Oleh : Dewi Ayu Lestari
RUU KUHP merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau meng-update kuhp yang berasal dari wetboek van srafrecht voor nederlandsch, serta untuk menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini.
Pemerintah menyatakan ada tujuh perubahan dalam draft terbaru yang meliputi 14 isu signifikan, seperti isu Menghina Presiden dan wakil Presiden Terancam Penjara 3,5 tahun.
Dalam RKUHP di pasal ini, tercantum aturan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pada Pasa1 217 diatur tentang penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden. Lalu kedua, Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara, draft RKUHP pasal tentang penistaan agama diatur dalam BAB VII.
Isu ketiga adalah tentang Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru memperluas definisi pemerkosaan.
Satu pasal yang mencuri perhatian soal perkosaan dalam hubungan pernikahan suami istri. Pada draf terbaru RUU KUHP, aturan perkosaan tersebut diatur dalam pasal 477.
Pasal tersebut menyebutkan, seseorang bisa dipidana jika melakukan kekerasan atau ancaman bersifat memaksa orang lain bersetubuh bisa dipidana 12 tahun penjara. Pasal yang menjadi isu keempat adalah Kumpul Kebo Terancam Pidana Enam Bulan, aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.Pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun. Namun, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Isu kelima yaitu, hukuman mati bisa diubah jadi seumur hidup asal bersikap baik, kemudian ada pula yang menjadi isu keenam, yaitu unggas masuk kebun orang: pelaku didenda dan hewan disita pemerintah.isu selanjutnya mengaku dukun & punya kekuatan gaib diancam 18 bulan, isu tentang pelaku aborsi dipidana 4 tahun, dokter ikut bantu dihukum berat, isu tentang penganiayaan terhadap hewan yang akan mendapat kurungan penjara maksimal 1 tahun. isu selanjutnya , yaitu orang tua yang mengajak anak mengemis dapat dipidana 4 tahun, adapula isu tentang advokat curang, lalu isu tentang penghinaan terhadap pengadilan (pemerintah mengubah formulasi pada pasal 280 yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pengadilan. Terutama pada huruf c yang menyatakan setiap orang yang tanpa izin merekam, mempublikasikan secara langsung, atau memperbolehkan untuk mempublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung atau Contempt of Court dan Hukum Adat.
Penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah melewati perjalanan yang Panjang melalui sejumlah tahapan yang berliku pula, tahapan ini pertama kali disusun pada tahun 2015. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan bahwa, selaku salah satu pihak yang ikut serta merumuskan dan merancang RKUHP sejak 2015, telah melibatkan masyarakat sipil dalam hal ini Aliansi Nasional Reformasi RKUHP. Arsul menegaskan masyarakat sipil dilibatkan bahkan saat menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RKUHP.
Menurut Arsul, DPR telah secara partisipatif dalam penyusunan RKUHP. DPR telah membuka ruang publik sehingga banyak juga masukan dari masyarakat terkait dengan RKUHP. dianggap tidak partisipatif saat menyusun RKUHP. DPR menyadari bahwa pihaknya perlu mendapatkan masukan dari masyarakat dan hal tersebut telah dilakukaan sehingga harapannya RKUHP dapat mengakomodir kepentingan – kepentingan masyarakat luas dengan berbagai macam kajian maupun analisa.
Arsul menyebutkan, materi DIM banyak mendapatkan masukan dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang terdiri dari elemen masyarakat sipil. Bahkan masukan tersebut digunakan sebagai dasar pembahasan RKUHP. Arsul memastikan usulan DIM dari berbagai elemen masyarakat sipil telah diakomodir dengan baik. Sementara itu, Arsul menyebutkan bahwa pembahasan RKUHP juga melibatkan para ahli dan tim pakar dari berbagai universitas di Tanah Air dalam penyusunannya. Menurut Arsul, RUU (KUHP) telah dibahas bahas selama 4 tahun dari pertengahan 2015 sampai September 2019 ketika periode DPR 2014-2019 berakhir. Selama 4 tahun lebih itu DPR keliling. Kampus yang putaran pertama diminta masukan dan memberikan kajian maupun Analisa yaitu dari Universitas Syah Kuala, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Mataram.
Terlepas dari fakta bahwa pengesahannya ditunda, RKUHP sebenarnya mengusung misi penting. Yakni, bukan semata untuk mengakhiri eksistensi regulasi warisan kolonial, tetapi lebih dari itu adalah dalam rangka merancang arah pembaruan hukum pidana nasional yang berlandaskan pada hak asasi manusia (HAM), keadilan gender, dan sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern. Semuanya akan bermuara untuk kepentingan masyarakat luas.
)* Penulis adalah kontributor pertiwi Institute
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews