Presiden Jokowi, Segera Hentikan Proses Kehancuran DKI Jakarta!

Masalah terbesar dari kebobrokan pembangunan Jakarta bukan hanya ketimpangan terhadap antisipasi bencana, tetapi kehancuran nilai moral yang menjadi pondasi kehidupan bernegara.

Senin, 24 Februari 2020 | 22:03 WIB
0
61833
Presiden Jokowi, Segera Hentikan Proses Kehancuran DKI Jakarta!
Anies Baswedan dan Joko Widodo (Foto: bisnis.com)

Tulisan ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam saya terhadap kebobrokan kinerja Pemerintah  Provinsi DKI Jakarta yang selalu lepas dari tindakan tegas pengawasan atau lebih pantas dikategorikan sebagai pembiaran dari masyarakat luas yang justru terkena dampaknya langsung.

Bagaimana mungkin?! Seharusnya bencana banjir di DKI Jakarta sejak awal tahun 2020 hingga belakangan ini membuka mata kita tentang apa yang sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta di bawah pimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Tidak ada langkah konkret yang terlihat dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menangani potensi  bencana di wilayah teritorialnya. Bahkan jauh dari upaya urgensi, Anies Baswedan selama ini hanya  dapat menyaksikan wilayah DKI Jakarta terendam tanpa mampu memberikan kepastian langkah Pemprov Jakarta dalam mengantisipasi bencana banjir yang sifatnya kiriman maupun lokal.

Silakan kita perhatikan apa yang Anies Baswedan sudah lakukan untuk mengantisipasi maupun mengatasi terjangan banjir di DKI Jakarta. Tanpa kehadiran Anies Baswedan, Presiden Jokowi sempat akhirnya turun tangan langsung mengecek kesiapan pompa di Jakarta dalam menanggulangi banjir tak lama setelah banjir melanda DKI Jakarta pada awal tahun ini.

Diketahui kemudian ternyata tidak seluruh pompa untuk mengatasi banjir di Jakarta itu berfungsi secara maksimal sehingga bencana banjir meluas tidak terelakkan. Beban masalah yang seharusnya dipikul Pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan perumahan ilegal di bantaran Sungai Ciliwung juga terhenti  sejak Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Terlantarnya penertiban rumah warga di bantaran sungai sejak 2017 telah menghambat upaya normalisasi sungai yang seharusnya sudah dapat dilanjutkan oleh pemerintah pusat sejak 3 tahun lalu.

Setelah tidak serius menangani upaya normalisasi sungai yang disebutnya naturalisasi, Anies Baswedan justru menilai upaya ini tidak efektif mengatasi banjir di Jakarta. Akhirnya penanganan banjir untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya diambil alih oleh pemerintah pusat.

Lalu, apakah dengan adanya pengambilalihan tugas ini memungkinkan Anies Baswedan untuk fokus dengan tugasnya mengantisipasi banjir di wilayahnya? Banjir lokal yang meluas di DKI Jakarta sejak 23 Februari 2020 menjadi jawabannya.

Penduduk DKI Jakarta sampai hari ini pun belum melihat tindakan nyata dari keseriusan Anies Baswedan mengatasi banjir belakangan di Jakarta. Bukan menyampaikan rasa bersalah dan tanggung jawab atas bencana banjir yang makin rutin di Jakarta, Anies Baswedan justru lebih peduli untuk tetap menggelar Formula E walaupun mendapatkan penentangan dari berbagai pihak.

Dalam APBD DKI 2018, anggaran penanganan dan pengendali banjir dialokasikan sebesar Rp 2 triliun.  Namun, pada tahun 2019 alokasi anggaran menurun dan menjadi Rp 1,75 triliun. Anggaran tersebut dalam APBD DKI 2020 semakin menyusut dan dialokasikan hanya sebesar Rp 1,48 triliun.

Alokasi APBD bagi penanggulangan banjir di Jakarta tahun 2020 akhirnya menjadi hanya 1,1 persen dari total APBD DKI Jakarta atau Rp 96,7 miliar. Sementara anggaran untuk penyelenggaraan Formula E memperoleh porsi sebesar Rp 1,6 triliun.

Kasus ini belum termasuk temuan anggaran siluman dalam RAPBD 2020 yang diusulkan dalam Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).  Daftar masalah jadi bertambah panjang apabila dirangkai dengan kasus keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kehadiran TGUPP sudah lama dipertanyakan, mulai dari urusan transparansi, tingginya gaji, hingga kinerja TGUPP itu sendiri. Sementara keberadaan TGUPP  dinilai tidak relevan karena menggunakan APBD, bukan dana operasional Gubernur DKI Jakarta, sehingga rawan untuk digelembungkan.

Kinerja TGUPP tidak dipertanggungjawabkan ke DPRD sebagai representasi masyarakat. DPRD sendiri seakan tidak berdaya untuk solid mengambil tindakan tegas terhadap Anies Baswedan karena Gubernur DKI Jakarta tersebut selama ini menyetujui kenaikan alokasi anggaran APBD bagi DPRD.

Sudah saatnya pemerintah pusat, dalam hal ini secara langsung Presiden Jokowi, mengambil tindakan tegas untuk mengatasi kebobrokan moral pejabat publik dari upaya yang berdampak terhadap keterpurukan pembangunan di Provinsi Jakarta yang saat ini sedang berlangsung.

Pak Jokowi, masalah terbesar dari kebobrokan pembangunan dari Jakarta ini bukan hanya adanya ketimpangan di mana-mana terhadap antisipasi bencana di DKI Jakarta dan sekitarnya, tetapi lebih besar dari itu, yaitu kehancuran nilai moral yang menjadi pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

***