Hizbut Tahrir Indonesia dalam Berbagai Perspektif

Pencegahan dan Penindakan tegas terhadap aktifitas Organisasi manapun yang bertentangan dengan Pancasila termasuk HTI harus dilakukan.

Rabu, 16 September 2020 | 21:39 WIB
0
432
Hizbut Tahrir Indonesia dalam Berbagai Perspektif
Kampanye HTI (Foto: telegraf.co.id)

Rahmatan Lil’alamin, agama yang lembut dan berkasih sayang pada seluruh manusia/semesta, begitulah Islam disebut. Islam mengajarkan penganutnya untuk beinteraksi dengan orang lain termasuk dengan non muslim dengan cara toleransi dan menghargai penganut agama lain sepanjang tidak keluar dari jalur aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT. Perbedaan keyakinan dan kepercayaan merupakan suatu takdir Allah, sebagai ujian yang diturunkan kepada manusia sebagaimana Firman Allah pada surat Al-Maidah ayat 48.

Keberagaman agama dalam suatu komunitas merupakan given yang Allah tetapkan, dan dalam surat AL-Mumtahanah ayat 8 dan 9 Allah memerintahkan  manusia untuk berbuat baik dan berlaku Adil kepada non muslim, kecuali pada mereka yang memerangi atau mengusir kaum muslimin. Rasulullah pun mencontohkan dalam Interaksinya dengan seseorang Yahudi di Madinah, ketika seorang Yahudi dari Bani Nadhir melanggar kesepakatan untuk tidak menyerang, maka orang tersebut pergi meninggalkan kota Madinah, dan mereka tidak dihukum karena melanggar kesepakatan.

Rasulullah bahkan mencontohkan bagaimana berdakwah dan menyebarkan agama Islam dengan lembut. Sehingga, pengamalan Islam dengan cara yang radikal dan intoleran, bukanlah cara-cara Islam yang penuh hikmah sebagaimana yang diatur oleh Allah dan dipandu oleh Rasulullah.

Dakwah yang dilakukan kelompok Hizbut Tahrir yang berpijak atas keharusan mengembalikan khilafah Islamiyah, dengan mengeluarkan ijtihad tentang politik yang kontroversial dan tidak sedikit yang bertentangan dengan aturan negara sebagai suatu konsensus masyarakat di berbagai negara di dunia.

Dalam buku Mengenal Hizb Tahrir Partai Politik Islam Ideologis, disebutkan sejak awal berdirinya pada tahun 1953 di Al-Quds Palestina, Hisbut Tahrir bertujuan untuk dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia melalui negara, yaitu Daulah Islamiyah atau Daulah Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah untuk didengar dan ditaati agar menjalankan pemerintahan berdasarkan kitabullah dan sunnah rasul, dengan mengembangkan risalah Islam keseluruh dunia melalui dakwah dan Jihad.

Hizbut Tahrir sejak berdirinya telah berkembang di berbagai negara, dan telah pula dilarang eksistensinya di berbagai negara.  Di Indonesia, Hizbut Tahrir masuk pada tahun 1980-an melalui mubaligh Hizbut Tahrir Sy aikh Abdurrahman al Baghdadiy dari Sidney Australia. Penyebaran Hizbut tahrir awalnya dilakukan dengan mengajarkan pemahamannya ke beberapa kampus di Indonesia, sehingga berkembang dan memiliki anggota yang cukup banyak.

Dan oleh karena  aktifitas Hizbut Tahrir Indonesia semakin bertentangan dengan Pancasila sebagai Ideologi negara, pemerintah kemudian membuat dicabut status badan hukumnya berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI, sehingga Organisasi Hizbut Tahrir akhirnya resmi dibubarkan pada tanggal 19 juli 2017.

Dibubarkannya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diduga tidak sepenuhnya menghentikan aktivitas penyebaran ideologi dan dakwah Hizbut Tahrir berhenti. Penyebaran paham khilafah masih sering menjadi top trending di berbagai media sosial, dan bahkan memanfaatkan situasi sulit dimasa Pandemi Covid-19 untuk menyerang pemerintah sekaligus  menyandingkan dengan paham-paham khilafah dalam tagline nya.

Meski secara de jure telah dibubarkan, aktivitas eks HTI harus tetap harus menjadi perhatian dan pengawasan bagi Institusi penegak hukum, dan pemerintah dalam menjaga keutuhan NKRI. Untuk itu, penulis akan membahas pandangan tentang Hizbut Tahrir Indonesia dari berbagai perspektif.

A. Perspektif Sosiologi

Kehidupan masyarakat di suatu negara dapat tumbuh berkembang maupun mengalami kemunduran diakibatkan proses sosial kehidupannya. Suatu negara terbuka atas masuknya tekhnologi akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat yang cakap dan maju dalam tekhnologi. Begitu pula dengan masuknya paham dan pandangan atas ideologi yang dapat berpengaruh pada tingkah laku masyarakat berdasarkan informasi yang ia dapatkan.

Dalam pandangan sosiologi, suatu perubahan sosial akan mengganggu keseimbangan masyarakat yang stabil. Tuntutan akan perubahan akan membuat gejolak sosial hingga masyarakat kembali mendapatkan keseimbangan baru.

Pemikiran dan Konsep HTI yang mengaku mendasarkan ideologinya pada Islam, tentu akan mudah diterima pemeluk agama Islam di Indonesia. Konsep Khilafah yang mengupayakan adanya kesatuan tunggal bagi seluruh umat Islam di dunia yang menghilangkan batasan geografis, kebudayaan dan politik, diaggap sebagai syariat Islam yang wajib untuk dilaksanakan.

Konsep Khilafah yang dibawa Hizbut Tahrir Indonesia, pada awalnya berupaya masuk melalui dakwah di kampus-kampus dan gerakan-gerakan dakwah di mesjid-mesjid. Gerakan dakwah khilafah yang dilakukan, lebih kepada gerakan sosial untuk membentuk arah kehidupan masyarakat agar cenderung sepaham dengan konsep khilafah yang disampaikan dalam dakwahnya, meski gerakan ini nantinya akan berujung pada gerakan politis (kekuasaan).

Gerakan Sosial dalam buku Sosiologi yang ditulis oleh Sztompka, disebutkan sebagai tindakan yang terorganisir, bertujuan perubahan sosial dengan mengungkapkan perasaan tidak puas secara kolektif di depan umum, mengubah basis sosial dan politik yang tidak memuaskan menurut pandangan kelompoknya. Selain cenderung pada sikap tidak puas atas kinerja pemerintah dalam mengelola negara, kelompok gerakan sosial Hizbut Tahrir juga menentang suatu perubahan yang positif. Seperti menentang modernisasi, menentang demokrasi dan globalisasi, dengan mengkontradiksi perubahan positif dengan ajaran agama.

Tidak jauh berbeda dari Organisasi Sosial KAMI yang baru-baru ini mendeklarasikan eksistensinya, dakwah eks HTI saat ini adalah dalam tahap membentuk stikma negatif masyarakat kepada Pemerintahan yang Sah, namun pada dakwah eks HTI, upaya itu didampingi dengan opsi khilafah sebagai tawaran atas sistem pemerintahan yang lebih baik menurut pendapatnya.

Bentuk tekanan pada pemerintah yang dilakukan para pengikut HTI adalah dengan menyampaikan gagasan sistem Khilafah sebagai sistem pemerintahan yang mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Sistem Khilafah diwujudkan dengan membangun pemerintahan yang berdasar pada Akidah Islam dan menerapkan syariah Islam secara kaffah.

Meski pada dasarnya Hizbut Tahrir bertujuan secara politik untuk membentuk pemerintahan khilafah, namun keberadaannya di Indonesia hanya berbentuk gerakan/organisasi sosial. HTI tidak membentuk suatu partai politik sebagai bentuk penolakan dan resistensinya dengan konsep partai politik dalam sistem demokrasi yang menurut HTI merupakan konsep kafir yang tidak berlandaskan pada ajaran Islam.

 B. Perspektif Kultural 

Indonesia sebagaimana yang kita pahami terdiri dari beragam karakteristik budaya, suku, dan agama. Telah menjadi konsensus bersama pada saat mendirikan negara ini, Indonesia harus menjaga persatuan dan kesatuan serta menghargai berbagai keberagaman. Sila ke-3 Pancasila “Persatuan Indonesia” memiliki makna bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam pada masyarakat yang mendiami wilayah Indonesia.

Masuknya kebudayaan dari luar sebelum kemerdekaan, baik dalam bentuk penyebaran agama serta kebudayaan asing yang masuk pada zaman penjajahan sangat beraneka ragam. Semua kebudayaan yang datang diseleksi bersama kebudayaan dan adat yang sudah ada di wilayah nusantara. Hal tersebut mendorong terwujudnya keinginan untuk saling menghargai, toleransi, serta menjalani kehidupan bersama-sama dengan rasa persatuan dibawah aturan yang diterima semua pihak dalam suatu proses pemerintahan.

NKRI sejatinya merupakan al-mu’ahadah kebangsaan hasil kesepakatan bersama seluruh rakyat Indonesia. Ulama-Ulama yang kapasitas keilmuannya tidak diragukan, berperan besar dalam merebut kemerdekaan Indonesia dan mendirikan NKRI. Seperti, KH Hasyim Asyari, KH Abdul Wahid Hasyim, KH Abdul Kahar Muzakkir, KH Ahmad Sanusi, H. Agus Salim dan lainnya. Para ulama tersebut menyatakan NKRI adalah bentuk negara terbaik bagi rakyat Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar negaranya.

Dalam pandangan Hisbut Tahrir, tidak ada pertentangan terhadap perbedaan suku bangsa. Oleh karena tujuan mereka adalah untuk menghilangkan batas-batas wilayah dan pengelompokan bangsa untuk menjadi suatu kesatuan dibawah pimpinan seorang khilafah dengan pemberlakuan hukum Islam.  

Titik Problematis HTI adalah pengikutnya sangat militan dalam usaha mengganti ideologi negara Pancasila yang mencakup perlindungan atas keberagaman, dan menggantinya dengan sistem khilafah. Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab Daulah Islam dan Kitab Mafahim Hizbut Tahrir, menyebut istilah ghazwu ats-tsaqafi (invasi budaya) yang membuat kaum muslimin enggan menerapkan hukum islam dalam sistem pemerintahan, sehingga ia berpendapat kemurnian islam menjadi terkikis.

Dengan paham khilafah yang diyakininya, HTI akan menghilangkan keberagaman budaya masyarakat Indonesia dan tentunya pemberlakuan terhadap hukum Islam sebagai satu-satunya aturan yang harus dipatuhi. Oleh karena Ritual, atribut, kebiasaan, termasuk pakaian dari berbagai suku dan budaya masyarakat dinilai tidak sesuai dengan syariah Islam, sehingga harus ditinggalkan. Maka, apabila terjadi pengambil alihan kekuasaan oleh HTI maka kebudayaan Indonesia tidak dapat lagi dipertahankan, sehingga akan berakibat perpecahan dan kehancuran NKRI.   

C. Perspektif Politik 

Jika dipandang secara objektif, terdapat 2 sudut pandang masyarakat terhadap keberadaan HTI, yaitu dalam kehidupan beragama dan dalam kehidupan berbangsa. Dalam implikasinya kedua hal tersebut sangat bertolak belakang, dimana kehidupan beragama kelompok Hizbut Tahrir menjalankan syariah dalam kegiatannya, dan beribadah dengan taat serta melaksanakan ibadah-ibadah sunnah. Sehingga tanpa sadar sebagian masyarakat beranggapan tidak ada salahnya bila mengikuti organisasi HTI dan ikut berpartisipasi dalam aktivitasnya.

Pandangan HTI dalam kehidupan berbangsa-lah yang menjadi titik tolak bagi sebagian besar masyarakat serta pemerintah NKRI atas keberadaan HTI. Hizbut Tahrir yang berasal dari bahasa arab yaitu Hizb at-Tahrir atau Party of Liberation (partai pembebasan), jelas merupakan gerakan politik yang mengaku beridelogi Islam, menekankan pada perjuangan untuk membangkitkan umat Islam di seluruh dunia, dan menyatukan seluruh komunitas tanpa adanya batasan geografis, kebudayaan, dan politik.

Dalam upaya membentuk kesatuan tunggal tersebut menitikberatkan perjuangan dengan membangkitkan umat Islam di seluruh dunia dan bertujuan untuk menegakkan Kekalifahan Islam atau negara Islam. Hizbut Tahrir membagi wilayah atas dar al-Islam (wilayah Islam), dan diluar itu dinamakan dar al-kufr (wilayah kafir).

Untuk menyatukan wilayah dalam membentuk suatu Khilafah Islamiah tentu bukanlah hal yang mudah. Jika Plato berpandangan negara adalah idealnya sebuah keluarga yang dijaga kesatuannya, maka Hizbut Tahrir justru akan memecahkan persatuan dan kesatuan suatu negara untuk digabungkan dengan negara lainnya dalam bentuk suatu khilafah. Dengan visi sebesar itu, tidak mungkin Hizbut Tahrir dapat melakukan penundukan kepada negara-negara secara damai tanpa adanya kekerasan.

Disamping itu, jika HTI menitikberatkan perjuangannya dalam mengembalikan kejayaan negara Islam pada zaman dulu, tentu tidak relevan untuk dipaksakan dengan keadaan saat ini. Pada masa Khilafah Al-Rasyidin yang saat itu kehidupan manusia belum berada di bawah naungan negara-negara bangsa (nation state) sehingga kelompok-kelompok masyarakat dapat dikumpulkan dalam suatu bentuk khilafah. Namun, pada saat ini masyarakat telah bernaung di bawah negara-negara bangsa yang tunduk pada kedaulatan negaranya serta berkewajiban menghargai kedaulatan negara lainnya.

Sistem Pemerintahan Khilafah juga bukanlah syariat yang termuat dalam Al-Qur’an dan Hadits. Sistem pemerintahannya timbul dari hasil ijtihad yang berbeda dari waktu ke waktu, buktinya dalam sistem kekhalifahan empat khulafa al-rasyidin pun dipilih dengan sistem pemilihan yang berbeda dan tidak baku. Selain itu, berbeda dengan khilafah zaman dulu, kekhalifahan memberikan perlindungan kepada sesama manusia, seperti pada Khalifah Umar Bin Khatthab yang menghadirkan sense of justice kepada kelompok minoritas di Mesir.

Konsep khilafah pada organisasi seperti ISIS memiliki kegiatan radikal dan cenderung kepada perbuatan perebutan kekuasaan dengan kekerasan, dilakukan dengan cara yang brutal yaitu pembunuhan massal, penculikan, pemenggalan anggota kelompok keagamaan. Sehingga bukan tidak mungkin Hizbut Tahrir akan bertindak dalam mencapai tujuannya dengan menggunakan cara radikal seperti halnya ISIS.

Di Indonesia yang menganut sistem demokrasi, Hizbut Tahrir mengutuk keras kedaulatan rakyat yang memilih para wakil rakyat sebagai pembuat atau penentu hukum. Hal ini menurutnya bertentangan dengan sistem Islam (nizam al islami) sebagai sistem ideal yang menjadikan syariah sebagai sumber utama (obligation) perumusan hukum. Bukanlah option atau pilihan dalam penentu hukum sepanjang disepkati secara bersama. Hizbut Tahrir juga menentang nasionalisme dan konsep negara-bangsa. Nasionalisme dianggap bertentangan dengan khilafah dan persaudaraan Islam sedunia serta dianggap haram karena kontraproduktif dengan sitem khilafah global yang mereka cita-citakan akan tegak dalam sebuah daulah Islamiyyah (negara Islam) yang sentralistik. 

Bahwa, dalam pelaksanaan penyebaran ajaran/dawah di Hizbut Tahrir memiliki 3 tahapan: pertama, tahapan pembinaan dan pengkaderan yang mempercayai pemikiran Hizbut Tahrir (Marhalah Tatsqif). Di Indonesia Penyebaran ideologi ini disebarkan dengan kegiatan lingkar studi (halaqah), dialog-dialog, dan literatur yang disebar melalui buletin, jurnal dan situs-situs Internet. Kedua, tahapan interaksi dan perjuangan agar umat ikut memikul kewajiban berdakwah, dan mewujudkan tujuan dalam realitas kehidupan (marhalah tafa’ul wal kifah).

Dalam tahap ini dilakukan strategy pemikiran (shiraul fikr),  perlawanan politis (kifah siyasi), dan meraih dukungan (Tholabun Nushroh) pada orang-orang yang berpengaruh (ahlul quwwah). Kondisi politik dan perekonomian juga turut menjadi narasi yang menyimpangi usaha pemerintah sehingga dibentuk opini peradaban saat ini terpuruk akibat ketiadaan Khilafah dan penjajahan ideologi kafir. Ketiga, tahapan pengambilalihan kekuasaan (Marhalah Istilam Al-Hukm) untuk penerapan Hukum Islam ke Seluruh Dunia.

Untuk mengambil alih kekuasaan negara lain untuk disatukan dalam suatu bentuk khilafah, setidaknya dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

1. Untuk menyatukan seluruh bangsa harus melalui penundukan. Seperti yang pernah terjadi dilakukan oleh organisasi-organisasi bertujuan membentuk khilafah dilakukan dengan kekerasan/perang, yang menurut mereka disebut Biwasailil jihad. Untuk menundukkan seluruh negara Islam maka akan terjadi perang dunia ke-3. Tentunya demi merebut maupun mempertahankan negara, akan dibutuhkan berbagai persiapan perang, tekhnologi, nuklir, dan senjata lainnya yang akan menimbulkan kerusakan yang sangat besar.

2. Cara kedua yaitu dengan cara melakukan agitasi atau brain wash pemikiran intelektual umat Islam dari dalam. Membangun komunitas untuk melakukan pemberontakan kepada negara.  Jadi, jika tidak memiliki kemampuan baik militer maupun senjata dalam melaksanakan cara pertama, maka akan masuk pada sel-sel penundukan negara dalam negara. Cara inilah yang kini banyak dilakukan saat ini membangun komunitas-komunitas dan menjual Islam sebagai slogan, sebagai tameng. Ini merupakan gerakan politik dari dalam untuk memecah negara dengan tujuan membentuk negara khilafah.

Bahwa, pada pergolakan politik di beberapa negara seperti kudeta di Jordania, Tunisia, dan Mesir, Hizbut Tahrir turut terlibat sehingga dinilai radikal dan identik dengan kekerasan dan kekejaman. Hizbut Tahrir dalam upayanya, mendukung dan  mendorong oposisi, baik partai, maupun militer untuk “Istilamul Hukmi” mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sedang berkuasa, lalu berkolaborasi dengan Hizbut Tahrir untuk membentuk khilafah dimana organisasi tersebut menjadi ujung tombak dari pemerintahan setelahnya.

Bahwa dapat digaris bawahi tujuan Hizbut Tahrir adalah untuk menggulingkan  (omwenteling) pemerintahan, mengambil alih negara untuk dijadikan kesatuan khilafah dengan cara yang tidak syah. Di dalam Hukum Pidana setiap orang yang menjadikan sistem kekuasaaan/pemerintahan yang ada di suatu negara sebagai obyek/sasaran kejahatannya yaitu dengan upaya untuk memecah kesatuan bangsa dan memisahkan sebagian wilayah negara, dihukum dengan tindak pidana makar.  HTI merupakan penghianatan dan Makar terhadap negara. Ideologi khilafahnya tidak berbeda dengan ideologi komunis yang juga ingin mengambil alih kekuasaan negara melalui makar (coup d’etat).

Para pejuang khilafah saat ini memang tidak akan mampu untuk melakukan makar/penggulingan kekuasaan dan melakukan kudeta, namun aktifitasnya mampu mempengaruhi masyarakat melalui pengharaman/pengkafiran terhadap NKRI, Pancasila, dan simbol-simbol bangsa serta demokrasi. Tergerusnya nilai-nilai nasionalisme dan pancasilais akan menjadi ancaman kemanusiaan dan keruntuhan penghormatan terhadap keberagaman masyarakat Indonesia yang selama ini terjaga keutuhan dan persatuanya.  Oleh karenanya, meski pemerintah telah membubarkan organisasi HTI, sudah semestinyalah pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk tetap berupaya mengawasi pergerakan aktifitas eks HTI demi mencegah timbulnya penyebaran ideologi yang sama di Indonesia.

D. Perspektif Religi

Syariah Islam merupakan sebuah kebutuhan yang essensial yang  dalam peranannya mengatur hak-hak dan tanggung jawab sebagai umat Islam itu sendiri, dan “tidak ada paksaan dalam agama” karena, syariah Islam diperuntukkan hanya untuk orang Islam tidak untuk orang-orang diluar Islam, bagi umat Islam yang keberatan dengan penerapan syariah Islam tidak akan dipaksa untuk selalu berada dalam keislaman. Bagi agama Islam declare (pernyataan) atas suatu pengakuan keislaman seseorang mengandung konsekuensi syariah dan moral dalam komitmen yang kuat (khaffah) dan tidak  setengah-setengah, karena Islam mempunyai tujuan sebagai Rahmatan lil Alamin.

  Sejak Hizbut Tahrir berdiri tahun 1953 di Palestina, agenda utama nya adalah pendirian negara Islam sebagai kewajiban (ushul) seluruh umat muslim. Hal ini dianggap Jihad oleh kelompok Hizbut Tahrir, yaitu jihad untuk membebaskan negeri-negeri Islam yang sedang didominasi dan didominasi kaum kafir. Strategi yang dilakukannya adalah dengan menekan pemerintah melalui ide serta gagasan tentang sistem pemerintahan khilafah yang mampu memberi kesejahteraan kepada rakyat, dengan menerapkan syariah secara kaffah. Hal ini berlandaskan pada Al-Qur’an surat An-Nur ayat 55 yang mana kelompok Hizbut Tahrir berpendapat kata layastakhilifannabum pada ayat tersebut merupakan dalil untuk mendirikan khilafah dan sebagai janji Allah yang akan mewariskan bumi kepada mereka.  

Penafsiran ini jika dilihat dari historical meaning telah digeneralisir dengan menerapkan kaidah al-ibrah bi umum al-lafz la bikhusus al-sabab yaitu menggeneralisasi teks Al-Qur’an untuk konteks kepentingan tertentu. Oleh karena berdasarkan riwayat asbab nuzul ayat tersebut, objek nya adalah para pendengar Al-Qur’an pada masa nabi yang merasa khawatir dan ketakutan ketika berada di Madinah dan turun perintah untuk berperang.

Pada dasarnya, konsep khilafah yang ditawarkan Hizbut tahrir tidak berdasar pada satu ayatpun dalam Al-Qur’an yang menjelaskan kewajiban untuk mendirikan khalifah islamiyah. Hizbut Tahrir telah keliru dalam pemahamannya yang menyesatkan, karena Al-Quran tidak menyinggung secara detail tentang sistem kenegaraan atau sistem politik. Islam juga tidak  menentukan bagaimana bentuk suatu negara ataupun sistem pemerintahannya. Di dalam Islam memang ada ajaran hidup bernegara namun sistemnya tidak diatur baik di dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Umat diberikan kewenangan sendiri dalam mengatur pemerintahan sesuai dengan perkembangan zaman, asalkan sesuai dengan maksud syar’i (maqaashid al sya’iy), yaitu pemerintah melindungi dan menerapkan ajaran agama serta memberikan jaminan kesejahteraan dan keadilan kepada umat.

Bahwa, Segala sesuatu yang ditetapkan sebagai syariat Islam memiliki landasan hukum yang prinsipil dari Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Memutlakkan Khalifah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan, telah menjadi bagian ajaran Islam yang permanen. Namun, dalil Al-Qur’an tidak mengisyaratkan kewajiban secara tegas dan Rasulullah sebagai sumber dan subjek tradisi Islam tidak menamakan pemerintahannya sebagai sistem Khalifah.

Bagaimana Islam dalam melihat unity state atau Khilafah tersebut, dalam surat Al-Hujurat ayat 13 disebutkan:

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”  

Allah SWT menjadikan manusia hidup atas suku-suku, kelompok-kelompok, bangsa-bangsa. Artinya, keinginan untuk membentuk suatu kesatuan negara Khilafah bertentangan dengan Islam itu sendiri, yang mana menurut kelompok Hizbut Tahrir Islam sebagai fatsun dan guiden untuk political mecinenya.   

Islam jelas menolak hal itu dan memiliki toleransi kepada keberagaman. Pada zaman Rasulullah juga ada 2 super power yang berjaya saat itu yaitu Romawi dan Persia. Tetapi tidak ada penundukan dan penyatuan mereka dalam suatu Negara Islam. Disamping itu, Islam juga mengklasifikasikan orang-orang yang memecah-belah agama, membagi-bagi sekte dan kelompok-kelompok dalam agama adalah orang-orang musyrik. Sementara Islam sudah punya platfom sendiri, memiliki teologi yang bersumber pada Al-Quran dan Sunnah. Dan pluralitas serta keberagaman adalah takdir yang tidak bisa ditolak oleh siapapun.

Bahwa, alam upaya untuk meraih simpati dan dukungan masyarakat, HTI seringkali mengumbar kejayaan era khilafah. Pada era Khilafah yang berdasarkan Syura di masa khalifah al-rasyidin menjalankan sistem pemerintahan yang berlandaskan musyawarah. Musyawarah menjadi cara yang ditempuh dalam menjalankan kekuasaan sesuai dengan ajaran Rasulullah.

Namun mereka tampaknya sengaja menutup mata terhadap kekurangan-kekurangan yang terjadi pada era tersebut, khususnya yang berkenaan dengan para sultan atau raja yang memimpin dinasti-dinasti itu. HTI begitu mengagungkan konsep khilafah model dinasti Turki Utsmani yang bercorak feodalistik dan kesukuan, bahkan cenderung despotik. Padahal, sistem kekhalifahan Islam telah berakhir dengan terbunuhnya Ali dan munculnya dinasti Umayyah.

Sesudah era Ali, sistem yang dianut bukan lagi khilafah tetapi dinasti, kerajaan atau kesultanan yang diperintah oleh klan yang berkuasa. Kepemimpinan ditentukan atas dasar keturunan, kesukuan, dan kekerabatan yang absolut dan cenderung otoriter. Jika empat Khulafa` ar-Rasyidin dipilih berdasarkan kualifikasi keunggulan, keutamaan, keilmuan, dan ketakwaan, sejak dinasti Ummayyah hingga runtuhnya Turki Utsmani, kepemimpinan ditentukan secara turun-menurun. Dan itu bukanlah konsep khilafah ‘ala minhajin nubuwwah sebagaimana yang kerap mereka gembar-gemborkan.

Istilah khalifah sebagai pengganti nabi diganti dengan istilah khalifatullah yang mencerminkan imunitas seorang pemimpin. Inilah politisasi agama yang dilakukan untuk dapat mempertahankan kekuasaannya. Sebagaimana yang dikemukakan Asymawi dalam buku Al- Islam Al Siyasi “Tuhan menginginkan Islam sebagai sebuah agama, tetapi manusia membelokkannya menjadi politik. Agama bersifat umum, universal dan menyeluruh. Sedangkan politikterbatas dalam ruang dan waktu”. 

Dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 55 bahwa Allah menjanjikan akan memberikan imam atau khalifah bagi orang-orang yang beriman dan beramal shaleh. Tujuannya ada dua, yaitu memberikan keteguhan dalam beragama Islam dan memberikan keamanan menghadapi berbagai ancaman yang menimbulkan ketakutan. Oleh karenanya kedatangan khalifah di dunia untuk memberikan kedamaian kepada umat, bukan sebaliknya menebar rasa takut hingga bencana peperangan atau pembunuhan untuk memperoleh kekuasaan.

Konsep Khilafah yang dibawa oleh Hizbut Tahrir dengan seorang khalifah sebagai pemimpinnya. Kata Khilafah juga merupakan perkembangan dari Khalifah, yang mana Khalifah berkali-kali disebutkan dalam ayat suci Al-Qur’an diantaranya sebagai berikut:

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang Khalifah di muka bumi” (Q.S. Al-Baqarah ayat 30)

“Hai Daud, sesungguhnya Kami jadikan kamu Khalifah di muka Bumi “ (Q.S. Shad ayat 26)

Berdasarkan pandangan atas agama Islam Khalifah memiliki setidaknya 3 (tiga) tugas, yaitu:

1. Memastikan hukum Islam tegak pada dirimu, keluargamu, masyarakatmu dan negaramu. Artinya apabila umat Islam telah menjalankan Syariat Islam, tidak perlu lagi adanya legitimasi negara, pembentukan undang-undang, tidak perlu lagi pembentukan Negara-negara Islam atau yang dimaknainya sebagai Khilafah. Kesadaran akan hukum Islam mencegah Umat Islam dari perbuatan jahat. Jika ia tidak ingin dibunuh maka jangan membunuh. Jika tidak ingin tangannya dipotong, maka hindari korupsi. Hukum islam harusnya dimaknai umatnya seperti itu, pencegahan agar tidak melakukan larangan Allah SWT/Preventif Distributif.

2. Apabila individu/umat terlanjur berbuat suatu kesalahan/kejahatan, kemudian ia bertaubat. Hukum Islam bersifat tidak kaku, maka faktor maaf juga dominan dalam menggugurkan hukuman.

3. Mengembangkan potensi diri yang Allah anugrahkan, untuk mengelola sumber daya semesta agar bermanfaat buat seluruh umat manusia.

Bahwa, dari ayat-ayat yang memuat tentang Khalifah tersebut, tidak ada satupun yang merupakan perintah untuk mendirikan negara/khilafah, Ayat-ayat Al-Qur’an tidak pernah berhenti di claim oleh begitu banyak yang menggunakan ayat Qur’an untuk kepentingannya. Pada intinya Khalifah dalam Al-Quran yang digunakan Hizbut Tahrir sebagai dasar dalam mengajukan konsep pembentukan sistem khilafah, tidak ada sangkut pautnya dengan Politik. Menganggap Khilafah sebagai bentuk ajaran Islam, jelas amat berlebihan dan tampak seperti politisasi konsep pemerintahan.

Adapun Islam yang sesungguhnya sangat bertentangan dengan mahzab Hizbut Tahrir, Islam identik dengan ciri-ciri sebagai berikut: Pertama, The Shahaadah, Pengakuan Allah sebagai satu-satunya Tuhan, dan pengakuan Rasulullah Muhammad SAW sebagai utusan pembawa pesan Allah. Kedua, Human and Humanity, Manusia dan Kemanusiaan, dan ketiga, prosperity, kesejahteraan.  

Hizbut Tahrir mengusung ideologi khilafah yang secara garis besar bersifat transnasional dan meniadakan nation state (negara bangsa). Realitasnya, Islam tidak pernah menekan agama lain untuk ikut serta melaksanakan syariahnya, Islam memberikan jaminan kesetaraan hidup beragama, Lakum diinukum waliya diin (Bagimu agamamu dan bagiku agamaku). Masyarakat tetap merasakan keadilan, kebebasan dan kekhusyukan dalam menjalankan ajaran agama masing-masing.

Konsep penyatuan negara dalam suatu pemerintahan khilafah yang sentralistik, tidaklah relevan jika diterapkan dan dipaksakan saat ini. Umat Islam tidak perlu mewujudkan suatu pemerintahan Islam yang tunggal, karena tujuan terpenting adalah penggunaan syariat Islam dalam kehidupan umat. Maka yang dibutuhkan adalah konsensus para pemangku kekuasaan di tiap negara untuk menjalankan aturan dan sistem pemerintahannya yang selaras dengan ajaran Islam serta tidak bertentangan dengan syariah Islam. Kesatuan umat Islam di berbagai negara untuk menegakkan agama Allah lebih utama dari pada kesatuan pemerintahan dengan konsep kekuasaan khilafah oleh seorang khalifah. Oleh karena sistem pemerintahan hanyalah kendaraan untuk mencapai tujuan.

Kesimpulan

Bahwa, negara kesatuan republik indonesia adalah hasil kesepakatan kebangsaan atas berbagai suku, agama, dan budaya pada wilayah dan masyarakat indonesia. Ideologi yang dibawa oleh hizbut tahrir sangat bertentangan dengan konsep bernegara saat ini dilihat dari berbagai perspektif, seperti sosiologi, budaya, politik, maupun islam itu sendiri. Gagasan akan dibentuknya khilafah merupakan suatu keniscayaan dicapai saat ini, dimasa wilayah telah terbentuk menjadi berbagai negara yang memiliki kedaulatan dan aturan masing-masingnya. Maka upaya perebutan kekuasaan dalam tujuan hizbut tahrir mewujudkan daulah islamiyah adalah dengan cara peperangan dan kekerasan. Untuk itu, perlu adanya pengawasan dari pemerintah serta sikap tegas aparat penegak hukum dalam mencegah kembalinya ideologi HTI dan penyebarannya di indonesia agar tidak timbul mafsadah (kerusakan) besar bagi umat manusia.

Saran

Pencegahan dan Penindakan tegas terhadap aktifitas Organisasi manapun yang bertentangan dengan Pancasila termasuk HTI harus dilakukan. Disamping itu, pemerintah dapat membuka ruang diskusi dan dialog dengan para pengikut atau penggagas Hizbut Tahrir Indonesia untuk dapat meluruskan dan menyatukan pandangan serta Ideologi. Oleh karena yang terpenting adalah syariah Islam di Indonesia dapat diakomodir, serta tidak adanya aturan hukum negara yang bertentangan dengan syariah. Maka tujuan HTI untuk penegakan aturan syariah Islam dapat tercapai.

Dr. M. Kapitra Ampera, SH., MH.