Mahasiswa, Yuk Kontrol Politik Lokal dengan Cara Pahami APBD

Dokumen anggaran bisa diminta, karena merupakan dokumen publik. Kalau kepala daerahatau DPRD menolak, bisa diadukan ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Senin, 7 Oktober 2019 | 11:57 WIB
0
313
Mahasiswa, Yuk Kontrol Politik Lokal dengan Cara Pahami APBD
Ilustrasi mahasiswa sedang diskusi (Foto: fajar.co.id)

Saran saya untuk para mahasiswa, terutama para aktivis BEM, mari mudakan politik Indonesia (rejuvenasi politik). Salah satunya belajar memahami APBN/APBD. Pahami bagaimana anggaran itu dibentuk, siapa saja yang mengusulkan, dan untuk apa saja.

Ada anggaran yang membengkak di bidang tertentu misalnya, tapi anggaran itu kebanyakan untuk perjalanan dinas, atau untuk belanja tidak langsung. Nanti kalian akan tercengang, bahwa ada anggaran pengadaan sewa papan catur untuk meningkatkan produktifitas ASN di sebuah kantor dinas. Nilainya belasan juta rupiah. 

Dengan memahami APBD masing-masing, mahasiswa bisa mengontrol pembangunan di kota atau provinsinya masing-masing.

Kalau misalnya ada kenaikan anggaran di sektor pendidikan, detilnya kayak apa. Jangan sampai untuk biaya dinas, studi banding, tapi tidak untuk membangun sekolah ambruk, atau meningkatkan kapasitas guru dan sebagainya.

Perlu juga diketahui untuk apa dan siapa pengusul sesuatu anggaran. Para bupati dan walikota itu lebih merasa aman kalau menganggarkan usulan-usulan anggota DPRD, dari pada usulan lain.

So, kerjasamalah dengan dosen maisng-masing. Adakan workshop memahami APBN/APBD. Setelah itu, coba minta APBD kota/kabupaten/provinsi masing-masing. Cari yang aneh. Benar nggak berpihak pada rakyat.

Nanti kalian bisa menanyakan apa tujuan dari sebuah anggaran, ukuran keberhasilannya apa. Terus bagaimana koordinasi satu dinas dengan dinas lain. Apakah dinas-dinas itu sama-sama kerja, atau kerjasama?

Apakah dinas itu betul membangun apa hanya menghabiskan anggaran.

Kata kuncinya adalah: pahami anggaran!

Dokumen anggaran bisa diminta, karena merupakan dokumen publik. Kalau kepala daerahatau DPRD menolak, bisa diadukan ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Mengontrol sejak awal itu bagus, biar arah pembangunan di daerah masing-masing dikawal.

***