Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun ini sebagai bagian dari penguatan kerangka hukum nasional dalam pemberantasan tindak pidana bermotif ekonomi. Pembahasan regulasi ini dinilai strategis untuk memastikan negara memiliki instrumen yang efektif dalam memutus aliran keuntungan dari kejahatan, sekaligus memulihkan kerugian negara dan masyarakat.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan RUU Perampasan Aset disusun secara komprehensif dan partisipatif. Ia menyebut draf RUU tersebut terdiri atas delapan bab dan 62 pasal, dengan naskah akademik yang dirancang melalui pelibatan berbagai pakar lintas disiplin sebagai wujud partisipasi publik.
“Penyusunan naskah akademik melibatkan para ahli, mulai dari akademisi hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), pakar aset, jenis tindak pidana, jenis memulihkan kerugian sekaligus memulihkan aset yang dapat dirampas, hingga praktisi hukum, termasuk mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW),” kata Bayu.
Bayu menambahkan, RUU ini memuat 16 pokok pengaturan perampasan aset, mulai dari asas dan metode perampasan aset, jenis tindak pidana dan aset yang dapat dirampas, hingga kriteria aset yang dikenakan perampasan. Selain itu, diatur pula mekanisme pengajuan permohonan perampasan aset, hukum acara perampasan aset, pembentukan lembaga pengelola aset, tata kelola serta pertanggungjawaban pengelolaan aset, hingga kerja sama internasional.
“RUU ini penting untuk memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku, terutama kejahatan dengan motif ekonomi. Tujuannya untuk memutus mata rantai kejahatan,” jelasnya.
Dari sisi politik hukum, Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan membuka ruang partisipasi publik yang luas. Menurutnya, keterlibatan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil menjadi kunci agar regulasi ini lahir secara matang dan berimbang.
“RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” ujar Adang.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengarkan laporan perkembangan penyusunan naskah akademik dan draf RUU yang disusun Badan Keahlian DPR. Proses pembentukan RUU ini akan membuka partisipasi publik seluas-luasnya.
“Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” jelas Sari.
Sementara itu, pakar komunikasi politik Hendri Satrio menilai pemerintah dan DPR perlu mengedepankan transparansi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset guna membangun kepercayaan publik. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasinya.
“Pengawasannya juga harus dibahas,” tuturnya.
Dengan pendekatan partisipatif, transparan, dan akuntabel, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen negara melawan kejahatan ekonomi serta memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews