Tri Nugraha Tewas, Kejagung Sibuk Klarifikasi!

Rabu, 2 September 2020 | 14:33 WIB
0
203
Tri Nugraha Tewas, Kejagung Sibuk Klarifikasi!
Almarhum Tri Nugraha sudah dimakamkan di Kota Bandung, Rabu, 2 September 2020. (Foto: Istimewa)

Kejaksaan Agung akhirnya buka suara terkait tersangka Tri Nugraha, SH yang diduga bunuh diri di dalam toilet Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Jaksa Agung Dr. ST Burhanuddin, SH, MH menyampaikan penjelasan mengenai adanya insiden tersebut.

Awalnya pada 31 Agustus 2020 Tri Nugraha memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.

Yakni: pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal, yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.

Kemudian sekira pukul 10.00 Wita Tri Nugraha datang bersama Penasihat Hukumnya ke Kantor Kejati Bali dan diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta Tim Penyidik dan kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Tersangka.

Setelah pemeriksaan Tersangka selesai, berdasarkan pendapat Tim Jaksa Penyidik terhadap Tersangka disarankan dilakukan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) demi kelancaran dan efektifitas pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua syarat baik obyektif maupun subyektif .

Sekitar pukul 12.00 Wita Tersangka meminta izin kepada Penyidik untuk sholat dan setelah diizinkan Penyidik, ternyata setelah ditunggu cukup lama dan Tersangka tak kunjung datang kembali ke Kantor Kejati Bali, lalu Penyidik melakukan pencarian ke mushola terdekat.

Tetapi Tersangka tidak ditemukan, maka Tim Penyidik melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan.

Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita Tersangka Tri Nugraha ditemukan ada di rumahnya dan kemudian oleh Tim Penyidik dibawa ke Kantor Kejati Bali guna dilakukan penahanan Rutan. Setelah tiba di Kantor Kejati Bali Tim Penyidik langsung melakukan penahanan Rutan.

Setelah mengikuti protocol Covid-19, maka sebelum dibawa ke Rutan di Lapas Kerobokan, Denpasar, terhadap Tersangka Tri Nugraha terlebih dahulu dilakukan Rapid Tes dan hasilnya non reaktif.

Selain dilakukan pemeriksaan rapid tes, pada Tri Nugraha juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Maka sekira pukul 18.00 Wita Tim Penyidik menghubungi dokter agar segera datang ke Kantor Kejati Bali dan diperoleh jawaban, dokter sedang dalam perjalanan menuju Kantor Kejati Bali.

Bahwa sekitar pukul 18.20 Wita Tri Nugraha sempat melaksanakan sholat Maghrib di ruang Kepala Seksi Penuntutan dan dilanjutkan dengan berbuka puasa (karena tersangka sedang melaksanakan ibadah puasa sunah).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono, SH. MH, selanjutnya pada pukul 19.30 Wita ketika dokter sudah tiba di Kantor Kejati Bali langsung dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Tersangka.

Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, ketika Tersangka dan Tim Penyidik dengan pengawalan anggota Polisi Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan, pada saat keluar dari ruang penyidik Tersangka minta izin ke toilet.

Tri Nugraha juga meminta kepada pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di locker, dan setelah tas tersebut diserahkan kepadanya kemudian Tri Nugraha masuk ke kamar toilet.

Namun, sekitar 2 (dua) menit berlalu dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali. Setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui Tri Nugraha terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh Tersangka.

Oleh karena itu kemudian Tri Nugraha dievakuasi oleh Jaksa Penyidik dibantu pegawai dan pengawal Kepolisian ke Rumah Sakit terdekat (RS Bros), namun jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia.

Atas insiden tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu.

Ini untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut.

Bunuh Diri?

Coba simak keterangan Jaksa Agung Burhanuddin yang disampaikan Kepala Puspenkum Hari Setiyono di atas.

Di sini disebutkan: pukul 20.00 Wita tersangka izin ke toilet. Padahal di berita sebelumnya pukul 19.40 Wita ke toilet. Jangka waktu 20 menit itu tidak sebentar.

Di sini juga disebutkan dilakukan pendobrakan toilet. Tapi, di berita sebelumnya, toilet dalam keadaan tidak terkunci. Mana yang benar?

Lihat foto meninggalnya yang beredar. Tri rebah dengan posisi pintu terbuka. Artinya, di luar toilet kecil. Masa’ didobrak foto jenazah di depan pintu.

Dalam berbagai kasus bunuh diri itu biasanya yang menjadi sasaran adalah kepala, sehingga proyektilnya akan terpantul di dinding sebelah kiri kepalanya.

Namun, kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, hasil temuan di lapangan dan hasil otopsi dan labfor diketahui, luka tembak terjadi pada dada sebelah kiri dengan satu kali tembakan. Tembakan itu menembus jantung hingga punggung kiri.

“Tembus. Proyektil ada di lokasi. Dilihat dari keterangan saksi hanya mendengar letusan tapi dekat apa tidak nanti kesimpulannya akan diumumkan Polda nanti,” ungkapnya, mengutip RadarBali.com, Selasa (01 September 2020, 16: 28: 19 WIB).

Sebelumnya, Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan Senin (31/8/2020) menyatakan, dari olah TKP di lokasi kejadian, pihak polisi juga sudah mengamankan sepucuk pistol berisi 5 butir peluru utuh.

Selain itu juga diamankan satu proyektil di TKP. Terkait jenis senjata, belakangan diketahui, bahwa senjata itu diduga tidak terdaftar atau ilegal. “Itu Revolver Turki, bukan seperti senjata organik kita, kalibernya 9 mm,” ujar Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

Seperti dilansir Antara.com, Selasa (1 September 2020 17:54 WIB), Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, saat ini status kepemilikan dan asal dari senjata api tersebut sedang didalami petugas kepolisian.

“Ini masih didalami dari mana asalnya kenapa bisa ada sama yang bersangkutan ini. Karena senjata itu tak terdaftar otomatis, tidak ada izin kepemilikan,” tegas Jansen.

Selain itu juga, sudah dilakukan olah TKP dan otopsi juga sudah dilakukan. Dari hasil otopsi sementara ada penyebab kematian karena ada luka tembakan di dada sebelah kiri tersangka Tri Nugraha.

Hingga kini, polisi telah menjadikan beberapa penyidik Kejati Bali sebagai saksi dalam kasus bunuh diri yang dilakukan Tri Nugraha di toilet Kejati Bali, Senin (31/8/2020) malam. Selain itu, Harmaini Hasibuan selaku penasihat hukum dari Tri Nugraha juga ikut diperiksa. 

Melansir RadarBali.com, Selasa (01 September 2020, 12: 22: 43 WIB), pemeriksaan pada Hasibuan dilakukan karena dia yang mendampingi Tri Nugraha saat pemeriksaan sebelum kejadian itu berlangsung.

Wakajati Bali Asep Maryono menjelaskan bahwa kejadian itu bermula usia Tri Nugraha usai diperiksa dan akan akan digiring ke mobil tahanan. Saat digiring ke mobil tahanan, Tri minta izin ke toilet. Saat masuk ke toilet di lantai dua, dia temani PH-nya.

“Jadi mula-mula di luar yang pertama masuk adalah yang bersangkutan (Tri Nugraha), masuk ke ruang yang ada pintunya, tapi pintu itu tidak dikunci. Yang kedua, PH di luar ada penyidik dan pengaman dari polisi,” lanjut Asep.

Setelah itu PH keluar dan terdengarlah letusan senjata tersebut. Salah satu penyidik melihat ada senjata tergeletak, insting dia lalu menendang dan selanjutnya diambil menggunakan koran,” papar Asep di Kantor Kejati Bali, Denpasar, Selasa (1/9/2020).

Terkait siapa yang membawa senjata api ke dalam toilet Kejati Bali itu, Asep menjelaskan bahwa untuk mengetahui hal itu masih perlu penyelidikan dari kepolisian.

Apakah ada “pihak lain” yang membantu Tri Nugaha bunuh diri itu, bisa dilacak dari CCTV Kejati Bali. Ada hukum universal yang berlaku bahwa tidak boleh ada CCTV di dalam toilet. Sekarang yang bisa dilacak hanya CCTV yang menuju/lorong toilet dan sekitarnya.

Jika melihat foto TKP, sepertinya ini “dimusnahkan”. Semua TKP normal kayak begini. Dan, kalau Tri Nugraha memang dibunuh, dia dihabisi di luar baru dibawa ke dalam. Tinggal lihat saja bekas darahnya di mana munculnya.

Kalau masuknya pelaku dari mana masih belum bisa disimpulkan. Soalnya foto utuh TKP tak ada sama sekali. Masa’ mau bunuh diri cari sandaran dulu? Aneh kan?

Jika melihat fotonya yang tersandar itu, sepertinya sebelum dilumpuhkan dan ditembak, Tri Nugraha sempat cuci tangan. Ini tampak dari airnya yang masih mengucur itu.

***