Apakah Pembayaran Utang Itu Akan Dikembalikan?

Jika Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945, maka keputusan yang diambil Belanda setelah tanggal 17 Agustus 1945 bisa dianggap tidak berlaku.

Selasa, 20 Juni 2023 | 06:04 WIB
0
250
Apakah Pembayaran Utang Itu Akan Dikembalikan?
Ilustrasi Indonesia merdeka (Foto: suara.com)

Ada berita menarik bahwa Perdana Menteri Belanda Mark Rutte dalam sesi debat di Parlemen Belanda, pekan lalu, mengakui bahwa kemerdekaan Indonesia terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945.

Disebutkan, Belanda sebelumnya hanya mengakui bahwa hari kemerdekaan Indonesia adalah 27 Desember 1949 sebagai hasil keputusan Konferensi Meja Bundar dan penyerahan kedaulatan dari Belanda ke Republik Indonesia.

Itu sesungguhnya bukanlah hal yang baru, mengingat pada kunjungan Menteri Luar Negeri Belanda Bernard Rudolf Bot ke Jakarta pada tahun 2005, tepatnya 18 tahun yang lalu, ia juga mengatakan hal yang sama.

Pada tanggal 16 Agustus 2005, didampingi oleh Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, dalam pidatonya di Kementerian Luar Negeri di Pejambon, Jakarta, Menteri Luar Negeri Belanda Bernard Rudolf Bot mengatakan, ”Besok, negara Anda akan memperingati hari ulang tahun ke-60 Proklamasi Kemerdekaan. Itu adalah momen bersejarah di mana saya akan mengucapkan selamat kepada Indonesia atas nama Pemerintah Belanda.

Ini adalah untuk pertama kalinya sejak Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya di mana seorang anggota Pemerintah Belanda akan menghadiri peringatannya. Melalui kehadiran saya, Pemerintah Belanda menyatakan pengakuannya terhadap Proklamasi (Kemerdekaan Indonesia) secara politik dan moral, sesuai dengan tanggal Republik Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.” 

Dan, Menteri Luar Negeri Bernard Rudolf Bot hadir dalam Upacara Kenegaraan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-60 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Negara yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 17 Agustus 2005.

Pengakuan kemerdekaan Indonesia diperoleh pada tanggal 17 Agustus 1945 itu menarik, meskipun itu tidak mengubah kenyataan bahwa secara de jure Belanda baru menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949 usai Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda.

Itu juga tidak mengubah kenyataan bahwa pada akhir September 1945, di Jakarta ada tiga pemerintahan di Jakarta, yakni Otoritas Sekutu yang diwakili Inggris, Pemerintah Hindia Belanda (NICA), dan Pemerintah Republik Indonesia.

Juga ada dua kali agresi (serangan) yang dilancarkan Belanda terhadap Republik Indonesia, yakni pada tahun 1947 dan 1949.  

Dan, di antara kesepakatan yang dicapai oleh Belanda dan Republik Indonesia dalam KMB, ada kesepakatan bahwa Indonesia diharuskan untuk membayar utang eks Hindia Belanda sebesar 4,3 miliar gulden (dari 6,5 miliar gulden) kepada Belanda. 

Pertanyaannya, jika pembayaran utang itu telah dibayarkan penuh oleh Indonesia kepada Belanda, apakah dengan adanya pengakuan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dapat diartikan Belanda akan mengembalikan uang tersebut. Pertimbangannya, jika Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945, maka keputusan yang diambil Belanda setelah tanggal 17 Agustus 1945 bisa dianggap tidak berlaku. Semoga.

***