Jadi amblaslah impian orang yang gadang-gadang Antasari jadi anggota Dewan Pengawas, juga Ahokj. Jadi siapa yang bakal masuk? Tergantung dari pansel yang ditunjuk Presiden.
Itu karena aturan dalam Revisi Undang-undang KPK menyebutkan anggota Dewan Pengawas yang jumlahnya lima orang tidak boleh dari kalangan partai politik. Ahok orang PDIP. Jadi buyarlah impian banyak orang dia bakal mengawasi KPK.
Antasari? Juga tidak bisa. Status dia bekas narapidana yang diberi grasi. Grasi hanya diberikan jika yang bersangkutan mengaku salah atas perbuatan yang sudah divonis hakim. Dia dan banyak orang boleh bilang dia tidak bersalah. Namun status hukumnya tidak bisa diubah.
Jadi dia tidak masuk kriteria karena salah satu syarat jadi anggota Dewan Pengawas adalah :
" Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun."
Jadi amblaslah impian orang yang gadang-gadang Antasari jadi anggota Dewan Pengawas.
Jadi siapa yang bakal masuk?
Tergantung dari pansel yang ditunjuk Presiden. Setelah diseleksi, nama calon diserahkan Presiden ke DPR untuk memilih orang-orang berkelas dewa mengawasi jajaran KPK yang berkelas malaikat.
Siapa kira-kira yang mau daftar?
Oh.. akan banyak sekali.
Namun agaknya sulit mengharapkan dari kalangan akademisi yang menolak revisi UU. Apa lagi dari ICW. Jauh bro..
Yang bekas kandidat komisioner KPK juga gak bakal jadi anggota Dewan Pengawas. Mereka sudah rontok di test psikotes yang sangat ketat ketika nyalon ketua KPK.
Jadi siapa dong yang bakal jadi anggota? Kembali ke syarat-syarat dalam UU Revisi KPK..
Yakni
"Orang yang memiliki pengalaman di bidang penegakan hukum. Khususnya, berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang."
Adapun tugas orang-orang itu adalah :
1. Melaksanakan pengawasan tugas dan wewenang KPK,
2. Memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan,
3. Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai,
4. Menyelenggarakan sidang pelanggaran etik,
5. Melakukan evaluasi tahunan kinerja pimpinan dan pegawai KPK,
6. Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Dilihat dari kriteria dan tugas, yang punya kesempatan lebih besar adalah mantan komisioner KPK. Namun mereka sudah sepuh dan beberapa di antara mereka menolak Revisi UU KPK dan ada yang terindikasi anggota Taliban.
Lalu siapa?
Silahkan pantau dari sekarang.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews