Jakarta – Pemerintah menyatakan kesiapan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah diajukan DPR sejak 2003. Pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu rampungnya revisi RUU KUHAP, sehingga terciptanya sinkronisasi antarketentuan hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003.
Yusril menegaskan, regulasi tersebut dibutuhkan agar hakim memiliki dasar hukum yang jelas untuk memutus penyitaan dan perampasan aset.
“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” ujarnya.
Ia menambahkan, UU ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
“Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” ucap Yusril.
Ia juga menyinggung pengalaman saat DPR menyempurnakan naskah akademik RUU KUHAP sebelum pembahasan dengan pemerintah.
Menurutnya, sinkronisasi antarketentuan hukum sangat krusial agar implementasi di lapangan berjalan efektif, efisien, dan tidak menimbulkan multitafsir yang merugikan masyarakat.
Harmonisasi antarregulasi tersebut juga akan memperkuat posisi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara objektif, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu rampungnya revisi RUU KUHAP.
“Kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti Undang-Undang Perampasan Aset kami garap, tapi hasilnya tidak sinkron,” katanya.
Ia menegaskan DPR sejalan dengan iktikad Presiden Prabowo.
“Kami prinsipnya setuju dengan Pak Presiden. Akan kami segera bahas dan koordinasi dengan Komisi III agar lebih agresif menyelesaikan RUU KUHAP,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan tegas terhadap pengesahan UU Perampasan Aset. Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, ia mengajak massa buruh untuk melanjutkan perjuangan melawan korupsi.
“Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” serunya, yang disambut gemuruh setuju dari massa.
Di akhir orasinya, Prabowo menegaskan, “Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!”-
[edRW]
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews