Dalam UU Kesehatan pun ada larangan bagi setiap orang untuk menggugurkan kandungan, dengan pengecualian, yaitu pada Pasal 75 tadi.
Dari semua ontran-ontran netijen maha benar di sosmed mengenai Revisi UU KPK, RUU KUHP dan revisi atau RUU lainnya, saya bisa mengambil kesimpulan, bahwa sebenarnya yang sedang terjadi adalah para netijen yang meributkan pemberitaan media online (lebih spesifik lagi meributkan "judul berita" media online) alias meributkan opini jurnalis atas berbagai pasal kontroversial tersebut, bukan meributkan isi dari RUU itu sendiri (tanpa tergiring oleh opini media atau pihak manapun).
Bagaimana tidak, isi dari RUU nya sendiri saja belum tentu pernah membaca, redaksional pasal-pasalnya belum tentu tahu, apalagi hingga memahami redaksi beserta latar belakangnya.
Sebagaimana kita pahami, sifat media adalah komersil, dalam pemilihan judul mereka akan memilih kalimat-kalimat yang akan memancing rasa ingin tahu pemirsa atau kalimat-kalimat bombastis atau kontroversial, sehingga mendorong pemirsa untuk mengklik link media tsb.
Atau bahkan tidak mengklik sama sekali, cukup SS judulnya, sudah bisa menjadi bahan membuat opini di akun sosmed masing-masing .
Jadi opini kuadrat, membuat opini atas opini (jurnalis).
Dalam pemberitaan, media juga umumnya hanya menyampaikan "half truth" (setengah kebenaran). Bukan berarti menyampaikan kebohongan/hoax, namun tidak menyampaikan informasi secara keseluruhan/lengkap, sehingga tetap berpotensi menyesatkan para pemirsa, apalagi ketika mereka hanya mengandalkan informasi dari satu sumber saja.
Demikianlah yang terjadi pada MJW, Media Justice Warrior.
Mereka mengira sedang berlaku heroik, menentang pasal-pasal hukum yang berpotensi mendzolimi rakyat, padahal aselinya cuma sedang meributi opini/tafsir/berita para jurnalis yang bersifat "half truth".
Saya beri satu contoh saja, untuk menunjukkan betapa lucu dan sesatnya sebenarnya perilaku para mendadak "ahli hukum" di media sosial ini...
Tentang #ABORSI
Pasal 470 Ayat (1) RKUHP
"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun."
Yang diributkan oleh netijen, bahkan termasuk oleh para psikolog, aktivis perempuan, dlsb adalah mengenai para korban pemerkosaan yang akan ikut terkena pasal ini jika menggugurkan kandungan hasil pemerkosaan.
Oh tidak demikian, Bambang dan Juminten...
Jadi gini ya...
Pertama, dalam KUHP warisan kolonial, yang sedang dan masih berlaku sekarang, pasal pidana terhadap perempuan yang menggugurkan atau menyuruh orang lain menggugurkan kandungan itu sudah ada. Bahkan ancaman pidana kurungannya lebih berat, yaitu 12 tahun. Di RKUHP justru lebih ringan, yaitu 5 tahun.
Pasal 347 Ayat (1) KUHP; "Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Jadi, jika ada yang meributkan tentang pidana aborsi sekarang, kalian ketahuan korban opini media, broo..
Tidak paham tentang hukum, tidak hapal berbagai macam isi UU, dst.. tapi asal membeo saja apa yang diberitakan media, entah itu "half truth", opini sesat, dlsb..
"Sesungguhnya kalian tidak tahu apa yang kalian protesi..." bahasa kitab suci nya gitu kali ya..
Kedua, terkait aborsi untuk korban perkosaan (dan kandungan yang bermasalah medis), sudah diatur dalam UU tersendiri, yaitu pada UU Kesehatan No.36 tahun 2009 pasal 75 ayat (2), silakan dibaca terlampir.
Dalam UU Kesehatan pun ada larangan bagi setiap orang untuk menggugurkan kandungan, dengan pengecualian, yaitu pada Pasal 75 tadi.
Dalam aturan hukum berlaku prinsip lex specialis dan lex generalis. Jika ada aturan hukum yang lebih bersifat spesialis pada bidangnya (seperti UU Kesehatan, UU Tipikor, dlsb), maka yang akan digunakan adalah yang lex specialis yaitu UU Kesehatan, bukan KUHP.
Jadi klir ya, sebetulnya tidak ada kontroversi pada pasal tentang ABORSI di RKUHP ini.
Korban pemerkosaan yang ingin menggugurkan kandungan, bukan termasuk yang ingin disasar Pasal 470 ayat (1) RKUHP.
Demikian juga pada pasal-pasal lainnya. Sebetulnya. Jika netijen maha benar tidak terjebak hanya sebagai pembaca judul saja.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews