Pengusaha China Korupsi dan Bisnis Kotornya

Rabu, 12 Februari 2020 | 17:51 WIB
0
551
Pengusaha China Korupsi dan Bisnis Kotornya
Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Dr. Rudyono Darsono. (Foto: YouTube.com)

Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Dr. Rudyono Darsono mengatakan, mencoba hidup dengan berkata jujur, perbedaan adalah sebuah ciptaan yang indah dari Tuhan.

Tak bisa disangkal banyaknya Pengusaha China yang sukses, baik dengan bisnis kotornya maupun secara jujur. Atau dengan Bisnis Fasilitas, berkolaborasi dengan Penguasa Korup. Juga tak bisa disangkal, banyaknya kaum miskin di kelompok masyarakat China.

“Dan itu juga sangat mudah ditemui,” katanya. Kelompok China kaya, dengan bisnis kotor tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama dengan para pejabat kotor (koruptor) , yang menggadaikan kewenangannya (hampir dapat di pastikan Pribumi).

Ini yang justru sebagian besar dari mereka juga merampok, harta-harta kelompok China masyarakat lugu dan berbisnis lurus, mengandalkan kepintaran dan keringat, di samping banyak juga yang merampok tanah-tanah Pribumi atau penduduk asli dengan backing oknum Aparat Negara, baik penegak hukum maupun birokrat yang pastinya juga Pribumi.

Bagi Rudyono, bukan hal baru saat mendengar istilah para kelompok China mafia tanah yang berkolaborasi dengan mafia hukum.mencari kekayaan dengan cara kriminal, tapi benar dalam proses hukum dan peradiilan yang korup.

Mereka punya satu prinsip Jahat yang justru didukung situasi dan kondisi penegakan hukum yang Rusak yaitu, jika pemilik tanah tidak mau menjual murah kepada mereka, maka mereka akan membeli melalui “Jalur Hukum”.

Membayar melalui oknum penegak hukum dan/atau oknum hakim. Dan bukan kasus baru, jika terkadang pemilik tanah yang sah, justru mendapat perlakuan kriminalisasi, bahkan mungkin sampai harus masuk penjara.

Ini sudah sangat lazim terjadi di Indonesia. Bahwa ini yang menggambarkan “karena nila setitik, rusak susu sebelangga”.

Padahal jumlah oknum pengusaha China yang korup, tidak akan lebih dari 5% dari jumlah etnis China keturunan, di Indonesia yang berjumlah lebih kurang 7% dari total penduduk Indonesia.

Namun, dampak kerusakan dan pandangan negatifnya begitu luas. Mengapa begitu susah memberantasnya? Karena mereka-lah orang-orang yang dekat dengan kekuasaan yang sebagian besar dari mereka menjadi “ATM” para oknum pejabat korup.

Yang mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus. Inilah yang merusak image atau pandangan sekelompok orang, tentang sisi negative etnis Tionghoa di Indonesia.

Satu orang baik semacam Joko Widodo, tidak ubahnya seperti sebuah perjalanan melihat fatamorgana Oasis di padang pasir, yang sepertinya mampu melepaskan dahaga akan keadilan, tapi semua hanyalah bayang-bayang semu, yang menghilang saat kita hampiri.

Kalau kita ingin benar-benar menyiapkan 2045 sebagai Indonesia emas, persiapkan dunia pendidikan dengan baik, didiklah generasi muda dengan hati, jiwa, disiplin, dan berkarakter yang baik, bukan contoh buruk mempertontonkan bebasnya kebusukan Politik dan Korupsi.

Atau 2045, Indonesia Hanya Tinggal Kenangan! “Kami ingin Indonesia tahu. Kalau bejadnya Pengusaha China, tidak terlepas dari Rakus dan bejadnya penguasa Pribumi juga,” sambung Rudyono.

Catatan Kompas

Melansir Kompas.com, Senin (04/07/2011, 09:46 WIB), Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, sejak 2001 ada 43 orang yang terlibat korupsi kabur ke luar negeri. Mereka seperti hilang ditelan bumi dan kasusnya seperti tenggelam.

“Ini merupakan daftar terduga, tersangka, terdakwa, terpidana, dugaan perkara korupsi yang diduga telah dan pernah melarikan diri ke luar negeri dari 2001 hingga saat ini," ujar aktivis ICW Tama S Langkun kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (3/7/2011).

Singapura adalah negara tujuan favorit karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara itu. Dari Singapura, beberapa di antara lalu pergi ke negara-negara lain.

Berikut daftar 45 orang yang terjerat hukum Indonesia dan melarikan diri ke luar negeri:

1. Sjamsul Nursalim, terlibat dalam kasus korupsi BLBI Bank BDNI. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 6,9 triliun dan 96,7 juta dollar Amerika. Kasus Sjamsul masih dalam proses penyidikan. Namun kasusnya dihentikan (SP3) oleh Kejaksaan.

2. Bambang Sutrisno, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Proses hukum berjalan di PN Jakarta Pusat. Bambang lari ke Singapura dan Hongkong. Pengadilan memvonis Bambang in absentia.

3. Andrian Kiki Ariawan, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Proses hukum berjalan di PN Jakarta Pusat. Andrian kabur ke Singapura dan Australia. Pengadilan kemudian memutuskan melakukan vonis in absentia.

4. Eko Adi Putranto, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS. Kasus korupsi Eko ini diduga merugikan negara mencapai Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in abenstia 20 tahun penjara.

5. Sherny Konjongiang, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS bersama Eko Adi Putranto dan diduga merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, in absentia.

6. David Nusa Wijaya, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Servitia. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 1,29 triliun. Sedang dalam proses kasasi. David melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Namun, ia tertangkap oleh Tim Pemburu Koruptor di Amerika.

7. Samadikun Hartono, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Modern. Diduga merugikan negara sebesar Rp169 miliar. Kasus Samadikun dalam proses kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.

8. Agus Anwar, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Pelita. Ia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun. Kasusnya saat itu masih dalam proses penyidikan. Saat melarikan diri ke Singapura, ia diberitakan mengganti kewarganegaraan Singapura.

9. Sujiono Timan, kasus korupsi BPUI. Sujiono diduga merugikan negara 126 juta dollar Amerika. Proses hukum kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.

10. Maria Pauline, kasus pembobolan BNI. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun. Proses hukumnya masih dalam penyidikan dan ditangani Mabes Polri. Maria kabur ke Singapura dan Belanda.

11. GN (mantan direktur dan komisaris PT MBG). Ia menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp 60 miliar. Kasus masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.

12. IH (mantan direktur dan komisaris PT MBG). IH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp 60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.

13. SH, (mantan direktur dan komisaris PT MBG). SH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp 60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.

14. HH (mantan direktur dan komisaris PT MBG). HH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp 60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.

15. Djoko S Tjandra, terlibat dalam kasus korupsi Cessie Bank Bali. Kasus ini merugikan negara Rp 546 miliar. Vonis PK 2 tahun penjara. Djoko melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam DPO.

16. Gayus Tambunan, terlibat dalam korupsi/suap pajak. Ia merugikan negara sebesar Rp 24 miliar. Putusan pengadilan 7 tahun penjara. Sempat kabur ke Singapura, tapi berhasil dibujuk oleh Satgas Anti Mafia dan kembali ke tanah air.

17. Anggoro Widjojo, kasus SKRT Dephut. Merugikan negara sebesar Rp 180 miliar. Dalam proses penyidikan ke KPK. Anggoro lari ke Singapura dan masuk dalam DPO.

18. Nunun Nurbaeti, kasus dugaan suap Cek Pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Kasus Nunun saat ini dalam tahap penyidikan di KPK. Istri Adang Daradjatun ini masuk dalam DPO. Terakhir dikabarkan ia lari ke Thailand.

19. Robert Dale Mc Cutchen, kasus Karaha Bodas. Rugikan negara senilai Rp 50 miliar. Ia masuk dalam DPO, lari ke Amerika Serikat.

20. Marimutu Sinivasan, kasus korupsi Bank Muamalat. Kasus ini merugikan negara Rp 20 miliar. Masuk dalam proses penyidikan Mabes Polri. Marimutu melarikan diri ke India.

21. Nader Thaher, terlibat kasus korupsi kredit Bank Mandiri oleh PT Siak Zamrud Pusako. Diduga merugikan negara senilai Rp 35 miliar. Nader divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara. Melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO.

22. Lesmana Basuki, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Lesmana divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara.

23. Tony Suherman, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Tony divonis 2 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO.

24. Hendra Rahardja, terlibat kasus korupsi BLBI Bank BHS. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia divonis in absentia seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hendra meninggal di Australia pada 2003, dengan demikian kasus pidananya gugur.

25. Hartawan Aluwi, terlibat kasus Bank Century. Merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus ini dalam penyidikan di Mabes Polri. Tapi, perkembangan kasus itu tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.

26. Hendro Wiyanto, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus dalam penyidikan di Mabes Polri. Perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.

27. Dewi Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri.Pperkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.

28. Anton Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri. Perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.

29. Hesyam Al-Waraq, terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp 3,11 triliun. Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.

30. Rasat Ali Rizfi, terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp 3,11 triliun. Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.

31. Adelin Lis, terlibat dalam korupsi Kehutanan dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 119 miliar. MA memvonis 8 tahun penjara. Ia pergi ke China dan Australia, masuk dalam DPO.

32. Atang Latief terlibat dalam korupsi BLBI Bank Indonesia Raya dengan kerugian negara Rp 155 miliar. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Atang melarikan diri ke Singapura. Menurut ICW, masih berstatus terduga. Masuk daftar cekal. Proses hukum tidak jelas.

33. Edy Tanzil, membobol Bank Bapindo Rp 1,3 triliun melalui perusahaanya PT. Golden Key. Sempat mendekan di LP Cipinang, tapi melarikan diri pada 4 Mei 1996. Ia dikabarkan lari ke China.

34. Hari Matalata, terlibat dalam kasus ekspor tekstil seniliai Rp 1,6 miliar. Ia divonis di MA. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam DPO.

35. Muhammad Nazaruddin, diduga terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang. Negara dirugikan Rp 25 miliar. Sudah divonis. Ia masuk Singapura pada 23 Mei 2011, sehari sebelum Imigrasi menerbitkan surat pencekalan pada 24 Mei 2011.

36. KKT (Warga Negara Singapura), terlibat dalam dugaan korupsi jaringan komunikasi PT Telkom Divisi Regional Sulawesi Selatan. Ia diduga merugikan negara Rp 44,6 miliar. Kasusnya dalam penyidikan. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk daftar DPO.

37. Sukanto Tanoto, terlibat dalam dugaan korupsi wesel ekspor Unibank. Merugikan negara sebesar 230 juta dollar Amerika. Ia lari ke Singapura. Menurut ICW, proses hukum tak jelas. (Nama Sukanto Tanoto dicabut dalam daftar ini). Kasusnya telah selesai.

38. Lidya Muchtar, terkait kasus BLBI Bank Tamara. Tidak tercatat asal perusahaannya. Ia melarikan diri ke China. Kasus ini dalam proses penyelidikan. Ia melarikan diri ke Singapura. Menurut ICW masih Lidya terduga. Masuk daftar cekal dan proses hukum tidak jelas.

39. Hendra Liem alias Hendra Lim, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.

40. Hendra alias Hendra Lee, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.

41. Budianto, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.

42. Amri Irawan, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.

43. Rico Santoso, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini rugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Amerika Serikat.

44. Irawan Salim, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Amerika Serikat.

45. Lisa Evijanti Santoso, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini rugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.

Jadi, apa yang dikatakan Rudyono Darsono di atas benar adanya. Korupsi pengusaha China disokong oleh pejabat Pribumi!

Ketua Yayasan Univ 17 Agustus 45 Jakarta Bambang Sulistomo menyatakan, pemikiran dari Rudyono Darsono itu sangat patriotik sekali. ”Kita butuh bangkitnya tokoh baru dari warga peranakan China yang jujur dan secara utuh mencintai negeri ini apa adanya,” ujarnya

Hubungan saling menguntungkan antara pengusaha hitam dengan birokrasi, penegak hukum dan politisi, dengan modus operandi yang paling awal adalah ketidakadilan dalam wujud segala praktek jual-beli hukum.

***