Korupsi Asabri: Roller Coaster Jaksa Agung Terkait Isu Reshuffle

Dengan dituntut matinya Heru Hidayat, citra buruk Jaksa Agung ST Burhanuddin pun sontak tersapu hingga bersih;.Kini nyaris tak terdengar lagi desakan kepada Jokowi untuk segera mencopot ST Burhanuddin.

Kamis, 23 Desember 2021 | 18:29 WIB
0
152
Korupsi Asabri: Roller Coaster Jaksa Agung Terkait Isu Reshuffle
Ilustrasi (Sumber: DW.com)

Sidang kasus korupsi PT Asabri bukan saja menarik dari sisi hukum, melainkan juga dari sisi politik. Dari sisi hukum, kasus yang berujung pada tuntutan mati terhadap Heru Hidayat ini disebut-sebut oleh sejumlah ahli hukum pidana sebagai kekeliruan jaksa penuntut umum (JPU). Dari kacamata politik, kasus yang berawal dari laporan Rini Soemarno pada 17 Oktober 2019 atau hanya tiga hari sebelum pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden RI untuk periode keduanya juga tidak kalah menarik.

Roller Coaster Jaksa Agung Terkait Hukuman Mati

Pada 28 Oktober 2021, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diberitakan tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kajian tersebut merujuk pada perkara-perkara korupsi besar yang ditangani Kejagung, seperti perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar. 

"Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210318022529-12-618887/kpk-mulai-kaji-ancaman-hukuman-mati-untuk-eks-mensos-juliari

guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya sebagaimana yang diberitakan sejumlah media.

Dua hari setelah pembacaan pledoi oleh terdakwa Heru Hidayat dalam kasus korupsi, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, kejaksaan bisa melakukan terobosan hukuman mati kepada para terdakwa tindak pidana korupsi. Menurutnya, tuntutan hukuman kepada terdakwa korupsi tidak hanya berorientasi sebagai bentuk penghukuman semata. Selain itu, kejaksaan berkomitmen mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh koruptor.

“Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera sekaligus sebagai upaya preventif penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin di acara virtual bertajuk “Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern”, pada 15 Desember 2021 seperti yang dikutip Kompas.com.  

Padahal, pada 18 November 2021 atau delapan hari sebelum JPU menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap Heru dalam kasus korupsi PT Asabri, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan adanya sejumlah masalah yang menurutnya patut dicermati dan diwaspadai pada penerapan sanksi pidana hukuman mati bagi koruptor.

Salah satu dari masalah yang dikemukakan oleh Jaksa Agung adalah penerapan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Ditambahkan lagi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, penafsiran "frasa dalam keadaan tertentu" pada penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga perlu dicermati lebih jauh. Sebab, menurutnya, hal tersebut masih belum jelas. Ujung-ujungnya, masih menurut Burhanuddin, frasa dalam keadaan tertentu bisa menimbulkan multitafsir dengan melibatkan banyak ahli. Keadaan itu justru bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

Jika merujuk pada pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin di atas, maka sudah sangat jelas dan benderang bahwa JPU tidak bisa menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.

Alasannya, bukan saja karena penafsiran "frasa dalam keadaan tertentu" pada penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang tidak jelas. Sebab, penjelasan dari frase Dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 31/1999 yang dituntutkan JPU tercantum frasa "keadaan tertentu". Penjelasan dari "keadaan tertentu" terdapat pada UU nomor 20 tahun 2001 yang merevisi UU Nomor 31 Tahun 1999.

Tuntutan Hukuman Mati Terkait Isu Reshuffle

“Roller coaster” Jaksa Agung terkait hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat cukup janggal. Lebih janggal lagi jika mencermati replik JPU yang menggunakan perkara suap Susi Tur Andayani pada 2014 sebagai yurisprudensi atau contoh kasus di mana hakim memutus perkara di luar pasal yang didakwakan.

Padahal, putusan Pengadilan Negeri terhadap Susi Tur Andayani sudah dibatalkan oleh putusan kasasi. Alasan pembatalan perkara tersebut tidak lain dan tidak bukan karena hakim PN memutuskan di luar dakwaan.

Jika membaca pernyataan Jaksa Agung dari sisi waktu (timing), “roller coaster” Jaksa Agung tersebut dilakukan pasca santer isu reshuffle kabinet, yaitu setelah pergantian Panglima TNI dari Marsekal Hadi Tjahjanto ke Jenderal Andika Perkasa pada 18 November 2021.Sebagaimana yang santer diberitakan, ST Burhanuddin disebut-sebut sebagai salah satu pejabat yang akan dicopot.

Ada sejumlah alasan yang mendasari pencopotan ST Burhanuddin. Dua di antaranya kasus suap Jaksa Pinangki yang menyeret nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan isu tentang kepemilikan ijazah palsu.

Kedua isu tersebut, terlebih kasus suap Jaksa Pinangki, menjadi sorotan publik selama berbulan-bulan. Tidak hanya sampai di situ, dalam kasus ini pun dirumorkan adanya hubungan khusus antara Jaksa Agung dengan Pinangki.Gegara kasus Jaksa Pinangki saja, banyak pihak yang mendesak Jokowi untuk segera mencopot Burhanuddin. Desakan tersebut terbilang sangat tepat mengingat kasus ini dinilai telah merusak citra institusi penegak hukum di Indonesia. 

Namun dengan dituntutnya hukuman mati terhadap Heru Hidayat, sontok dukungan kepada Burhanuddin menguat. Sejumlah aktivis LSM ramai-ramai mendukungnya. Begitu juga dengan sejumlah netijen.

Dengan dituntut matinya Heru Hidayat, citra buruk Jaksa Agung ST Burhanuddin pun sontak tersapu hingga bersih;.Kini nyaris tak terdengar lagi desakan kepada Jokowi untuk segera mencopot ST Burhanuddin. 

Tidak hanya itu, sejumlah kalangan pun menganggap ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang mampu bertindak tegas terhadap pelaku korupsi.

Namun, apakah hakim akan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU? Jawabannya pasti tidak karena menurut Pasal 182 KUHP ayat 4, “Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.” Dengan pasal ini, majelis hakim akan menolak tuntutan JPU dan menggunakan surat dakwaan sebagai bahan baku untuk memvonis terdakwa.

***