Anies Ikuti Jejak Ahok Gratiskan PBB

Memang sudah sewajarnya, meneruskan setiap kebijakan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat diteruskan oleh Anies.

Minggu, 12 Juni 2022 | 22:33 WIB
1
300
Anies Ikuti Jejak Ahok Gratiskan PBB
Foto:Law-Justice.com

Pada awal masa kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, menghapus kebijakan yang mengratiskan PBB dengan NJOP di bawah satu miliar, sejak 2015 di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Untuk merevisi Pergub yang dikeluarkan Ahok tersebut, Anies keluarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 38 Tahun 2019 yang menghapus penggratisan PBB diteken oleh Anies dan berlaku mulai 15 April 2019.
Tapi, walaupun Pergub baru sudah diberlakukan semasa pemerintahan Anies, pada prakteknya tetap saja PBB dengan NJOP di bawah 1 Miliar digratiskan. Artinya meskipun sudah direvisi Anies, Pergub Ahok tetap saja berlaku, karena NJOP di bawah 1 Miliar PBB tetap digratiskan.

Menjelang akhir masa jabatannya bulan Oktober yang akan datang, Anies kembali merevisi Pergub Nomor 38 Tahun 2019 dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Poin mendasar dari Pergub tersebut, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar. Dikatakan, ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarkat Ibu Kota.

Ini sebuah kebijakan yang manis dari Anies, selaku pemimpin dan pengayom masyarakat di DKI Jakarta.

Meskipun sebelumnya kebijakan ini pernah dihapusnya saat pertama kali memimpin DKI Jakarta. Tentu hanya Anies yang tahu apa yang menjadi alasannya menghapus kebijakan itu sebelumnya.

Memang sejak memimpin DKI Jakarta setelah menang dalam Pilkada DKI 2017, Anies tidak ingin mengikuti jejak pendahulunya. Sehingga banyak kebijakan Gubernur sebelumnya tidak diteruskan Anies. Seperti misalnya Normalisasi Kali Ciliwung, Anies punya istilah sendiri.

Anies lebih cenderung menggunakan istilah Naturalisasi ketimbang Normalisasi, karena memang menurutnya implementasinya berbeda. Begitu juga tentang Rumah Susun, Anies lebih senang menggunakan diksi Rumah Lapis ketimbang Rumah Susun. Agaknya, Anies tidak ingin dicap sebagai pengekor Gubernur sebelumnya.

Begitu juga dengan istilah menggusur, Anies lebih senang menggunakan diksi Menggeser. Meskipun dalam penerapannya tetap sama, karena yang dilakukan tetap saja penggusuran. Bisa dibayangkan, bagaimana menerapkan penggeseran? Apa cuma digeser sedikit demi sedikit?
Kebijakan Ahok menggratiskan PBB bagi NJOP dibawah 1 Miliar, adalah kebijakan yang sangat bermanfaat untuk meringankan beban masyarakat. Kebijakan tersebut sangatlah populis dan disenangi masyarakat.

Setidaknya langkah yang diambil Anies saat ini dengan menggratiskan PBB dengan NJOP kurang dari 2 Miliar, lebih baik sedikit dari kebijakan yang pernah diterapkan Ahok. Walaupun pada akhirnya Anies terkesan mengikuti jejak Ahok.

Memang sudah sewajarnya, meneruskan setiap kebijakan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat diteruskan oleh Anies. Terlebih lagi kebijakan tersebut sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Setidaknya kebijakan tersebut bisa berpengaruh pada elektoral Anies Baswedan yang akan mengikuti Kontestasi Capres.

Sumber: Bisnis.comDetik.com

***