Oleh: Moh Jasin
Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, yang sudah menjadi masalah serius di seluruh dunia, termasuk di tanah air. Penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga berdampak luas pada tatanan sosial, ekonomi, dan keamanan negara. Dalam menghadapi tantangan ini, upaya penegakan hukum yang tegas dan terkoordinasi menjadi kunci penting dalam mengurangi angka penyalahgunaan narkoba.
Sejak beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk memperkuat sistem penegakan hukum terkait narkoba. Melalui berbagai kebijakan dan regulasi, pemerintah berusaha untuk mempersempit ruang bagi peredaran barang haram ini. Salah satu langkah besar yang diambil adalah memperkuat kerja sama antara berbagai lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melaksanakan operasi pemberantasan narkoba secara menyeluruh.
Pernyataan tegas yang disampaikan oleh Pelaksana Harian Kepala Lapas Cipinang, Fonika Affandi, tentang komitmen pemerintah yang patut diapresiasi dalam pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Fokus pada penciptaan lingkungan yang aman dan kondusif di Lapas Cipinang, serta tekad untuk mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari pengaruh narkoba, menjadi langkah strategis yang sangat relevan dengan tantangan besar yang dihadapi oleh lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Isu narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan memang bukanlah hal baru. Sejumlah kasus yang melibatkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam lapas kerap kali mencoreng citra lembaga pemasyarakatan itu sendiri. Hal ini, pada gilirannya, memengaruhi tidak hanya keamanan dan kenyamanan penghuni lapas, tetapi juga dapat berdampak pada masyarakat luas. Oleh karena itu, komitmen Fonika Affandi untuk memberantas narkoba dan menjaga integritas sistem pemasyarakatan sangatlah penting, terutama di Lapas Cipinang yang merupakan salah satu lapas terbesar di Indonesia.
Selain penindakan terhadap pelaku, pemerintah juga berfokus pada upaya pencegahan dan rehabilitasi. Program-program penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba serta pentingnya hidup sehat terus digencarkan. Pendidikan bagi generasi muda juga menjadi bagian penting dalam mengurangi potensi penyalahgunaan narkoba di masa depan.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Otto Hasibuan, mengatakan 51 persen penghuni lapas yang terjerat kasus narkoba, memberikan gambaran jelas tentang betapa besar ancaman narkoba di Indonesia, terutama di lingkungan pemasyarakatan. Angka yang cukup mencengangkan ini seharusnya menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat. Sebab, permasalahan narkoba bukan hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga memiliki dampak sosial, ekonomi, dan keamanan yang luas.
Otto dengan tegas menyebutkan bahwa pengedar narkoba adalah sumber utama masalah ini. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap para pengedar, yang selama ini menjadi motor penggerak utama peredaran narkoba di Indonesia. Tanpa tindakan yang tegas, termasuk hukuman berat bagi pengedar, seperti yang disarankan Otto, sulit untuk membayangkan bagaimana Indonesia bisa menanggulangi masalah narkoba secara efektif. Hukuman mati yang disebutkan oleh Otto sebagai bentuk penanggulangan terhadap pengedar narkoba yang merusak kehidupan banyak orang, memang merupakan langkah ekstrem, namun dalam konteks pemberantasan narkoba yang sudah menjadi ancaman serius bagi bangsa, pendekatan ini patut dipertimbangkan.
Tidak hanya pada sisi penindakan dan pencegahan, pemerintah juga terus memperbaiki regulasi yang ada agar lebih efektif dalam menangani masalah narkoba. Penguatan hukum dan peraturan yang lebih ketat terhadap pelaku perdagangan narkoba menjadi salah satu fokus utama. Salah satunya adalah dengan memberlakukan hukuman yang lebih berat bagi para pengedar narkoba, sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah semakin banyaknya korban.
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Polisi Marthinus Hukom, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sambas dalam pemberantasan narkoba, merupakan langkah positif dalam upaya penanggulangan masalah narkotika di Indonesia. Hal ini, sekaligus menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Apresiasi yang diberikan Marthinus menunjukkan bahwa BNN menyadari pentingnya sinergi antara lembaga negara dan pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan besar yang ditimbulkan oleh peredaran narkoba.
Pemerintah Kabupaten Sambas telah menunjukkan langkah konkret dengan mendirikan kantor Badan Narkotika Kabupaten Sambas (BNK Sambas), yang tentu saja akan memperkuat upaya pemberantasan narkoba di tingkat lokal. Keberadaan kantor BNK di tingkat kabupaten bukan hanya menjadi simbol keberpihakan terhadap pemberantasan narkoba, tetapi juga sebagai titik awal yang strategis untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dengan adanya kantor tersebut, diharapkan Pemkab Sambas dapat lebih maksimal dalam merancang program-program pencegahan, rehabilitasi, dan penindakan terhadap peredaran narkoba.
Komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba dapat dilihat dari berbagai langkah yang telah dilakukan, meskipun tantangan yang ada masih besar. Ke depan, keberhasilan dalam menanggulangi masalah narkoba sangat bergantung pada keberlanjutan upaya ini, serta konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan. Dengan kerja sama yang solid antara semua pihak, bukan hal yang mustahil jika Indonesia dapat lebih bebas dari ancaman narkoba dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
)* Penulis merupakan Konsultan Militer dan Pertahanan - Lembaga Analisis Strategis Mandala
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews