Kami sudah menetapkan tersangka, yang pertama yaitu korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang. Kemudian, tersangka yang kedua, yaitu FH," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf.
"Tindakan ini adalah langkah konkret dalam upaya kami untuk memberantas sindikat judi online, yang sering kali bersembunyi di balik korporasi dan jaringan digital. Dengan penetapan tersangka korporasi dan individu, kami berharap dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pencegahan terhadap tindak pidana serupa," tambahnya.
Dijelaskan Helfi, dalam operasionalnya, terdapat 15 rekening yang menjadi penampungan uang dari pendapatan tiga situs judol. Seluruh rekening itu menggunakan nama orang lain yang sebenarnya dikendalikan oleh FH.
Kemudian, sebanyak 15 rekening itu mentransfer ke FH dengan nilai Rp40 M untuk pembangunan Hotel Aruss melalui PT AJP yang dibuat pada 2007 untuk bisnis properti. Dari operasional Hotel Aruss, uangnya akan masuk ke rekening perusahan dan kemudian ditransfer lagi ke FH.
"Kemudian barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 yang berasal dari 15 rekening," ujar Helfi.
Penyitaan uang senilai Rp103,27 miliar ini mencerminkan keberhasilan Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan judi online. Melalui tindakan ini, Polri tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.
Komitmen pemerintah, yang didukung oleh kebijakan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan kejahatan digital, semakin terbukti melalui langkah-langkah aparat keamanan yang semakin intensif dan kolaboratif. Penyidikan terhadap sindikat judi online ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap ancaman kejahatan yang dapat merusak integritas bangsa.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews