Dosen Tetap Non PNS dan Tendik Menutut ASN

Selasa, 16 Mei 2023 | 09:57 WIB
0
213
Dosen Tetap Non PNS dan Tendik Menutut ASN
Gerakan Dosen dan tendik

JAKARTA, PepNews. Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) di bawah Perguruan Tinggi Negeri  Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Republik Indonesia menuntut diangkat jadi Aparatur Sipil Negera (ASN) sebelum 28 November 2023.

Salah satu perwakilan dosen di Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Agama, Muammar mengatakan tuntunan ini akan disampaikan  secara  pada Selasa, (16/05) di Istana Negara  dalam bentuk gerakan nasional damai dosen dan Tendik menuntut.

Adapun tuntutan yang akan disampaikan, pertama, menuntut pemerintah untuk menjamin tidak ada Pemutusan Hak Kerja (PHK) Massal, tidak ada PHK bertahap, dan tidak ada PHK terselubung  setelah 28 November 2023 terhadap tenaga Non PNS.

Kedua, menuntut pemerintah melalui Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk menyelesaikan pengangkatan selurun Dosen Tetap Bukan /Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS dilingkungan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum tanggal 28  November 2023.

Ketiga, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Revisi RUU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN menjadi Undang-Undang.

Jika pemerintah tidak merespon tuntutan dosen dan Tendik ini dengan langkah-langkah strategis, Maka kami seleruh dosen dan tendik tetap Non PNS akan menemui Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 16 Mei 2023, jika tuntutan ini tidak di tindaklanjuti maka  seleruh dosen dan tendik tetap Non PNS akan mengerahkan masya yang lebih banyak lagi.