Kades Mergosari Rasis Dan Intoleransi

Sabtu, 20 Juli 2024 | 22:59 WIB
0
30
Kades Mergosari Rasis Dan Intoleransi
Ilustrasi https://pixabay.com

Kedes Mergosari Mengancam Warga Tidak Boleh Memberikan Tanda Tangan Kepada Pengurus GPDI Tarik Dalam Pendirian Gereja Sidoarjo 

GPdI Tarik sudah mendapatkan 76 tanda tangan persetujuan dari warga untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja, Sabtu (6/7/2024) sore. Namun kendala yang mereka hadapi adalah kepala desa melarang masyarakat untuk memberikan tanda tangan. 

Dugaan intimidasi dari kepala desa pada warga pengumpulan penolakan yang juga dikumpulkan oleh beberapa oknum di Dusun Mergojog, RT 09 / RW 02,Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Tanda Yoab.

“Kami bergerak meminta tanda tangan warga untuk mengurus IMB GPdI Tarik, dalam waktu 2 jam sudah dapat 76 tanda tangan warga, Sabtu (6/7/2024) lalu,” lainnya diintimidasi dengan menolak tanda tangan. 

Selain itu, Pendeta Yoab menuturkan, pihaknya bergerak meminta tanda tangan dari warga itu sore itu, habis maghrib sudah terkumpul 76 tanda tangan warga. Sebagai menolak karena ancaman dari kepala desa Mergosari Kepada Warga.

Kepala Desa Margosari dan Oknum Kepala Dusun Mergojog mengintimidasi warga chat via WhatsApp dengan ancaman tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah dalam bentuk apapun, termasuk dalam pengurusan surat-surat penting dari RT/RW kepada warga.

Warga yang warga yang awalnya memberikan tanda tangan diancam tidak mendapatkan bantuan dalam bentuk. karena sudah keluar dari koridor hukum menurut kepala desa Mergosari, karena akan berpengaruh pada anak-anaknya, lantas apa hubungannya dengan warga lain.

"Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."