Masyarakat Menolak Sweeping Ormas Jelang Natal dan Tahun Baru

Posko tersebut nantinya akan dapat memudahkan koordinasi, memfasilitasi, mengendalikan, serta memonitor persiapan dan pelaksanaan dua perayaan besar tersebut.

Sabtu, 21 Desember 2019 | 20:04 WIB
0
316
Masyarakat Menolak Sweeping Ormas Jelang Natal dan Tahun Baru
Polisi berjaga-jaga (Foto: bogor-today.com)

Toleransi telah menjadi nafas bagi Indonesia selama bertahun-tahun. Masyarakat tentu saja menolak tindakan sweeping dari Ormas manapun yang berdampak pada terganggunya perayaan hari raya keagamaan tidaklah dibenarkan. Bahkan, hukuman pidana menanti pelaku Sweeping.

Sweeping yang dilakukan secara arogan tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga dapat dijerat pasal pidana. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ormas yang melakukan aksi sweeping bisa dijerat pidana. Karena. Pihak kepolisian sudah melarang ormas untuk melakukan aksi sweeping saat perayaan Natal dan Tahun Baru di tempat ibadah atau tempat hiburan.

Yusri mengatakan, tindakan tegas tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihaknya akan melakukannya secara tegas dan kita amankan. Kalau melawan pidana, ya kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Oleh karenanya, pihaknya memberikan himbauan kepada setiap ormas untuk membantu polisi dalam melakukan pengamanan pada perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Dalam hal ini, ormas Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (BANSER NU) siap untuk mengamankan gereja saat perayaan Natal

Ajakan pihak kepolisian terhadap ormas teryata disambut baik oleh mereka. Pihak Banser telah menyatakan kesediaannya untuk membantu aparat dalam upaya menjaga toleransi beragama. Selain itu ada juga beberapa ormas yang siap mengerahkan kekuatan menjaga gereja yang ada dengan berpatroli bersama aparat.

Dalam upaya pengamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2020, pihak kepolisian juga akan mengerahkan 10.000 personelnya untuk mengamankan perayaan tersebut di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Seluruh personel tersebut akan disebar di 95 pos pengamanan dan 27 pos pelayanan yang berfungsi untuk memantau keamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Polda Metro Jaya juga akan menggelar apel pengamanan sebagai persiapan untuk mengamankan jalannya Natal dan Tahun Baru. Apel tersebut rencananya akan berlangsung pada tanggal 23 Desember 2019.

Masyarakat Indonesia sudah semestinya semakin dewasa dan tidak berlaku bar bar ketika umat agama selain golongannya tengah melakukan peribadatan. Menteri Agama Fachrul Razi juga menghimbau agar organisasi masyarakat (ormas) tidak melakukan sweeping jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Dirinya juga tidak menampik jika acapkali muncul berbagai narasi negatif ketika menjelang Natal dan Tahun Baru 2020. Namun menurutnya terkadang hal tersebut justru hanyalah isu semata.

Menteri Agama Fachrul juga menuturkan bahwa dirinya belum mendengar akan ada ormas yang berencana akan melakukan sweeping ke tempat ibadah ataupun tempat-tempat hiburan. Lagipula ia meyakini kalau masyarakat Indonesia sudah lebih toleransi.

Pelarangan sweeping tidak hanya diberlakukan di Jakarta saja. Di Surabaya, pihak Polrestabes Surabaya juga akan menindak tegas Ormas yang lakukan Sweeping.

Kapolrestabes Surabaya kombes Pol Sandi Nugroho menyatakan, apel siaga tersebut bertujuan untuk mengecek dan persiapan anggotanya dalam menjaga Kamtibmas, menjelang perayaan Natal dan tahun baru.

Pihaknya menghimbau agar seluruh elemen masyarakat turut serta dalam menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan di wilayahnya. Karena keamanan tidak hanya tanggungjawab Polri, tapi perlu kebersamaan.

Alumni Akpol tahun 1995 tersebut mengatakan bahwa dalam upaya pengamanan jelang Natal dan Tahun Baru, dirinya menekankan pengamanan terhadap seluruh wilayah dari gangguan kamtibmas.

Sementara itu, peraih bintang Adhi Makayasa tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tegas kepada Ormas yang melakukan sweeping terhadap objek vital yang menggunakan ornamen Natal.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan surat edaran terkait dengan persiapan perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Edaran ini dikirimkan ke seluruh kepala daerah di Indonesia.

Surat edaran tersebut berisi himbauan yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar saling berkoordinasi, mengambil langkah-langkah strategis. Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri mengungkapkan agar pemerintah daerah maupun wilayah senantiasa membentuk Posko Pemantauan Terpadu Natal dan Tahun Baru 2020.

Posko tersebut nantinya akan dapat memudahkan koordinasi, memfasilitasi, mengendalikan, serta memonitor persiapan dan pelaksanaan dua perayaan besar tersebut.

Tentu kita berharap, agar Indonesia akan menjadi negara yang damai dan toleran terhadap perbedaan, bukan lantas melukai sesama anak bangsa hanya karena keyakinan yang berbeda.

***