Memangnya Ganti Wapres Kayak Ganti Supir Angkot?

Kamis, 14 Februari 2019 | 21:37 WIB
0
444
Memangnya Ganti Wapres Kayak Ganti Supir Angkot?
Foto : Tribunews.com

 

Beredar spekulasi Ahok akan menggantikan KH Ma'ruf Amin di tengah perjalanan pemerintahan, kalau seandainya Jokowi-Amin memenangi Pilpres 2019.

Kabar ini sudah tersebar baik di media online maupun di jaringan grup WhatsApp, jelas kabar ini tidaklah benar, karena mengganti wakil Presiden itu tidak semudah mengganti supir angkot dengan supir cadangan.

Negara ini diselenggarakan dengan mekanisme aturan dan perundang-undangan, semua dapat dilakukan sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Berita seperti ini tidak saja menjadi santapan kaum tak terdidik, tapi juga sudah disantap kaum terpelejar.

Mengganti wakil Presiden itu harus cukup alasannya, dan itu diatur oleh undng-undang. Tidak bisa seorang Wakil Presiden diganti begitu saja, hanya sesuai selera segelintir orang. Prosesnya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.

Seperti yang dikatakan politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari spekulasi ini merupakan upaya yang dimunculkan untuk menggembosi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.

Sebab, pergantian wakil presiden tidak semudah membalikkan telapak tangan. Selain ada aturan UU yang harus dilalui, juga harus melewati kompromi antar partai pendukung.

"Tidak ada ceritanya di UU, yang orang bisa menggantikan seseorang, itu seolah menjadi urusan personal kan ada koalisi," tegasnya

Bukan cuma masyarakat biasa yang sudah mempercayai spekulasi ini, bahkan beberapa Ulama nahdliyin pun mempercayainya.

Sebagaimana diberitakan duta.co, ternyata sejak jauh hari sebelum spekulasi ini muncul, para kiai Nahdlatul Ulama (NU) sudah memprediksi bakal ada pergantian pemain antara Ahok dan Ma'ruf.

"Ini sudah lama diprediksi kiai. Saya teringat sambutan kiai di Jombang. Dalam politik apa yang tidak mungkin," tutur Ketua Barisan Kiai dan Santri Nahdliyin (BKSN), Agus Solachul A'am di laman tersebut.

Prediksi itu ternyata didasari oleh sejumlah kejanggalan yang terjadi selama penunjukan Ma'ruf sebagai wakil Jokowi.

Sah-sah saja para kiai NU mempercayai spekulasi tersebut, tapi yang jelas, mekanisme penyelenggaraan negara ini diatur Undang-Undang, segala sesuatunya harus sesuai konstitusi, para penyelenggara negara harus tunduk kepada konstitusi.

Sangat diperlukan pengetahuan tentang penyelenggaraan negara, khususnya bagi masyarakat àwam, karena tanpa pengetahuan tata laksana penyelenggaraan negara, masyarakat akan Buta terhadap Politik, dan mudah ditipu daya secara Politik.

***