Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat sistem hukum nasional melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Upaya ini menandai babak baru dalam reformasi hukum di Indonesia, sekaligus mengafirmasi pentingnya keterlibatan publik dalam setiap proses pembentukan regulasi yang menyangkut hak-hak dasar warga negara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dibahas bersama pemerintah dalam waktu dekat. Hal itu ia sampaikan usai pemerintah meneken Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUHAP.
“Pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan mulai pekan, dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik. Salah satunya lewat menampilkan perkembangan pembahasan RUU KUHAP di laman yang disediakan.” Ujar Dasco.
Selain itu, Dasco menyatakan DPR aktif meminta pendapat publik untuk memberikan masukan dalam penyusunan KUHAP. Langkah itu juga dilakukan Komisi III di masa reses.
Sebelumnya, pemerintah telah meneken DIM RUU KUHAP. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan naskah itu berisi sekitar enam ribu inventarisasi masalah.
“DIM berisi sekitar enam ribu masalah, disusun oleh Kementerian Hukum berdasarkan hasil diskusi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari penegak hukum, koalisi masyarakat sipil, akademisi, hingga para advokat.” Kata Hiariej
Pembahasan terbuka terhadap RUU KUHAP menjadi cerminan dari semangat demokrasi dan prinsip transparansi yang terus dijunjung tinggi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Melalui pembaruan KUHAP, sistem hukum diharapkan lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Lebih jauh, pendekatan inklusif dalam pembahasan RUU KUHAP ini turut menjadi contoh bagi pembentukan regulasi lain di masa mendatang. Meskipun berada dalam domain utama pemerintah dan parlemen, pembentukan hukum kini juga mengadopsi pendekatan partisipatif dari publik.
Pembahasan terbuka RUU KUHAP menjadi simbol penting bahwa hukum tidak hanya tentang aturan, tetapi juga tentang kepercayaan. Ketika rakyat dilibatkan, hukum tidak lagi menjadi sesuatu yang menakutkan atau jauh dari kehidupan sehari-hari, melainkan menjadi bagian dari sistem sosial yang menjamin keadilan dan perlindungan bagi semua.
Dengan demikian, proses penyusunan KUHAP baru yang digelar terbuka dan memprioritaskan partisipasi publik merupakan langkah strategis menuju sistem hukum nasional yang lebih adil, modern, dan partisipatif.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews