Pengakuan Hasto, Petunjuk tentang Siapa Pengkhianat Pancasila

Walaupun RUU HIP telah dihentikan/dibatalkan dari Prolegnas, namun hal tersebut tidaklah menghilangkan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak terkait.

Selasa, 14 Juli 2020 | 14:03 WIB
0
610
Pengakuan Hasto, Petunjuk tentang Siapa Pengkhianat Pancasila
Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Istimewa).

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sudah mengakui kalau Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memang diusulkan oleh partainya di DPR RI. Pernyataan Hasto ini menjawab teka-teki soal fraksi pengusul RUU HIP. 

Melansir Law-justice.co, Senin (29/06/2020 09:04 WIB), selama ini fraksi-fraksi di DPR RI, terutama di Badan Legislasi (Baleg), enggan mengungkap fraksi yang mengusulkan aturan itu. Mereka hanya menyebut RUU HIP adalah inisiatif DPR.

Hasto menyebut, pihaknya membuka dialog dengan siapapun mengingat banyaknya polemik dimasyarakat terkait rancangan undang-undang tersebut. Dia memastikan, RUU HIP saat ini masih berupa rancangan, sehingga bisa diubah.

“Maka dengan adanya RUU yang kami usulkan, PDI Perjuangan tentu saja membuka dialog. Kami selalu bermusyawarah, PDI Perjuangan bukan partai yang menang-menangan. Dibakar kantornya saja kita menempuh jalur hukum,” katanya.

Hasto menyatakan itu dalam webinar berjudul “Jas Merah: Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah, Ciptakan Sejarah Positif Bagi Bangsa” dalam Rangka Peringatan Bulan Bung Karno 2020, Minggu 28 Juni 2020 malam.

Meski begitu, lanjutnya, selama ini ada pihak-pihak yang menunggangi isu RUU HIP dengan menjadikan PDIP sebagai partai yang ingin merubah Pancasila menjadi Ekasila dan Trisila.

“Tidak etis untuk mengatakan bahwa trisila atau ekasila bukan usulan dari PDI Perjuangan. Tetapi kita melihat bahwa itu dulu adalah suatu gagasan otentik dari Bung Karno,” ujarnya.

Kata dia, gagasan Ekasila dan Trisila muncul saat Ketua BPUPKI Radjiman Wedyoningrat meminta Bung Karno untuk menyampaikan gagasannya terkait dengan rencana dasar negara Indonesia.

Kemudian, Bung Karno mengajukan tiga alternatif, yaitu, pancasila, trisila atau ekasila yang merupakan intisari kepribadian bangsa Indonesia yakni gotong-royong.

“Tetapi itu adalah suatu perjalanan sejarah kita sebagai bangsa. Untuk itu hendaknya jangan ditunggangi kepentingan politik, karena PDIP, kita yang paling kokoh dalam jalan Pancasila itu. Kita enggak mungkin merubah pancasila karena itu digali Bung Karno,” terangnya.

Menurut Hasto, PDIP setuju agar nomenklatur RUU HIP diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Hal ini untuk mengatur dan memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Terkait dengan RUU HIP, PDIP setuju untuk dirubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila. Mengapa? yang namanya pramuka saja ada UU-nya, arsip nasional ada UU, BNN ada UU. Masa kita tidak jaga ideologi yang otentik digali dari bumi Indonesia,” tegasnya.

Belakangan ini, RUU HIP menjadi polemik sejak beberapa hari terakhir. Ada beberapa poin yang dipersoalkan sejumlah pihak.

Pertama, TAP MPRS No. XXV tahun 1966 tentang Pelarangan Partai Komunis Indonesia dan Ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme tak dijadikan peraturan konsideran. Sejumlah fraksi partai politik menilai TAP MPRS itu perlu dimasukkan dalam bagian menimbang.

Kedua, ada pasal dalam RUU HIP yang mengatur tentang Trisila dan Ekasila. Sebagian pihak merasa Pancasila dikerdilkan, sehingga menolak keberadaan pasal tersebut.

Kelompok yang menolak RUU HIP itu sempat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta pada Rabu (24/6/2020). Mereka mendesak untuk ungkap siapa yang mengusulkan rancangan yang dianggap bermasalah tersebut.

Sebelum adanya pernyataan Hasto, selama ini fraksi-fraksi di DPR RI, terutama di Badan Legislasi (Baleg), enggan mengungkap fraksi yang mengusulkan aturan itu. Mereka hanya menyebut RUU HIP adalah inisiatif DPR.

Anggota Panitia Kerja RUU HIP dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron sebelumnya juga sempat menyebut Fraksi PDIP di DPR RI sebagai inisiator rancangan perundangan itu. Sejauh ini, pemerintah juga meminta pembahasan RUU HIP usulan DPR agar ditunda.

Namun, kelompok penolak menyatakan, pembahasan RUU HIP itu harus dihentikan, tidak perlu ada penundaan, apapun alasannya! Tapi, ternyata masih ada pihak tertentu yang tetap ingin melanjutkan pembahasan RUU HIP.               

Qubah Putih

Wartawan senior Edy Mulyadi mengungkap adanya upaya tersebut. Pertama, adalah Raker Komisi III DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, ternyata, tidak mencabut RUU HIP yang ditolak rakyat, khususnya umat Islam dari program legislasi nasional (Prolegnas) 2020.

Kedua, ada operasi ‘Qubah Putih’ yang menyasar petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah, baik tingkat kabupaten/kota maupun kecamatan.

“Dengan dukungan dana nyaris tak terbatas, orang-orang PKI ingin menggembosi MUI di daerah-daerah dengan iming-iming uang dan berbagai fasilitas, bahkan ancaman-ancaman,” demikian disampaikan Edy Mulyadi dalam video pendeknya, Minggu (12/7/2020).

Menurut Edy, penolakan umat Islam yang terjadi di hampir seluruh wilayah, ternyata tidak didengar oleh pemerintah. Mereka masih mau berkelit dengan mengganti istilah dari RUU HIP berubah menjadi RUU PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila).

“Mau diganti dengan apa pun, umat Islam tetap menolak. Karena ini akan menjadi pintu masuk atau media bagi komunis untuk tampil formal,” tambahnya, seperti dikutip Duta.co, Minggu (12/7/2020).

Kecurigaan Edy bahwa pemerintah dan DPR RI ‘main api’, rasanya tak berlebihan. Buktinya, di saat agenda DPR  mencabut sejumlah 0RUU dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020, RUU HIP ternyata aman-aman saja.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyampaikan hampir seluruh fraksi mengusulkan pencabutan RUU yang mereka bahas. Sebab mereka merasa tak akan bisa merampungkan pembahasan hingga batas akhir bulan Oktober 2020.

Komisi I DPR misalnya, mengajukan pencabutan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Penyiaran. Mereka akan fokus merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi tahun ini. Lalu komisi II DPR RI mencabut RUU Pertanahan.

Komisi IV DPR RI juga berniat mencabut RUU Kehutanan dan RUU Perikanan. Komisi VIII DPR RI mengajukan pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Adapun Komisi X DPR RI hendak mencabut RUU Pramuka.

Sementara Komisi XI DPR RI juga berencana menunda RUU Bea Meterai dan RUU Fasilitas Perpajakan. Ironisnya, di sini RUU HIP masih menggantung meski sudah menuai sejumlah aksi protes dalam beberapa pekan terakhir.

Menurutnya, kader PKI paham bahwa halangan mereka adalah umat Islam. Apalagi faktanya, penolakan umat Islam dan rakyat Indonesia terhadap RUU HIP terjadi sangat massif di mana-mana. PKI paham betul, ganjalan utama RUU ini ada pada umat Islam.

“Maklumat MUI Pusat dan MUI 34 Provinsi yang menolak RUU ini, benar-benar jadi energi bagi umat dan rakyat untuk menolak dan melawan. Itulah sebabnya PKI kini melancarkan operasi Qubah Putih untuk mendekati MUI-MUI Kabupaten/Kota bahkan Kecamatan.”

Edy mengingatkan agar umat dan rakyat terus waspada. Jangan sampai lengah. Khusus untuk para pengurus MUI di daerah, jaga ghirah perjuangan dan tetap istiqomah. Sekali saja kalian melenceng, akan jadi catatan buruk di mata rakyat, dan tentu saja, di hadapan Allah SWT.

“Kalau kemudian ada beda sikap dengan MUI pusat, berarti masuk angin. Mohon maaf kiai, ustdaz, kalau kemudian secara sumir mendukung HIP, saya tidak syu’udhon, operasi qubah putih berhasil mengamankan kalian,” ungkap Edy.

“Ini catatan amat buruk bagi umat dan dalam pandangan Allah,” tegas Edy Mulyadi yang juga Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Legal Opinion

Ahli Hukum Pidana Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH menulis Legal Opinion  terkait dengan RUU HIP yang diusulkan oleh PDIP tersebut.

Menurutnya, Pasal 14 ayat 1 UU Peraturan Hukum Pidana menunjuk pada adanya suatu perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Berita bohong ini terkait dengan keberadaan Keadilan Sosial yang disebutkan dalam RUU HIP sebagai sendi pokok Pancasila.

“Padahal yang menjadi sendi pokok adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal ini memang termasuk delik materil yang mensyaratkan harus adanya keonaran di kalangan masyarakat,” tulis Abdul Chair Ramadhan.

Faktanya, pengusulan RUU HIP sebagai hak inisiatif DPR telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat secara meluas. Berbagai Ormas besar seperti MUI Pusat dengan MUI Daerah, PB NU, PP Muhammadiyah dan lain-lainnya telah menyatakan sikap penolakan dan meminta dihentikannya pembahasan RUU a quo.

Kesemuanya itu menunjukkan fakta terjadinya kegaduhan/kegemparan yang demikian sangat. Hal ini dibuktikan dengan berbagai aksi demontrasi yang demikian meluas di berbagai wilayah dalam rentang waktu yang cukup lama.

Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana menentukan perbuatan “dengan sengaja”. Hal ini bermakna terjadinya keonaran melingkupi tiga corak (gradasi) kesengajaan yakni “dengan maksud”, “sadar kepastian” atau “sadar kemungkinan”.

Ketiga corak kesengajaan itu bersifat alternatif. Pada suatu kondisi, timbulnya akibat berupa keonaran walaupun tidak dikehendaki, namun menurut doktrin harus dipertanggungjawabkan secara hukum pidana.

Tidak dikehendakinya akibat yang berujung pertanggungjawaban pidana menunjuk pada corak kesengajaan sadar kepastian atau sadar kemungkinan. Perihal dengan sengaja ini juga berlaku pada Pasal 156a huruf a KUHP.

Karena itu, semua pihak yang terlibat dalam pengusulan RUU HIP harus bertanggungjawab. Walaupun RUU HIP telah dihentikan/dibatalkan dari Prolegnas, namun hal tersebut tidaklah menghilangkan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak terkait.

“Terutama Partai pengusul dan aktor intelektualnya,” tegasnya. Mereka harus bertanggung jawab secara pidana!

***