Semua tindak kekerasan aparat kepolisian itu terungkap berkat jari-jemari para jurnalis. Itulah masalah yang kini dihadapi Jenderal Listyo
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mencabut Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021.
Meski Surat Telegram tersebut akhirnya dicabut, namun KKJ berharap preseden serupa tidak lagi terjadi ke depan. Sebagai catatan, KKJ dideklarasikan di Jakarta, Jum’at, 5 April 2019. Anggota KKJ organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI);
Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Sebelumnya, Jenderal Listyo menerbitkan Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tentang Pedoman Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik pada Senin, 5 April 2021.
Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda Up Kabid Humas tersebut dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, penerbitan Surat Telegram Kapolri tersebut juga menutup masuknya kritik-kritik membangun dari media selaku representasi publik terhadap Lembaga Kepolisian.
Dalam Surat Telegram huruf B poin 1 disebutkan, media dilarang menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanistik.
Pelarangan penyiaran upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan ini berlawanan dengan ayat (2) Pasal 4 UU Pers: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran”.
Selain itu, ayat (3) Pasal 4 UU Pers juga menyebutkan, “Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Tentu, dalam menyajikan pemberitaan, pers juga memiliki koridor tersendiri yang telah jelas diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Penerbitan Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani Kepala Divis Humas Polri Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri ditujukan dalam pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik (huruf B) dan bukan semata-mata mengatur program kehumasan Polri.
Oleh karena itu, Surat Telegram tersebut dikhawatirkan juga akan diterapkan pada peliputan-peliputan media massa/pers pada umumnya yang melakukan peliputan kegiatan-kegiatan Kepolisian.
Pelarangan penyiaran upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan Kepolisian dikhawatirkan justru akan menutup upaya bersama untuk mewujudkan reformasi di tubuh Kepolisian.
Padahal, transparansi menjadi salah satu syarat utama dalam proses perbaikan kinerja dan profesionalitas Kepolisian. Adapun, untuk poin-poin isi Surat Telegram Kapolri Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 lainnya, KKJ menilai isi materinya telah sesuai dengan UU Pers dan P3SPS.
Jika dirinci, setidaknya ada 11 poin dari telegram Kapolri yang mengatur aktivitas jurnalistik terkait peliputan media:
Pertama, media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;
Kedua, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana; Ketiga, ]tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;
Keempat, tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan; Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
Keenam, menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;
Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;
Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku; Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;
Kesepuluh, dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten; Kesebelas, tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Seorang wartawan menyebut, poin no 1-4 itu juga sudah masuk wilayah kerja jurnalistik. Polisi tidak semestinya membuat keputusan sepihak seperti itu. Pers bukan anak buah atau humas polisi.
Kecuali no 10, poin no 5-11 itu secara umum sudah termaktub di kode etik jurnalistik, UU Pers, serta peraturan terkait di bawahnya. Untuk yang nomor 10, bagaimana kalau insan pers mengetahui (bukan pemberitahuan dari polisi) ada penangkapan terhadap pelaku kejahatan?
Apa wartawan dilarang melakukan peliputan? Tentu tidak tepat bila polisi menghalangi tugas jurnalistik. Karena ini jelas bertentangan dengan UU Pers.
Apakah telegram Kapolri tersebut ada kaitannya dengan terungkapnya kekejian polisi ketika menembak mati 6 laskar FPI, penembakan hingga tewas wanita “teroris” di Mabes Polri, dan penyiksaa wartawan TEMPO Nurhadi di Surabaya?
Tapi, sehari setelah terbitnya Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021, Kapolri langsung mencabut Surat Telegram tersebut dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 pada 6 April 2021.
Yang berisi: menyatakan pencabutan Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tentang Pedoman Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pernah mencatat, Polri diduga terlibat dalam 921 kekerasan dan pelanggaran HAM sepanjang Juli 2019 sampai Juni 2020. Dari peristiwa itu, 1.627 orang luka-luka dan 304 orang tewas.
“Selama satu tahun periode Juli 2019 sampai Juni 2020, tercatat ada 921 peristiwa kekerasan oleh kepolisian,” kata peneliti KontraS, Rivanlee Anandar, Selasa (30/6/2020) Jakarta, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (01/07/2020 07:36 WIB).
Sepanjang 2020, personel polisi kerap menggebuki dan mengintimidasi demonstran. Bukan hanya terhadap mereka yang vandalis, tapi juga pada orang-orang yang sudah tidak melawan, warga biasa, atau bahkan wartawan yang meliput demonstrasi.
Lembaga pengawas Kepolisian yang seharusnya menjadi evaluator juga tidak bisa berbuat banyak. Tidak semua dugaan kasus itu berujung pada penyelidikan tuntas dan memberikan sanksi pada polisi.
Salah satu yang benar-benar diusut tuntas adalah penembakan berujung kematian kepada mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Immawan Randi. Remaja usia 21 tahun itu meninggal setelah ditembak saat demontrasi #ReformasiDikorupsi.
Selain Randi, satu mahasiswa lain yang meninggal adalah Muhammad Yusuf (19). Enam anggota polisi divonis bersalah berdasar pertimbangan dari Divisi Propam Polda Sultra yang merupakan pengawas internal kepolisian.
Mereka tak dikenakan pasal pembunuhan. Tapi, hanya dianggap melanggar disiplin karena membawa dan menembakkan senjata tajam. Hukuman untuk 6 anggota Polres Kendari itu berupa teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat, dan dikurung selama 21 hari.
Harus diakui, semua tindak kekerasan aparat kepolisian itu terungkap berkat jari-jemari para jurnalis. Itulah masalah yang kini dihadapi Jenderal Listyo!
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews