Menolak Demo Buruh Saat Pandemi Corona

Demo menuntut kenaikan UMP sepertinya sudah menjadi agenda tahunan bagi para serikat buruh untuk ikutan turun ke jalan dan menyuarakan kenaikan UMP yang tinggi.

Jumat, 26 November 2021 | 00:46 WIB
0
102
Menolak Demo Buruh Saat Pandemi Corona
Demo buruh (Foto: BBC.com)

Masyarakat menolak demonstrasi buruh yang berupaya menuntut kenaikan upah minimum. Selain berpotensi menimbulkan kluster baru Covid-19, demo buruh tidak elok dilakukan karena banyak orang justru sedang kehilangan pekerjaan akibat pandemi virus Corona.

Sebelum memutuskan menaikkan UMP tentu saja harus ada afirmasi, industri mana yang sudah pulih dan mana yang belum. Jika kenaikan UMP dilakukan tentu saja perusahaan wajib meningkatkan ongkos produksi di saat masa pemulihan.

Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, kondisi upah minimum di Indonesia terlalu tinggi sehingga sulit dijangkau oleh pengusaha. Hal ini diukur dengan suatu metode yang disebut Kaitz Indeks.

Ia mengatakan, terdapat suatu metode yang secara internasional digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya.

Ida melanjutkan, besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah. Bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6.

Dirinya menjelaskan bahwa kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan.

Hal tersebut sudah sangat terlihat yaitu dengan upah minimum dijadikan upah efektif oleh pengusaha sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum dijadikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.

Tanpa adanya demo, pemerintah akan tetap menaikkan UMP. Pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan telah mengambil keputusan terkait UMP untuk tahun 2022.

Keputusan tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh wilayah di Indonesia, meski banyak mendapatkan penolakan dari sejumlah serikat buruh. Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.

Diketahui elemen buruh menuntut UMP tahun 20222 naik 7-10 % dari tahun ini. Namun tuntutan tersebut tentu saja tak bisa langsung mendapatkan persetujuan.Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta tahun 2021 masih menjadi yang tertinggi di Indonesia, UMP di Jakarta saat ini berada di angka Rp 4.416.186,548.

Jika mengacu pada perhitungan kenaikan upah minimum 2022 yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan yakni sebesar 1,09 persen, UMR Jakarta tahun 2022 adalah sebesar Rp 4.464.322,98. Hal tersebut menunjukkan bahwa UMP DKI Jakarta 2022 adalah yang tertinggi dibandingkan 33 provinsi lain di seluruh Indonesia.

Selama pandemi kita semua tahu bahwa Indonesia masih dikelilingi perlambatan ekonomi, sehingga butuh waktu beberapa bulan untuk kembali normal. Tauhid Ahmad selaku Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) mengatakan, kenaikan UMP di tengah perlambatan ekonomi akan mendorong pengusaha dalam menaikkan harga produknya. Dampaknya, daya saing produk Indonesia akan menurun.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku takut menaikkan UMP, keputusan tersebut ia ambil demi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, industri di daerahnya banyak yang terdampak pandemi Covid-19.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum DPD Himpunan Perngusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, dalam kondisi pandemi covid-19 ini sangat tidak baik jika serikat buruh atau pekerja meminta kenaikan UMP secara berlebihan.
Apalagi banyak pengusaha yang saat ini tengah memutar otak untuk menemukan solusi, bagaimana agar usahanya dapat tetap mampu bertahan sampai perekonomian menjadi normal kembali.

Sarman juga meyakini, apabila ekonomi Indonesia semakin membaik, pertumbuhan ekonomi daerah semakin naik dan berkualitas maka UMP di tahun-tahunyang akan datang dan mengalami kenaikan yang positif.

Tentu saja tidak ada yang bisa menjamin bahwa ekonomi Indonesia akan pulih dan semakin membaik kedepanya, semuanya akan kembali pada sejauh mana kita bersama-sama berusaha menangkal penyebaran Covid-19.

Demo menuntut kenaikan UMP sepertinya sudah menjadi agenda tahunan bagi para serikat buruh untuk ikutan turun ke jalan dan menyuarakan kenaikan UMP yang tinggi, tentu saja kenaikan UMP tersebut tak bisa langsung diterapkan, melainkan dibutuhkan proses.

Asep Sarifudin, penulis adalah kontributor Pertiwi Insitute